Kumpulan Artikel Islami
Wanita Menikah Tanpa Mahar
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah boleh sesorang menikahkanputrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?
>> Jawaban :
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkanfirman Allah SWT : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikianyaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dkawini bukan untukberzina [An-nisa':24]. Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAWbersabda kepada laki-laki yang meminang wanita [ia pernah menawarkandirinya untuk dinikahi Rasulullah]: Carilah [Mahar] walaupun berupacincin dari besi . Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanitamempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Maharpernikahan boleh berupa mengajar membaca Al-qur'an, hadits-hadits atauilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyaiharta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberimahar dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon isterinya. Maharadalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh isteridengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahartersebut. Allah berfirman : Berikanlah mahar kepada wanita [yg kamunikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika merekamenyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati,maka makanlah [ambilah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedaplagi baik akibatnya . [An-Nisa': 4].
Artikel Wanita Menikah Tanpa Mahar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Menikah Tanpa Mahar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar