Senin, 12 Mei 2008

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin DariSuaminya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin DariSuaminya

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Bagaimana hukumnya wanita pergi haji tanpamendapat izin dari suaminya ?

>> Jawaban :

Melaksanakan haji bagi yang mampu adalah wajib walaupun tanpa mendapatizin suami, dan tidak berhak suami melarang istrinya untuk menunaikanhaji bahkan ia wajib membantunya.

Artikel Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin DariSuaminya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin DariSuaminya.

Tidak ada komentar: