Kumpulan Artikel Islami
Anda Wajib Menundukkan Pandangan
>> Pertanyaan :
Apakah seseorang akan mendapat hukuman karena pandangannya kepadaperempuan di Masjidil Haram, sedangkan pandangan itu tanpa syahwat dantanpa kenikmatan. Dan perlu diketahui pula bahwa para kaum wanitalahyang mengundang perhatian?
>> Jawaban :
Sesungguhnya masalah wanita di tanah suci ini merupakan problem besar,karena ada di antara mereka yang turut hadir ke tempat ini, tempatyang merupakan tempat ibadah dan ketundukan [kepada Allah]. Perem-puanitu datang dalam bentuk yang dapat memperdaya orang yang seha-rusnyatidak terpedaya. Ia datang dengan tabarruj [dandanan berlebihan] danmengenakan parfum, dari gerak-langkahnya tampak hasratnya hendakmenggoda kaum lelaki. Ini, di luar masjidil haram merupakan perkarayang munkar, lalu bagaimana jika hal itu di dalam masjidil haram Makanasehat saya kepada siapa saja di antara mereka yang mendengar,hendaknya selalu bertaqwa dan takut kepada Allah terhadap dirinya danmenjaga kehormatan Baitullah dari perbuatan maksiat. Dan kepada kaumlelaki apabila melihat seorang wanita dalam bentuk atau penampilanyang tidak pantas hendaknya menasehati dan menegurnya ataumenyampaikan permasalahannya kepada orang yang dapat mencegah ataumenegur si wanita itu. Orang-orang [di tanah suci ini], alhamdulillah,masih ada yang baik-baik.
Namun demikian kami katakan pula, bahwa setiap laki-laki wajib menahanpandangannya semampunya. Allah berfirman,
Katakanlah kepada laki-laki beriman; Hendaklah mereka mena-hanpandangannya dan memelihara kemaluannya. [An-Nur: 30].
Berdasarkan ayat ini, laki-laki wajib menahan pandangan matanyasemampunya, apalagi apabila ia merasakan pada dirinya ada nafsu untukcuci mata atau menikmati pandangan, maka ia wajib menahan pandangannyalebih banyak lagi. Manusia di dalam masalah ini sangat menonjol sekaliperbedaannya.
[Ibnu Utsaimin: Fatawal usrah wa khashshatan al-marah, hal. 36. ]
Artikel Anda Wajib Menundukkan Pandangan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anda Wajib Menundukkan Pandangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar