Kamis, 05 Juni 2008

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Kumpulan Artikel Islami

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

>> Pertanyaan :

Ada seorang perempuan berkata: Ketika berada di Mekkah, saya menerimaberita bahwa salah satu kerabatku meninggal, maka saya pun melakukanthawaf di Baitullah untuk dia dan pahalanya saya hadiahkan kepadanya.Apakah itu boleh?

>> Jawaban :

Ya, Anda boleh melakukan thawaf tujuh keliling dan menghadiah-kanpahalanya kepada siapa saja yang Anda kehendaki dari kaum Muslimin.Ini adalah merupakan pendapat yang masyhur Imam Ahmad 5. Sesungguhnyaketaatan [qurbah] apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim danmenghadiahkan pahalanya untuk orang Muslim yang telah meninggal atauyang masih hidup maka hal itu bermanfaat baginya, apakah amalan itubersifat amal fisik murni, seperti shalat dan thawaf ataupun bersifatmateri murni, seperti sedekah atau gabungan dari keduanya, sepertimenyembelih hewan korban. Namun harus diketahui yang lebih afdhal bagiseseorang adalah mengerjakan amal-amal shalih untuk diri sendiri danmendoakan siapa saja di antara kaum Muslimin secara khusus, karenayang demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam sebagaimana sabdanya,

:.

Apabila seorang manusia mati maka terputuslahamalnya kecuali dari tiga perkara: dari amal jariyah [nya], atau dariilmu[nya] yang bermanfaat atau dari anak[nya] yang shalih yang selalumendoakannya.

[ Ibnu Utsaimin: Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 27. ]

Artikel Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf.

Tidak ada komentar: