Senin, 19 Mei 2008

Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan

Kumpulan Artikel Islami

Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan

>> Pertanyaan :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Tentang hukum-nya wanita menabuhrebana pada saat acara pernikahan?

>> Jawaban :

Dianjurkan bagi wanita menabuh rebana pada saat acara walimah untukmenyiarkan pernikahan dan ini hanya khusus wanita saja dan tidak bolehdiiringi dengan alat musik yang lainnya atau suara para penyanyi danboleh bagi wanita rmenyuarakan nasyid dengan syarat tidak didengarkaum laki-laki. Rasulullah bersabda: Sesuatu yangmenjadi pembeda antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalampernikahan. Imam Syaukani berkata dalam Nailul Authar: Hadits diatas menjadi dalil kuat bahwa boleh menabuh rebana dengan di iringisuara seperti [nasyid] bukan lagu-lagu yang cengeng dan mendorongberbuat kemaksiatan seperti lagu yang mensifati kecantikan danketampanan atau lagu yang seronok atau mengajak kepada mabuk-mabukan.Seperti lagu-lagu tersebut haram diperdengarkan pada saat dan diluarpernikahan.

Artikel Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan.

Tidak ada komentar: