Kumpulan Artikel Islami
Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid
Kategori Wanita - Thaharah
Minggu, 15 Februari 2004 17:41:59 WIBBOLEHKAH WANITA HAIDH BERDIAM DI MASJIDOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah wanita haidh dibolehkan untuk berdiam di masjid JawabanHaram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya."Artinya : Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu MajahDibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tnpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah bersabda."Artinya : [Wahai Aisyah] Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda."Artinya : Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu [bukan kehendakmu]" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.Dan dibolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti memnaca tahlil [Laa Ilaaha Illallah], takbir [Allahu Akbar], tasbih [Subhanallah] dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari wirid-wirid yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.[At-Tanbiyat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman 14][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 160-161penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=208&bagian=0
Artikel Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar