Kumpulan Artikel Islami
Nafkah Pada Waktu Pergi
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dikeluarkan darirumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajakkembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya meno-lak, wanita tersebutbertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?
>> Jawaban :
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syari,maka tidah berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar darirumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untukkeluar maka bisa diselesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalahpersengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.
Artikel Nafkah Pada Waktu Pergi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nafkah Pada Waktu Pergi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar