Sabtu, 12 Juli 2008

Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir

Kumpulan Artikel Islami

Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir

Kategori Sikap Kepada Kafir

Senin, 10 Mei 2004 09:49:59 WIBBATASAN TASYABBUH [MENYERUPAI] ORANG-ORANG KAFIROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa standard menyerupai orang-orang kafir JawabanStandard tasyabbuh [penyerupaan] adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh [tidak tergolong menyerupai] sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath [pada juz 10 hal. 272] menyebutkan :â€Å"Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian ‘burnus’ karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; ‘Tidak apa-apa’, â€Å"lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani” beliau menjawab, â€Å"Dulu itu dipakai disini”.Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.â€Å"Artinya : Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus” [1] tentu akan lebih baik.Dalam Al-Fath [juz 1, hal 307] juga disebutkan, â€Å"Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya.Wallahu a’lam[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 364-365 Darul Haq]_________Foote Note[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=706&bagian=0


Artikel Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir.

Tidak ada komentar: