Kumpulan Artikel Islami
Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan
>> Pertanyaan :
Saya pernah membaca di dalam beberapa kitab Fiqh, di sana dinyatakanbahwa boleh bagi orang yang berihram menyembelih binatang hadyu-nyasesudah melakukan umrah, dan ini bersifat anjuran saja. Apakah initermasuk salah satu sunnah yang dilupakan di jaman sekarang Sayaberharap Syaikh menjelaskan kepada kita semua tentang sunnah ini jikamemang benar merupakan sunnah. Semoga Allah memberikan pahala bagiSyaikh.?
>> Jawaban :
Ya. Ini termasuk Sunnah yang dilupakan. Namun tidak termasuk sunnahapabila Anda menunaikan umrah lalu membeli seekor kambing kemudianmenyembelihnya. Yang Sunnah adalah Anda menggiring kam-bing itu darinegeri Anda atau paling tidak, dari miqat atau dari luar tanah harammenurut sebagian ulama. Ini disebut sauqul hadyi. Adapun kalau andamenyembelih [kambing] seusai melakukan umrah tanpa menggiringnyasebelumnya ke Mekkah, maka ini tidak termasuk sunnah.
[Ibnu Utsaimin: al-Liqa as-Syahri, jilid 7, hal. 54.]
Artikel Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar