Rabu, 18 Juni 2008

Macam-Macam Ikhtilaf 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Macam-Macam Ikhtilaf 1/2 Macam-Macam Ikhtilaf 1/2

Kategori Akhlak

Senin, 12 Juli 2004 23:09:30 WIBMACAM-MACAM IKHTILAFOlehSalim bin Shalih Al-MarfadiBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Para ulama telah meneliti dalil-dalil tentang ikhtilaf, sehingga nampak jelas bahwa ikhtilaf itu ada dua macam, masing-masing terdiri dari beberapa jenis.1. IKHTILAF TERCELAJenis-jenisnya adalah sebagai berikut :[a]. Ikhtilaf yang kedua belah pihak dicela, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang ikhtilafnya orang-orang Nashara."Artinya : Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat" [Al-Maidah : 14]Firman Allah dalam menerangkan ikhtilaf nya orang-orang Yahudi"Artinya : Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya" [Al-Maidah : 64]Demikian juga ikhtilaf nya ahlul ahwa [pengikut hawa nafsu] dan ahlul bid'ah dalam hal-hal yang mereka perselisihkan. Allah berfirman."Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka [terpecah] menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka" [Al-An'am : 159]Juga termasuk kedalam ikhtilaf jenis ini adalah ikhtilaf antara dua kelompok kaum muslim dalam masalah ikhtilaf tanawwu' [fariatif] dan masing-masing mengingkari kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain.[b]. Ikhtilaf yang salah satu pihak dicela dan satu lagi dipuji [karena benar].Ini disebut dengan ikhtilaf tadhadh [kontradiktif] yaitu salah satu dari dua pendapat adalah haq dan yang satu lagi adalah bathil. Allah telah berfirman"Artinya : Akan tetapi mereka berselisih, maka ada diantara mereka yang beriman dan ada [pula] diantara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan" [Al-Baqarah : 253]Ini [ayat di atas] adalah pembeda antara al-haq [kebenaran] dengan kekufuran. Adapun pembeda antara al-haq [kebenaran] dengan bid'ah adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits iftiraq."Artinya : Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 firqah [kelompok], kaum Nashara menjadi 72 firqah, dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semuanya [masuk] didalam neraka kecuali satu. Ditanyakan : "Siapakah dia wahai Rasulullah " Beliau menjawab : "orang yang berada diatas jalan seperti jalan saya saat ini beserta para sahabatku" dalam sebagian riwayat : "dia adalah jama'ah" [Lihat "Silsilah Ash-Shahihah 204 Susunan Syaikh Nashiruddin Al-Albani]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa semua firqah ini akan binasa, kecuali yang berada diatas manhaj salaf ash-shaleh. Imam Syathibi berkata : "Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [illa waahidah] telah menjelaskan dengan sendirinya bahwa kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Seandainya kebenaran itu bermacam-macam, Rasul tidak akan mengucapkan ; [illa waahidah] dan juga dikarenakan bahwa ikhtilaf itu di-nafi [ditiadakan] dari syari'ah secara mutlak, karena syari'ah itu adalah hakim antara dua orang yang berikhtilaf. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [Al-Qur'an] dan Rasul [Sunnahnya]". [An-Nisaa : 59]Jenis ikhtilaf inilah yang dicela oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.2. IKHTILAF YANG BOLEHIni juga ada dua macam yaitu :[a]. Iktilafnya dua orang mujtahid dalam perkara yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya.Sesungguhnya termasuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat ini. Dia menjadikan dien [agama] ummat ini ringan dan tidak sulit. Dia juga telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa hanifiyah [agama lurus] yang lapang. Allah berfirman."Artinya : Dia [Allah] sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [Al-Hajj : 78]Diantara rahmat ini adalah tidak memberikan beban dosa kepada seorang mujtahid yang salah bahkan ia mendapatkan pahala karena kesungguhannya dalam mencari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berfirman."Artinya : Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu salah padanya" [Al-Ahzab : 5]Dari Amr bin Al-'Ash Radhiyallahu 'anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Apabila ada seorang hakim mengadili maka ia berijtihad, lalu ia benar [dalam ijtihadnya] maka ia mendapatkan dua pahala, apabila ia mengadili maka ia berijtihad, lalu ia salah maka ia mendapatkan satu pahala" [Hadits Riwayat Imam Bikhari]Sebagai penjelas terhadap apa yang telah lewat, saya katakan :"Banyak para ulama yang membagi masalah-masalah agama ini menjadi Ushul Kulliyah [pokok-pokok yang mendasar serta bersifat meliputi] dan Furu' Juz'iyah [cabang-cabang yang bersifat parsial], masalah-masalah. Ushul [pokok] dan masalah-masalah ijtihad 1 baik dalam masalah ilmiyah ataupun amaliyah. Pendapat inilah yang ditempuh oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Imam Syathibi Rahimahullah. Syaikhul Islam berkata : "Akan tetapi yang benar, bahwa masalah yang besar [pokok] dari dua katagori itu adalah masalah ushul, sedangkan rinciannya adalah masalah furu".Di dalam fatwa Lajnah Daimah terdapat pernyataan mereka [para ulama] bahwa : "Ahlus Sunnah wal Jama'ah memiliki Ushul yang kokoh berdasarkan dalil-dalilnya, yang di atas Ushul tersebut mereka membangun furu'. Mereka berpedoman kepada masalah-masalah Ushul dalam mencari dalil terhadap masalah-masalah Juz'iyah dan dalam menerapkan hukum bagi diri mereka sendiri dan bagi orang lain".Dari sini tampak jelas bagi kita bahwa permasalahan-permasalahan yang diperbolehkan berijtihad di dalamnya adalah masalah yang bersifat rinci [detail] dari masalah ilmiyah ataupun masalah amaliyah. Adapun masalah ushul [pokok] maka tidak boleh berijtihad didalamnya.Diantara contoh permasalahan yang besar [pokok] dalam kaitannya dengan khabariyah [masalah iman dan khabar wahyu] adalah : mengesakan Allah dengan segala hak-Nya, adanya para malaikat, jin, hari kebangkitan kembali, azab kubur, shirath [jembatan yang membentang di atas Jahanam untuk di lalui manusia di hari kiamat setelah hisab], dan persoalan-persoalan nyata lainnya yang disebut sebagai USHUL [persoalan ini tidak boleh diperselisihkan -ed]. Adapun FURU' dalam kaitannya dengan masalah khabariyah [masalah iman dan khabar wahyu] ialah setiap rincian [detail dari masalah-masalah ushul di atas -ed]. Misalnya :Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Rabbnya [ketika Mi'raj], apakah orang mati di kuburnya mendengar pembicaraan orang yang masih hidup, apakah sampai pahala amal orang yang masih hidup [selain do'a] kepada mayit dan lain-lainnya.Syaikhul Islam berkata : "Oleh karenanya para imam sepakat untuk membid'ahkan orang yang [pendapatnya] menyelisihi masalah-masalah ushul seperti ini. Berbeda dengan orang yang [pendapatnya] menyelisihi masalah-masalah ijtihad, yang peringkatnya belum sampai tingkat ushul dalam kemutawatiran sunnah mengenainya, seperti perselisihan mereka berkaitan dengan hukum seorang saksi, sumpah, pembagian [harta warisan], dalam undian, dan perkara-perkara lain yang tidak sampai derajat ushul". [Majmu' Fatawa IV/425][Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl. 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th.III hal 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal. 25-29 penerjemah Ahmad Nusadi. Tulisan ini merupakan Bagian Kedua dari Tiga Tulisan.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=904&bagian=0


Artikel Macam-Macam Ikhtilaf 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Macam-Macam Ikhtilaf 1/2.

Tidak ada komentar: