Jumat, 06 Juni 2008

Pantangan Ihram

Kumpulan Artikel Islami

Pantangan Ihram

>> Pertanyaan :

Kami ingin sekali mengetahui apa saja pantangan-pantangan di dalamberihram?

>> Jawaban :

Pantangan-pantangan ihram ialah hal-hal yang tidak boleh dilakukandisebabkan ihram, atau hal-hal yang haram dilakukan disebabkan telahberihram, yaitu terdiri dari dua macam:

Pertama, pantangan-pantangan di saat berihram dan tidak berihram,yaitu yang disyaratkan di dalam firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerja-kanhaji maka tidak boleh rofats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan didalam masa mengerjakan haji. [Al-Baqarah: 197].

Kata fusuq [kefasikan] pada ayat tersebut adalah umum mencakupkefasikan di saat ihram dan di luar ihram.

Kedua, adalah pantangan-pantangan khusus yang disebabkan ihram, yaituapabila seseorang dalam keadaan ihram maka ia tidak boleh melakukanpantangan-pantangan tersebut, namun jika ihramnya selesai ia bolehmelakukannya.

Di antara pantangan [larangan] ihram itu ialah melakukan hubungansuami-istri [jima] dan itu merupakan larangan yang paling berat danpaling besar dosanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu waTa'ala :

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakanhaji maka tidak boleh rofats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan didalam masa mengerjakan haji. [Al-Baqarah: 197].

Yang dimaksud Rofats pada ayat ini adalah jima dan segalapengantarnya. Apabila seseorang melakukan persetubuhan sebelummelakukan tahallul awal di waktu berhaji, maka mengakibatkan limaperkara, yaitu:

Pertama: Ia berdosa.

Kedua: Seluruh rangkaian ibadah hajinya batal.

Ketiga: Wajib meneruskan ibadah haji yang sedang ia lakukan.

Keempat: Wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor unta danmembagikan dagingnya kepada kaum fakir miskin.

Kelima: Wajib mengqadha [melakukan haji kembali] pada tahun berikutnya.

Itulah beberapa akibat buruk yang harus dihindari oleh setiap orangberiman di dalam melakukan ibadah haji dan harus dijauhi.

Termasuk pantangan juga adalah bercumbu dengan syahwat, mencium,memandang dengan nafsu birahi dan segala sesuatu yang dapatmembangkitkan nafsu syahwat [pengantar jima], karena hal-hal tersebutdapat mengantar kepada persetubuhan.

Termasuk pantangannya adalah mencukur rambut kepala, karena AllahSubhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai ditempat penyembelihannya. [Al-Baqarah: 196].

Mencukur bulu anggota tubuh lainnya dan memotong kuku juga oleh paraulama dikatagorikan dalam hukum mencukur kepala.

Pantangan lain juga adalah melangsungkan akad nikah; RasulullahShalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

.

Orang yang sedang ihram itu tidak boleh menikah,tidak boleh menikahkan dan tidak boleh melamar.[ Dikeluarkan olehMuslim [no. 41] dalam kitab An-Nikah ]

Pantangan yang lain adalah melamar [meminang]. Seorang yang sedangihram tidak boleh melamar wanita, baik ihramnya itu adalah ihram hajiataupun ihram umrah.

Termasuk pantangan juga adalah membunuh binatang buruan; AllahSubhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruansedangkan kamu dalam keadaan ihram. [Al-Maidah: 95]

Pantangannya juga adalah menggunakan wangi-wangian sesudah berniatihram, baik pada tubuh, pakaian, tempat makanan atau tempat minuman.Jadi, seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai wangi-wangiandalam bentuk apa pun, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalampernah bersabda tentang lelaki yang meninggal karena jatuh dariuntanya, [Jangan kamu mengoleskan wangi-wangian padanya.][Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no. 1265, 1266] dalam kitab Al-Janaiz,Muslim [no. 93, 94] dalam kitab Al-Hajj ]

Hanuth adalah berbagai bahan wangi-wangian yang dioleskan pada tubuhjanazah di saat dikafankan. Adapun bekas atau sisa bau farfum yangdipakai sebelum berihram itu tidak mengapa dan tidak wajib dihilangkan.Aisyah Radhiallaahu anha pernah menuturkan, Aku pernah mengoleskanfarfum pada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk ihramnya sebelumbeliau berniat ihram.[ Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no. 1539] dalamkitab Al-Hajj, Muslim [no. 33] dalam kitab Al-Hajj. Lafazh tersebutadalah lafazh Muslim ] Dan Aisyah mengatakan, Aku masih melihat bekas[plek, warna] farfum kasturi pada sendi-sendi Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam di saat beliau sedang dalam keadaan ihram.[ Dikeluarkanoleh Al-Bukhari [no. 1538] dalam kitab Al-Hajj, Muslim [no. 39] dalamkitab Al-Hajj ]

Pantangan lainnya adalah memakai gamis [kemeja atau yang serupa],celana, surban dan sepatu bagi kaum laki-laki. Demikianlah RasulullahShalallaahu alaihi wasalam memberikan jawabannya ketika ditanyatentang pakaian apa yang dipakai oleh lelaki yang sedang ihram Makasabdanya:

Tidak boleh memakai gamis, celana, jaket, surbandan sepatu, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai kain, maka iaboleh memakai celana, dan orang yang tidak mempunyai sandal maka bolehmemakai sepatu.[ Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no. 1542] dalam kitabAl-Hajj, Muslim [no. 1] dalam kitab Al-Hajj ]

Apa pun yang semakna dan searti dengan pantangan-pantangan tersebut diatas maka hukumnya adalah sama dengannya, seperti kaos, kaos oblong,peci, baju misylah, jas dan lain-lain adalah termasuk dalam katagoriyang tertera di dalam nash hadits di atas dan hukumnya pun sama.

Adapun jam tangan, cincin, alat bantu dengar, kaca mata, ikat pinggangyang mempunyai kantong tempat menyimpan uang dan benda berhargalainnya, tidak termasuk dalam katagori pantangan, baik secara nashataupun secara substansi. Maka barang-barang tersebut boleh dipakaioleh orang yang sedang ihram.

Perlu diketahui bahwa banyak orang awam yang salah mema-hami perkataanpara ulama: Orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian yangberjahit. Mereka memahami bahwa yang dimaksud pakaian yang berjahitadalah setiap kain yang mempunyai jahitan. Maka dari itu banyak merekayang menanyakan tentang hukum memakai ikat pinggang yang berjahit [biasanyaberwarna hijau], kain ihram yang bertambal jahitan, sandal yang adajahitannya dan hal lain yang serupa, dengan anggapan bahwa yangdimaksudkan oleh para ulama tentang pakaian berjahit adalah pakaianapa saja yang mempunyai jahitan; padahal maksud para ulama bukandemikian, maksud mereka adalah memakai pakaian yang menyelubungi tubuh,sebagaimana pakaian kita sehari-hari. Perhatikanlah sabda RasulullahShalallaahu alaihi wasalam di atas [yang artinya]: Jangan memakaikemeja, celana .... Jadi, kalau seseorang [yang berihram]berselimutkan gamisnya tanpa mengenakan-nya, maka tidak mengapabaginya; dan kalau ia menjadikan gamisnya sebagai sarung ihramnya yangia lipatkan pada anggota badan antara pusat dan lututnya juga tidakmengapa, karena yang demikian itu tidak dianggap memakai gamis.

Termasuk pantangan di dalam berihram juga adalah menu-tup kepala bagilaki-laki, yaitu tutup kepala yang menempel, seperti peci, surbanimamah [kain yang melilit di kepala] dan ghuthrah [kain penutup kepalabiasa orang Saudi, pent]. Adapun bernaung di bawah payung, atau dibawah atap kendaraan, atau pakaian yang di jadikan payung di ataskepala maka boleh-boleh saja, sebab yang diharamkan itu adalah menutupkepala bukan menaunginya. Ada hadits shahih dari RasulullahShalallaahu alaihi wasalam yang bersumber dari Ummi HushainRadhiallaahu anha beliau menuturkan, Aku pernah melihat RasulullahShalallaahu alaihi wasalam sedang mengendarai untanya, sedangkanUsamah memegang tali kendali unta beliau dan Bilal menaungi [memayungi]Rasulullah dengan pakaiannya. Di dalam ungkapan lain ia menuturkan:Memayungi Rasulullah dari terik panas dengan kainnya hinggaRasulullah melontar Jumrah Aqabah.[ Dikeluarkan oleh Muslim [no.312] dalam kitab Al-Hajj ]

Tidak diharamkan bagi orang yang sedang ihram membawa tas kopernya diatas kepala, karena yang demikian itu tidak dimaksud-kan untuk menutupkepala, melainkan membawa koper.

Pantangan lainnya ialah bercadar bagi wanita, karena cadar merupakanpakaian untuk wajah. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telahmelarang perempuan mengenakan cadarnya di saat dalam keadaan berihram.[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no. 1838] dalam kitab Jaza Ash-Shaid ]Jadi, yang dibenarkan bagi wanita di saat berihram adalah membukawajah, kecuali kalau di sekelilingnya ada laki-laki yang bukanmahram-nya. Apabila di sekelilingnya ada laki-laki bukan mahramnyamaka ia wajib menutup wajahnya, dan tidak mengapa kain penutupnyamenempel pada kulit mukanya.

Pantangan lain juga adalah memakai sarung tangan, baik bagi laki-lakiataupun perempuan. Jadi, perempuan dan laki-laki jangan memakai sarungtangan di waktu sedang berihram, karena sarung tangan itu termasukpakaian, sama dengan sepatu [khuff] bagi laki-laki.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Pantangan Ihram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pantangan Ihram.

Tidak ada komentar: