Kumpulan Artikel Islami
Hukum Berjual Beli Secara Kredit Hukum Berjual Beli Secara Kredit
Kategori Mu'amalat Dan Riba
Minggu, 26 Juni 2005 07:34:38 WIBHUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDITOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !JawabanMenjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu [barang] dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya†[Al-Baqarah : 282]Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit [angsuran] yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :PertamaSeseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, â€Å"Sesungguhnya saya memerlukan mobil beginiâ€Â. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba [memberikan bunga, pent], padahal para ulama berkata, â€Å"Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah ribaâ€Â. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.KeduaBahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh [kredit]. Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, â€Å"Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanyaâ€Â. Kemudian si pedagang berkata, â€Å"Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada Anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada Anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.Akan tetapi yang menjadi dhabit [ketentuan yang lebih khusus] adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga [karenanya] kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah [sekalipun] dengan serendah-rendah [bentuk] pengelabuan [siasat licik]â€Â. [1][Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, DarulHaq]_________Foote Note[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa’ul Ghalil 1535
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1468&bagian=0
Artikel Hukum Berjual Beli Secara Kredit diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Berjual Beli Secara Kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar