Kumpulan Artikel Islami
Mahar Berlebih-Lebihan
>> Pertanyaan :
Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat iniberlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yangsangat banyak [kepada calon suami] ketika akan mengawinkan putrinya,ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uangyang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?
>> Jawaban :
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya sertatidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyakhadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahandan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta [kepada pihaklelaki] untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam halini; ini adalah hak perempuan [calon istri] semata, kecuali ayah. Ayahboleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikanputrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak memintapersyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. AllahSubhannahu wa Ta'ala berfirman,
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, danorang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba saha-yamu yanglelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskinAllah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya. [An-Nur: 32].
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang diriwayatkandari Uqbah bin Amir Radhiallaahu anhu ,.
Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Diriwayatkan oleh AbuDaud dengan redaksi Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah. Danoleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di sahihkan oleh ImamHakim dengan lafaz tersebut di atas..
Ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hendak menikahkan seorangshahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, iabersabda,.
Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari.
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannyadengan mahar mengajarkan beberapa surat Al-Quran kepada calon istri.
Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepadaistri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat inisenilai 130 Real [kira-kira Rp. 250.000,-], sedangkan maharputri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real[Rp.200.000,-]. Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.[Al-Ahzab: 21].
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, makasemakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-lakidan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji [zina] dankemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaanmempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perka-winan, maka semakinmenjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetapmembujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja merekaberada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong-menolongdalam hal itu. Hindari, dan hindarilah prilaku menuntut mahar yangmahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta perni-kahan.Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syariat yang tidak banyakmembebani kedua mempelai.
Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin semuanya dan memberitaufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah didalam segala hal.
[ Kitabud Dawah, al-Fatawa: hal. 166-168, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz.]
Artikel Mahar Berlebih-Lebihan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mahar Berlebih-Lebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar