Kumpulan Artikel Islami
Hukum Televisi Hukum Televisi
Kategori Media Dan Sarana
Senin, 16 Februari 2004 17:24:04 WIBHUKUM TELEVISIOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini â€ÂJawaban."Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum [faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi], sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat [dalam siaran televisi] maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.â€Â[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=219&bagian=0
Artikel Hukum Televisi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Televisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar