Rabu, 18 Juni 2008

Akad Nikah Lewat Telpon

Kumpulan Artikel Islami

Akad Nikah Lewat Telpon

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah Ditanya: Apabila seluruh syarat dan rukun nikahterpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling berjauhan karenatempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telpon?

>> Jawaban :

Pada zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehinggasuara atau percakapanpun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orangterkadang mampu menirukan beberapa percakapan atau suara baik suaralaki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan parapende-ngar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyakmulut, ter-nyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisan saja.Karena dalam syariat Islam menjaga kemaluan dan kehormatan menjadiskala prioritas dan untuk selalu bersikap hati-hati, maka Lajnahmelihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewattelpon sebaiknya tidak disahkan. Demi kemurnian syariat dan menjagakemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidakmempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.

Artikel Akad Nikah Lewat Telpon diambil dari http://www.asofwah.or.id
Akad Nikah Lewat Telpon.

Tidak ada komentar: