Sabtu, 21 Juni 2008

Mendapat Kesucian Dari Nifas, Kemudian Berpuasa, Setelah Itu Darah Datang Lagi, Apakah Berpuasa ?

Kumpulan Artikel Islami

Mendapat Kesucian Dari Nifas, Kemudian Berpuasa, Setelah Itu Darah Datang Lagi, Apakah Berpuasa ? Mendapat Kesucian Dari Nifas, Kemudian Berpuasa, Setelah Itu Darah Datang Lagi, Apakah Berpuasa

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Sabtu, 16 Oktober 2004 08:04:05 WIBSEORANG WANITA MENDAPAT KESUCIANNYA DARI NIFAS DALAM SATU PEKAN, KEMUDIAN IA BERPUASA BERSAMA KAUM MUSLIMIN, SETELAH ITU DARAH TERSEBUT DATANG LAGI.OlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi, apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari itu dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan Jawaban.Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum empat puluh hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum empat puluh hari, maka puasanya itu sah dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi, karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna empat puluh hari.Dan jika telah mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena empat puluh hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, dan setelah itu hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah, dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah empat puluh hari walaupun masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang seperti demikian adalah darah rusak [darah istihadhah] yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa dan juga tidak mengahalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena dia dianggap haidh.[Kitab Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/73]SETELAH EMPAT PULUH HARI SEJAK MELAHIRKAN, DARAH YANG KELUAR BERUBAH, APAKAH SAYA HARUS SHALAT DAN PUASA.OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seroang wanita bersuami dan alhamdulillah Allah telah mengaruniakan dua orang anak. Setelah habis empat puluh hari dari masa melahirkan tepatnya hari ketujuh dari bulan Ramadhan, saya masih tetap mengeluarkan darah, akan tetapi darah yang keluar itu telah berubah dan tidak seperti darah yang keluar sebelum empat puluh hari, apakah saya harus puasa dan shalat Sebab saya melaksanakan puasa setelah melewati empat puluh hari itu dan saya selalu mandi setiap kali akan shalat, apakah puasa saya itu sah atau tidak JawabanSeorang wanita nifas jika ia tetap mengeluarkan darah setelah melewati empat puluh hari dan darah itu tidak berubah, maka jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu sesuai dengan masa haidh yang biasanya, maka ia harus meninggalkan shalat, dan jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu tidak sesuai dengan masa haid yang biasanya, maka para ulama berbeda pendapat, di antara ulama ada yang berpendapat : Hendaknya wanita itu mandi, shalat dan puasa, walaupun darah tetap mengalir sebab darah ini adalah darah istihadhah. Sebagian ulama lainnya bependapat : Bahwa ia tetap meninggalkan shalat hingga hari keenam puluh, karena ada sebagian wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga hari keenam puluh, dan ini adalah kejadian nyata yang tidak bisa dipungkiri, sehingga dikatakan bahwa sebagian wanita mempunyai kebiasaan nifas selama enam puluh hari, maka berdasarkan ini, sebaiknya wanita itu tetap meninggalkan shalat hingga hari keenam puluh, kemudian setelah itu ia kembali kepada masa haid seperti biasanya.[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1103&bagian=0


Artikel Mendapat Kesucian Dari Nifas, Kemudian Berpuasa, Setelah Itu Darah Datang Lagi, Apakah Berpuasa ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mendapat Kesucian Dari Nifas, Kemudian Berpuasa, Setelah Itu Darah Datang Lagi, Apakah Berpuasa ?.

Tidak ada komentar: