Kamis, 19 Juni 2008

Kisah Maling Yang Ahli Fiqih

Kumpulan Artikel Islami

Kisah Maling Yang Ahli Fiqih Mukaddimah

Sejenak sebelum membaca semua isinya, barangkali dari judulnya sajasudah mengundang keingin-tahuan anda, benarkah ada maling yang ahlifiqih.

Kedengarannya aneh, kok ada maling yang bisa jadi ahli fiqih Kenapaia bisa melakukana hal itu Siapakah ia sebenarnya

Untuk menjawabnya, silahkan simak kisahnya!

Dikisahkan bahwa suatu malam, seorang Qadli dari Anthokia pergi kesawah miliknya namun tatkala baru berjalan beberapa langkah, tiba-tibaia dihadang oleh seorang maling yang membentak, “Serahkan semua yangengkau miliki.! Kalau tidak, aku tidak akan segan-segan berbuat kasarterhadapmu.!”

“Semoga Allah menolongmu. Sesungguhnya para ulama itu memilikikehormatan. Dan aku adalah seorang Qadli negeri ini, karena itulepaskan aku,” kata Qadli

“Alhamdulillah, karena Dia telah memberikan kesempatan kepadaku untukbertemu dengan orang sepertimu. Aku sangat yakin bahwa kamu bisakembali ke rumah dengan pakaian dan kendaraan yang serba berkecukupan.Sementara orang selainmu barangkali kondisinya lemah, faqir dan tidakmendapatkan sesuatu pun,” jawab si maling

“Menurutku, kamu ini orang yang berilmu,” selidik Qadli

“Benar, sebab di atas setiap orang yang ‘alim ada yang lebih ‘Alim,”jawabnyatenang

“Kalau begitu, apa katamu tentang hadits yang diriwayatkan dariRasulullah SAW, ‘Dien itu adalah Dien Allah, para hamba adalah parahamba Allah dan as-Sunnah adalah sunnah-Ku; barangsiapa yangmembuat-buat sesuatu yang baru [bid’ah], maka atasnya laknat Allah.’Maka, memalak dan merampok adalah perbuatan bid’ah dan akumenyayangkan bila kamu masuk dalam laknat ini,” kata Qadlimengingatkan

“Wahai tuan Qadli, ini hadits Mursal [bagian dari hadits Dla’if],periwayatnya tidak pernah meriwayatkan dari Nafi’ atau pun dari Ibn‘Umar. Kalau pun aku mengikuti kamu bahwa hadits itu shahih atauterputus, maka bagaimana dengan nasib si maling yang amat membutuhkan,tidak memiliki makanan pokok [keseharian] dan tidak dapat pulangdengan berkecukupan. Sesungguhnya harta yang bersamamu itu halalbagiku. Malik meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar bahwasanyaRasulullah SAW bersabda, ‘Andaikata dunia itu ibarat darah segar,niscaya ia halal menjadi makanan pokok kaum Mukminin.’ Tidakterdapat perbedaan pendapat di kalangan seluruh ulama bahwa seseorangboleh menghidupi dirinya dan keluarga [tanggungan]-nya dengan hartaorang selainnya bila ia khawatir binasa. Demi Allah, aku takut dirikubinasa sementara harta yang ada bersamamu dapat menghidupiku dankeluargaku, maka serahkanlah ia lalu pergilah dari sini dengan selamat,”ujar si maling

“Kalau memang demikian kondisimu, biarkan aku pergi dulu ke sawahkuagar singgah ke penginapan para budak dan pembantuku untuk mengambilsesuatu yang dapat menutupi auratkku. Setelah itu, aku akan serahkankepadamu semua apa yang bersamaku ini,”kata Qadli beralasan

“Tidak mungkin, tidak mungkin.! Orang sepertimu ini ibarat burung didalam sangkar; bila sudah terbang ke udara, lepaslah ia dari genggamantangan. Aku khawatir bila membiarkanmu pergi, kamu tidak bakalmemberikan sesuatu pun kepadaku,” kata si maling lagi

“Aku bersumpah untukmu bahwa aku akan melakukan itu,” kata Qadlimempertegas

“Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwaRasulullah SAW bersabda, ‘Sumpah orang yang dipaksa [terpaksa]tidak menjadi kemestian [tidak berlaku].’ Allah Ta’ala berfirman,‘Kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya mantap dengan keimanan.’Aku khawatir nanti kamu menakwil-nakwil terhadap perkaraku ini, karenaitu serahkan saja apa yang ada bersamamu itu.!” tegas si maling seakantidak mau berkompromi

Maka, sang Qadli pun memberinya kendaraan dan pakaian tetapi tidakmenyerahkan celananya. Lalu si maling berkata,

“Serahkan juga celana itu, ini harus.!”

“Sesungguhnya sekarang sudah waktunya shalat padahal Rasulullah SAWbersabda, ‘Celakalah orang yang melihat aurat saudaranya.’Sekarang ini, sudah waktunya shalat sementara orang yang telanjangtidak boleh shalat sebab Allah berfirman, ‘Ambillah hiasan kamusetiap pergi ke masjid.’ Dikatakan bahwa tafsir ‘hiasan’ tersebutadalah pakaian ketika akan shalat,” sang Qadli mulai berargumentasi

“Adapun mengenai shalat kamu itu, maka hukumnya sah. Malikmenceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwasanyaRasulullah SAW bersabda, ‘Orang-orang yang bertelanjang melakukanshalat dengan berdiri sedangkan imam mereka berada di posisi tengah.’Malik berkata, ‘Mereka tidak boleh shalat dengan berdiri tetapi shalatsecara terpisah-pisah dan saling berjauhan hingga salah seorang darimereka tidak bisa melihat kepada aurat sebagian yang lainnya.Sedangkan menurut Abu Hanifah, ‘mereka shalat dengan duduk.’ Sementaramengenai hadits yang kamu sebutkan itu, maka ia adalah hadits

Mursal dan andaikata aku menyerah kepada dalilmu, maka itu dapatdiarahkan kepada makna ‘memandang dengan syahwat.’ Sedangkan kondisimusaat ini adalah kondisi terpaksa bukan bebas, dapat memilih. Bukankahengkau tahu bahwa wanita boleh mencuci farji [kemaluan]-nya dari najispadahal tidak dapat menghindar dari melihatnya. Demikian juga denganseorang laki-laki yang mencukur bulu kemaluannya, orang yang menyunatdan dokter. Bila demikian keadaannya, maka ucapan sang Qadli tidakberlaku,” sanggah si maling yang ahli fiqih ini

“Kalau begitu, kamulah Qadli sedangkan aku hanyalah seorang yangdisidang [mustaqdla], kamulah Ahli Fiqih sedangkan aku hanya orangyang meminta fatwa dan kamulah Mufti sebenarnya. Ambillah celana danpakaian ini.” aku sang Qadli mengakhiri debat itu

Lalu si maling yang ahli fiqih itu mengambil celana dan pakaiantersebut, kemudian berlalu. Sementara Qadli masih berdiri di tempatnyahingga akhirnya ada orang yang mengenalnya.

Qadli berkata, “Sesungguhnya ia adalah seorang ahli fiqih yangdisanjung. Namun masa membuatnya pensiun hingga akhirnya melakukan apayang telah dilakukannya tersebut.”

Akhirnya, sang Qadli mengutus seorang utusan kepadanya, memuliakannyaserta menyuplai kebutuhan hidupnya.

[SUMBER: Mi`ah Qishsshah Wa Qishshah Fii Aniis ash-Shaalihiin WaSamiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, juz.II, h.62-65]

Artikel Kisah Maling Yang Ahli Fiqih diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kisah Maling Yang Ahli Fiqih.

Tidak ada komentar: