Rabu, 09 Juli 2008

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Apakah boleh istri saya menunaikan haji denganbiaya dari harta saya, dan apakah hajinya sah ?

>> Jawaban :

Boleh bagi wanita menunaikan ibadah haji atas biaya dari hartasuaminya dan dinyatakan sah, sehingga tidak ada kewajiban berhaji lagiatasnya. Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Artikel Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya.

Tidak ada komentar: