Senin, 12 Mei 2008

Hukum Nikah Dengan Niat Cerai

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Nikah Dengan Niat Cerai

>> Pertanyaan :

Saya ingin bepergian ke luar negeri untuk melanjutkan studi [mencariilmu], apakah saya boleh menikah di sana dengan niat akanmenceraikannya ketika saya kembali nanti, namun saya tidakmemberitahukan kepada mereka tentang niat tersebut?

>> Jawaban :

Tidak apa-apa jika Anda menikah di tempat tujuan safar dengan niatakan menceraikannya apabila Anda akan kembali ke negeri Anda kelak.Ini berdasarkan pendapat kebanyakan [jumhur] ulama. Dan sebagian ulamaada yang tawaqquf [tidak mau memberikan pendapat] di dalam masalah inidan mereka khawatir kalau pernikahan seperti ini termasuk dalamkatagori mutah. Padahal tidak demikian, sebab nikah mutah telahditentukan waktunya, dimana seseorang menikah dengan harusmencerai-kannya setelah satu atau dua bulan. Yakni, tidak ada nikah diantara mereka berdua sesudah itu. Itulah yang disebut nikah mutah.Sedangkan nikah mutlak [umum] tidak ada syarat tertentu baginya, akantetapi di dalam niatnya ia bermaksud akan menceraikannya apabila iaakan kembali ke negaranya. Di sini tidak ada niat mutah karena bolehjadi ia menceraikannya dan boleh jadi tetap selama-lamanyamenjadikannya sebagai istri. Jadi, tidak termasuk dalam katagori nikahmutah sebagai-mana pendapat yang shahih menurut jumhur ulama. Apalagihal seperti itu kadang diperlukan oleh seseorang, karena ia khawatirterjerumus ke dalam fitnah.

Maka dari itu Allah mempermudah baginya jalan, yaitu menikah denganperempuan yang layak dengan niat akan menceraikan-nya apabila nanti iaakan kembali ke negaranya. Karena boleh jadi negara suami itu tidakcocok bagi istri atau karena sebab lain. Hal ini sama sekali tidakmenghalangi sahnya nikah, dan karena niat tersebut bisa saja berobahdi tengah jalan menjadi ingin tetap hidup bersamanya selama-lamanyadan membawanya ke negaranya. Maka niat di atas tidak apa-apa baginya.Wallahu alam.

[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 234. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Hukum Nikah Dengan Niat Cerai diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Nikah Dengan Niat Cerai.

Tidak ada komentar: