Kamis, 10 Juli 2008

Perdagangan Kaset-Kaset Video

Kumpulan Artikel Islami

Perdagangan Kaset-Kaset Video Perdagangan Kaset-Kaset Video

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Senin, 3 Mei 2004 08:33:57 WIBPERDAGANGAN KASET-KASET VIDEOOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperdagangkan kaset-kaset video, yang minimal menampilkan wanita tidak berjilbab dan mengandung kisah-kisah mesum dan tidak senonoh Haramkah harta orang yang didapat dari perdagangan itu Apa yang wajib baginya Serta, bagaimana agar bisa terhindar dari kaset-kaset dan alat-alat seperti itu Semoga Allah membalas kebaikan anda.Jawaban.Kaset-kaset ini haram dijual, dibeli, didengar dan ditonton karena ia merupakan sarana yang mendorong timbulnya fitnah dan berbuat kerusakan. Seharusnya dimusnahkan dan diingkari orang yang bergelut dengannya guna memangkas habis semua bentuk kerusakan dan menjaga kaum muslimin dari semua hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wa billahit Tawfik.[Majaltud Da’wah, edisi 1045, dari fatwa Syiakh Ibn Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=683&bagian=0


Artikel Perdagangan Kaset-Kaset Video diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perdagangan Kaset-Kaset Video.

Tidak ada komentar: