Kumpulan Artikel Islami
Boleh Melakukan Pernikahan ?Al-Mis-yar? Asal MemenuhiSyarat-Syarat Syar?i
>> Pertanyaan :
Saya pernah membaca di salah satu koran tentang apa yang disebutPernikahan Misyar. Yaitu seorang lelaki menikah dengan istri kedua [berpologami]atau ketiga atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisitertentu terpaksa tinggal bersama kedua ibu-bapaknya atau pada salahsatunya. Lalu sang suami datang kepadanya dalam waktu-waktu yangberbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada pada mereka berdua. Apahukumnya menurut syariat Islam bentuk pernikahan seperti ini Kamimohon penjelasannya.?
>> Jawaban :
Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telahdisepakati secara syari, yaitu adanya wali, kesukaan kedua calonsuami-istri dan adanya dua orang saksi yang adil atas pelaksanaan akadserta bersihnya calon istri dari larangan-larangan, karena luasnyacakupan sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,.
Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yangdengannya kalian menghalalkan farji [nikah].
Dan sabdanya,.
Orang-orang Muslim itu tergantung/terikat kepada syarat-syarat yangmereka sepakati.
Maka jika kedua suami-istri sepakat bahwa istrinya boleh tetap tinggalbersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukanpada malam hari atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malamtertentu, maka boleh-boleh saja dengan syarat nikah harus dimak-lumkan[di-ilankan], tidak dirahasikan. Wallahu waliyyuttaufiq.
[ Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Harian al-Jazirah, edisi 8768, padahari Senin 18 Jumadal Ula 1417 H. ]
Artikel Boleh Melakukan Pernikahan ?Al-Mis-yar? Asal MemenuhiSyarat-Syarat Syar?i diambil dari http://www.asofwah.or.id
Boleh Melakukan Pernikahan ?Al-Mis-yar? Asal MemenuhiSyarat-Syarat Syar?i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar