Kumpulan Artikel Islami
Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yangNiatnya Hanya Mencari Uang Semata
>> Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang yang mencari uang dengan cara mengambil upahmenghajikan orang lain, sedangkan niatnya hanya untuk mengumpulkanuang?
>> Jawaban :
Para ulama berkata: Seseorang yang melakukan haji hanya sekedar untukmencari uang dan keuntungan dunia hukumnya adalah haram, dan ia tidakboleh berniat untuk mencari keuntungan dunia dengan amalan akhirat.Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya,niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di duniadengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulahorang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka danlenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dansia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. [Hud:15-16].
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, mengatakan, Barangsiapa yang hajisupaya mendapat [keuntungan dunia], maka di akhirat ia tidak mendapatbagian apa-apa. Tetapi kalau menerima uang agar dapat melaksanakanhaji, atau agar ia dapat kemudahan di dalam berhaji, maka yangdemikian itu tidaklah mengapa dan tidak berdosa baginya. Maka setiaporang hendaknya selalu bersikap waspada, tidak mengambil upah denganmaksud duniawi, karena ibadah haji yang dilakukan dengan tujuanseperti itu dikhawatirkan tidak akan diterima di sisi Allah dan tidakmelepaskan kewajiban orang yang diwakilinya, dan apabila demikian, iaharus mengembalikan biaya haji kepada orang yang mewakilkannya. Yangdemikian itu apabila kita pastikan bahwa haji yang dilakukan tidak sahdan tidak terlaksana atas nama orang yang minta diwakili. Akan tetapihendaknya seseorang mengambil upah dan biaya haji itu dimaksudkan agardapat menghajikan orang yang ia wakili, dapat melakukan haji denganbaik dan niatnya pun hendaklah untuk menunaikan maksud orang yangdiwakilinya [digantikannya] serta niat bertaqarrub kepada Allah denganamalan-amalan yang dilakukan selama berhaji di masyar [tempat-tempatibadah] dan di Baitullah.
[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yangNiatnya Hanya Mencari Uang Semata diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yangNiatnya Hanya Mencari Uang Semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar