Kumpulan Artikel Islami
Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya
>> Pertanyaan :
Apakah boleh bagi perempuan yang dilamar tampil di hadapan lelaki yangmelamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum Apa pulahukum bingkisan Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalasSyaikh yang mulia dengan kabaikan.?
>> Jawaban :
Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetapmerupakan perempuan asing bagi calon suaminya. Jadi, ia sepertiperempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikankeringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yangmembuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan; dankarena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungankeduanya kelak. Perempuan tersebut tidak boleh keluar menghadapkepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan makeup, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalaulelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nantiternyata berobah dari yang sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadilain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.
Yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar pada perempuan yangdilamarnya adalah wajahnya, kedua kakinya, kepalanya dan bagianlehernya dengan syarat [ketika melihatnya] tidak berdua-duaan danpembica-raan langsung dengannya tidak boleh lama. Juga tidak bolehberhubungan langsung dengannya melalui telepon, sebab hal itumerupakan fitnah yang diperdayakan syetan di dalam hati keduanya.Kemudian, jika akad nikah telah dilaksanakan, maka ia boleh berbicarakepada perempuan itu, boleh berdua-duaan dan boleh menggaulinya. Akantetapi kami nasehatkan agar tidak melakukan jima, sebab jika hal ituterjadi sebelum ilanun nikah [diumumkan/dipublikasikan] dan kemudianhamil di waktu dini bisa menyebabkan tuduhan buruk kepada perempuanitu; dan begitu pula kalau laki-laki itu meninggal sebelum ilanunnikah, lalu ia hamil maka ia akan mendapatkan berbagai tuduhan.
Tentang pertanyaan ketiga, yaitu bingkisan,itu merupakan hadiyah darilelaki yang melamar untuk calon istri yang dilamarnya, sebagai tandabahwa laki-laki itu benar-benar ridha dan suka kepada calon pilihannya,maka hukumnya boleh-boleh saja, karena pemberian hadiah seperti itumasih dilakukan oleh banyak orang sekalipun dengan nama lain.
[ Kitabud Dawah [5] oleh Ibnu Utsaimin jilid 2, hal. 85-86 ]
Artikel Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar