Kumpulan Artikel Islami
Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah ditanya: Seseorang menikah dengan dua wanita, dalamsatu minggu ia bermalam dengan istri yang masih gadis dan selama tigahari bermalam dengan istri yang sudah janda, sehingga hal tersebutmenyebabkan ia tidak melaksanakan shalat jamaah, apakah demikian itutermasuk sunnah sehingga boleh meninggalkan shalat jamaah ?
>> Jawaban :
Bagi seseorang yang menikah dengan seorang gadis dianjur-kan bermalamselama satu minggu kemudian baru giliran dan jika janda selama tigahari tapi jika dia [janda] menginginkan suaminya menetap bersa-manyaseminggu maka si suami boleh memenuhinya dan harus mengqadha giliranistri-istri yang lain. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Qilabahdari Anas bahwa ia berkata: Disunnahkan bagi yang menikah lagi dengangadis bermalam selama satu minggu kemudian membagi giliran danbarangsiapa yang menikah dengan janda disunnahkan bermalam selama tigahari kemudian membagi giliran . Abu Qilabah berkata: Jika saya mau,maka saya mengatakan bahwa Anas telah menyandarkan hal tersebut kepadaNabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam . [Mutafatwaun 'alaihi danlafazhnya milik Al-Bukhari]. Dan berdasarkan riwayat dari Ummu Salamahbahwa tatkala Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahinyabeliau bermalam bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda: Suamimutidak merasa keberatan denganmu, jika kamu menghendaki saya bermalamselama satu minggu di tempatmu, maka saya akan bermalam satu minggu ditempat istri-istriku yang lainnya . [HR. Muslim] Menikah, baik denganseorang gadis atau janda bukan suatu alasan bagi seseorang untukmeninggalkan shalat jamaah di masjid, sebab tidak ada dalil baik dariAl-Qur'an maupun hadits yang membolehkan hal tersebut.
Artikel Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar