Kumpulan Artikel Islami
Mahram Mahram adalah orang perempuan ataulaki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan,sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah diantara keduanya. Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati.
Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram [hajiatau umrah]. Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim denganarti semakna dengan mahram [haram dinikahi]. [KBBI, hal. 669 dan jugalihat hal.614]
Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para 'Ulama. Allah berfirman; Diharamkan atas kamu untuk [mengawini][1]ibu-ibumu; [2]anak-anakmu yang perempuan [3] saudara-sauda-ramuyang perempuan; [4] saudara-saudara ayahmu yang perempuan;[5]saudara-saudara ibumu yang perempuan; [6]anak-anak perempuan darisaudara-saudaramu yang laki-laki; [7]anak-anak perempuan darisaudara-saudaramu yang perempuan [An Nisà '4/23]
Dari ayat ini Jumhùrul 'Ulà mà ', Imam 'Abù Hanifah, Imam Mà lik dan ImamAhmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, denganberdalil pada keumuman firman Allà h anak-anakmu yang perempuan [AnNisà '4/23]. Diriwayatkan dari Imam Asy Syà fi'iy, bahwa ia cenderungtidak menjadikan mahram [berati boleh dinikahi] anak hasil zina, sebabia bukan anak yang sah [dari bapak pelaku] secara syari'at. Ia jugatidak termasuk dalam ayat:Allà h mensyari'atkan bagimu tentang [pembagian warisanuntuk]anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagianorang anak perempuan [An Nisà '/4:11].
Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut 'ijma'maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. [Al Hà fizh 'Imà duddinIsmà 'il bin Katsir, Tafsirul Qurà nil Azhim 1/510]
Mahram Sebab Susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan,tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq [ditelliti]oleh Al Hà fizh 'Imà duddin Ismà 'il bin Katsir. [Tafsirul Qurà nil Azhim1/511]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Darah susuanmengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan [HR. Al Bukhà ri dan Muslim].
Al-Qur'à n menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: [1] Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; [2]dan saudara-saudaraperem-puan sepersusuan [An Nisà '/4:23].
Mahram Sebab perkawinan
Mahram sebab perkawinan ada tujuh.Dan ibu-ibu istrimu [mertua] [An Nisà '/4:23]Dan istri-istri anak kandungmu [menantu] [An Nisà '/4:23]Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telahkamu campuri [An Nisà '/4:23].
Menurut Jumh urul `Ulà mà ' termasuk juga anak tiri yang tidak dalampemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri,tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya.Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahramhanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalausudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteriitu.Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini olehayahmu [ibu tiri] . [An Nisà '/4:22]. Wanita yang dinikahi olehayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupunbelum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.Dan menghimpunkan [dalam perkawinan] dua perempuan yang bersaudara [An Nisà '/4:23]
Rasulullà h Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalamperkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;
Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah.Nabi bersabda: Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinanantara saudara perempuan dari ayah atau ibunya [HR. Al Bukhà riydan Muslim]
Jadi, keponakan [perempuan] tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalamperkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakanperempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuantidak boleh saling jadi madu.
Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayahatau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawà tirah dan 'ijmà `ul `ulà mà '. [Muhammad bin Muhammad Asy Syaukà niy, Fathul Qadir 1/559].
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya,begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuanbersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudaraperempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal laluganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpundalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun Nùrain, Utsmà n bin 'Affà nmenikahi Ummu Kultsùm setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anakNabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Zina dengan seorang perempuan semoga Allà h menjauhkan kita semua dariitu tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidakmengharamkan yang halal.
Wanita yang bersuami
Allà h mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami. Dan [diharamkanjuga kamu mengawini] wanita yang bersuami [An Nisà '/4:24].Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halaldinikahkan. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [yaitu]mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina [An Nisà '/4:24]. Wallà hu 'a`là m [Asri Ibnu Tsani]
Rujukan:
1. Tafsirul Qur'anil Azhim, Ibnu Katsir.
2. Fathul Qadir, Asy-Syaukaniy
3. KBBI.
Artikel Mahram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mahram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar