Kumpulan Artikel Islami
Biaya Haji Ditanggung Wanita
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya: Para ulama berpendapat bahwaongkos haji mahram ditanggung wanita, apa yang di maksud denganpenjelasan tersebut ?
>> Jawaban :
Yang dimaksud adalah bekal dan biaya perjalanan haji menjaditanggungan wanita, baik biaya untuk dirinya dan mahramnya. Karenabekal perjalannan haji mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan padasaat menunaikan haji. Adapun kebutuhan lain yang tidak ada hubungandengan ibadah haji bukan menjadi tanggungannya.
Artikel Biaya Haji Ditanggung Wanita diambil dari http://www.asofwah.or.id
Biaya Haji Ditanggung Wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar