Selasa, 13 Mei 2008

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Jumat, 30 April 2004 07:04:32 WIBHUKUM WANITA MENEMUI SUPIR DAN PEMBANTU LAKI-LAKIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya menemui para pembantu laki-laki dan para supir Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram Perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Apakah hal ini dibolehkan dalam agama kita yang lembut ini yang telah memerintahkan kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah Azza wa Jalla Jawaban.Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnya yang bukan mahram ; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita [yang bukan mahramnya] kecuali setan menjadi yang ketiganya” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115 dari hadits Umar]Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj [berhias/bersolek] dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadap Allah.[Kitabut Da’wah, hal.99, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 509 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=674&bagian=0


Artikel Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki.

Tidak ada komentar: