Sabtu, 12 Juli 2008

Menikah Dengan Wali Yang Jauh Jaraknya

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Dengan Wali Yang Jauh Jaraknya

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Telah saya teliti surat andayang menceritakan tentang banyaknya surat yang masuk ke Mahkamahtentang keluhan beberapa wanita yang ingin menikah tetapi para walitinggal di luar Saudi, karena mudahnya transportasi Mahkamah menyuruhpara wali tersebut datang atau mewakilkan, akan tetapi ka-danghasilnya terlambat atau wali tersebut tidak ditemukan, maka pernikahanditunda, tetapi orang-orang yang menganut madzhab Maliki sepertiwanita ini menuntut agar menikah dengan wali jauh karena wali dekattidak ada?

>> Jawaban :

Pendapat di atas adalah madzhab hambali dan perlu diketahui bahwa apayang Anda lakukan adalah benar [yaitu menunda perkawinan sampai adawali terdekat atau wakilnya] kecuali jika di antara para wanitakhawatir tidak mendapatkan lagi calon yang sebanding atau tidak adayang memberi nafatwaah atau sebab lain maka wanita tersebut bolehmenikah dengan wali jauh demi kemaslahatan. Fatawa wa Rasaail SyaikhMuhammad bin Ibrahim, juz 22/112

Artikel Menikah Dengan Wali Yang Jauh Jaraknya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Wali Yang Jauh Jaraknya.

Tidak ada komentar: