Selasa, 13 Mei 2008

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan WaktunyaTiba

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan WaktunyaTiba

>> Pertanyaan :

Apa hukum berihram untuk ibadah haji sebelum ketentuan waktunya tiba?

>> Jawaban :

Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, ber-beda pendapat tentangberihram untuk ibadah haji sebelum masuknya bulan-bulan haji. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa berihram untuk haji sebelumbulan-bulan haji tiba adalah sah dan pelakunya tetap dalam keadaanihram untuk ibadah haji, hanya saja hal itu makruh hukumnya.

Sebahagian ulama lainnya berpendapat bahwa barangsiapa yang melakukanihram untuk haji sebelum masuk waktunya [yaitu bulan-bulan haji], makatidak sah, dan ihramnya berubah menjadi ihram umrah, sebab umrah itu,sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam:masuk ke dalam ibadah haji[ Ini merupakan sebagian dari hadits Jabiryang panjang yang mengupas tentang sifat haji Nabi Shalallaahu alaihiwasalam , Dikeluarkan oleh Muslim [no. 147] dalam kitab Al-Hajj.]. DanNabi Shalallaahu alaihi wasalam menyebutnya Haji Kecil, sebagaimanatersebut di dalam hadits mursal yang amat terkenal yang bersumber dariAmru bin Hazm, yaitu hadits yang secara sepakat diterima oleh paraulama [Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam kitab Sunannya [2/285, no.122] dalam kitab Al-Manasik.].

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan WaktunyaTiba diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan WaktunyaTiba.

Tidak ada komentar: