Kumpulan Artikel Islami
Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid AtauNifas
>> Pertanyaan :
Syaikh yang mulia! Apabila seorang perempuan telah berniat [haji/umrah] padahal ia sedang haid atau nifas, apa yang harus ia lakukanDan bagaimana pula hukumnya kalau ia haid sesudah berniat ihram atausesudah melakukan thawaf?
>> Jawaban :
Apabila ada seseorang mampir di miqat dan ia bermaksud melakukan umrahatau haji sementara ia sedang haid atau nifas, maka ia mengerjakan apayang biasa dilakukan oleh perempuan-perempuan suci, yaitu mandi. Akantetapi ia harus memakai kain pembalut lalu berihram dan apabila telahsuci maka ia thawaf, bersai dan memotong sedikit rambutnya [bertahallul].Dengan demikian selesailah umrahnya.
Jika haid atau nifas itu datang setelah ia berihram [berniat ihram],maka hendaknya ia tetap dalam keadaan ihram hingga suci, lalu [setelahbersuci] mengerjakan thawaf sai dan mencukur sedikit rambutnya [tahallul].
Jika haid itu datang sesudah mengerjakan thawaf, maka hendaknya iamelanjutkan umrahnya [sai dan tahallul]. Hal yang demikian itu tidakmengapa, karena pekerjaan yang dilakukan seusai thawaf itu tidak harusdisyaratkan suci dari hadats maupun dari haid.
Fatawa Makkiyah Ibnu Utsaimin, hal. 19 - Ibnu Utsaimin: Fatawa Jamiahlil Marah al-Muslimah, hal. 45.
Artikel Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid AtauNifas diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid AtauNifas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar