Kumpulan Artikel Islami
Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Bagaimana hukumnya menggauli istrilewat dubur atau pada waktu haid dan nifas?
>> Jawaban :
Tidak boleh menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifasbahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, berdasarkan firmanAllah : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid ituada-lah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dariwanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelummereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyu-kaiorang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang men-sucikandiri. Istri-istrimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok tanam,maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamukehendaki. [Al-Baqarah: 222-223]. Di dalam ayat tersebut di atas,Allah mewajibkan kita agar menjauhi wanita yang sedang haid hinggasuci, berarti menggauli istri pada saat sedang haid haram hukumnyabegitu pula pada saat nifas. Dan apabila telah suci dari haid ataunifas, maka suami boleh menggauli dengan cara yang telah disyariatkanoleh Allah yaitu lewat farji yaitu tempat yang bisa meng-hasilkanketurunan. Adapun dubur bukanlah tempat yang tepat untuk menghasilkanketurunan melainkan hanya sekedar tempat keluarnya kotoran, sehinggamenggauli istri lewat dubur termasuk dosa besar dan maksiat yangpaling keji dalam Islam. Abu Daud dan An-Nasai telah meriwayatkanbahwasanya Rasulullah bersabda: Terlaknat seseorang yang menggauli istrinya lewatduburnya. Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu Abbas bahwasanyaRasulullah bersabda: Allah tidak akan melihat seorangyang mendatangi laki-laki atau perempuan lewat dubur. [Sanad haditsini shahih]. Mendatangi wanita lewat dubur termasuk liwath [sodomi]yang diharam-kan bagi kaum laki-laki dan perempuan, berdasarkan firmanAllah yang menceritakan kaum Nabi Luth as: Sesungguhnya kamubenar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernahdikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. [Al-Ankabut:28]. Dan Rasulullah bersabda: Terlaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaumLuth. [HR. Ahmad dengan sanad yang shahih]. Bagi setiap kaum musliminhendaknya berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan kaum luth danmenjauhi setiap larangan Allah. Dan bagi para suami sebaiknyamenyelamatkan istri-istri mereka dari setiap perbuatan mungkar. Dansebaliknya para istri hendaknya jangan merangsang nafsu suami merekapada saat sedang haid atau nifas agar suami tidak tergoda menggaulinya.Semoga Allah menghindarkan kaum muslimin dari menentang perintahAllah.
Artikel Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar