Sabtu, 12 Juli 2008

Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun

Kumpulan Artikel Islami

Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun

Kategori Wanita - Thaharah

Senin, 14 Februari 2005 06:54:30 WIBHAID SETELAH LIMA PULUH TAHUNOlehSyaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-SyaikhPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Bagaimanakah hukumnya jika haidh masih datang setelah umur lima puluh tahun JawabanYang benar adalah bahwa haidh tidak dibatasi dengan usia lima puluh tahun, bahkan jika terus mengeluarkan darah pada waktu putarannya, dengan sifat darah haidh dan sesuai dengan masa haidhnya, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh. Akan tetapi jika wanita itu telah lama tidak mengalami haidh setelah umur lima puluh tahun, maka darah yang keluar itu tidak dianggap darah haidh akan tetapi dianggap darah penyakit.Adapun ucapan 'Aisyah Radhiyallahu a'nha : "Jika seorang wanita telah mencapai umur lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas waktu haidh". Ucapannya ini disebutkan oleh Ahmad, ucapan Aisyah ini berita yang menggambarkan tentang kondisi wanita pada umumnya. Hal ini ia ucapkan untuk melakukan sikap mawas diri terhadap pokok-pokok syariat, karena pada dasarnya darah yang keluar itu tetap dianggap haidh kecuali ada dalil yang menyatakan bahwa darah itu bukan darah haidh.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/96]KEKUAR DARAH SEPERTI DARAH HAIDH SETELAH BERUSIA TUJUH PULUH TAHUNOlehSyaikh Abdurrahman As-Sa'diPertanyaan.Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya : Jika seorang wanita telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haidh, apakah ia harus berhenti shalat Jawaban.Wanita yang telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haidh dan tidak bisa dibantah bahwa darah itu adalah darah haid, maka tidak diragukan lagi bahwa ia harus meninggalkan shalatnya, karena pendapat yang benar adalah bahwa keluarnya darah haidh itu tidak ada batasan umur termuda juga tidak ada batasan umur tertuanya, dan hukum darah tersebut adalah hukum darah haidh.[Al-Majmu'ah Al-Kamilah Li Mu'allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa'di, 7/98][Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1346&bagian=0


Artikel Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun diambil dari http://www.asofwah.or.id
Haid Setelah Lima Puluh Tahun, Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun.

Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya

>> Pertanyaan :

Apakah boleh bagi perempuan yang dilamar tampil di hadapan lelaki yangmelamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum Apa pulahukum bingkisan Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalasSyaikh yang mulia dengan kabaikan.?

>> Jawaban :

Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetapmerupakan perempuan asing bagi calon suaminya. Jadi, ia sepertiperempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikankeringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yangmembuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan; dankarena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungankeduanya kelak. Perempuan tersebut tidak boleh keluar menghadapkepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan makeup, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalaulelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nantiternyata berobah dari yang sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadilain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

Yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar pada perempuan yangdilamarnya adalah wajahnya, kedua kakinya, kepalanya dan bagianlehernya dengan syarat [ketika melihatnya] tidak berdua-duaan danpembica-raan langsung dengannya tidak boleh lama. Juga tidak bolehberhubungan langsung dengannya melalui telepon, sebab hal itumerupakan fitnah yang diperdayakan syetan di dalam hati keduanya.Kemudian, jika akad nikah telah dilaksanakan, maka ia boleh berbicarakepada perempuan itu, boleh berdua-duaan dan boleh menggaulinya. Akantetapi kami nasehatkan agar tidak melakukan jima, sebab jika hal ituterjadi sebelum ilanun nikah [diumumkan/dipublikasikan] dan kemudianhamil di waktu dini bisa menyebabkan tuduhan buruk kepada perempuanitu; dan begitu pula kalau laki-laki itu meninggal sebelum ilanunnikah, lalu ia hamil maka ia akan mendapatkan berbagai tuduhan.

Tentang pertanyaan ketiga, yaitu bingkisan,itu merupakan hadiyah darilelaki yang melamar untuk calon istri yang dilamarnya, sebagai tandabahwa laki-laki itu benar-benar ridha dan suka kepada calon pilihannya,maka hukumnya boleh-boleh saja, karena pemberian hadiah seperti itumasih dilakukan oleh banyak orang sekalipun dengan nama lain.

[ Kitabud Dawah [5] oleh Ibnu Utsaimin jilid 2, hal. 85-86 ]

Artikel Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Boleh Bagi Perempuan Berhias Di HadapanPelamarnya.

Bagaimana Anda Melakukan Ibadah Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Anda Melakukan Ibadah Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 1/2 Bagaimana Anda Melakukan Ibadah Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 1/2

Kategori Hajji Dan Umrah

Jumat, 27 Februari 2004 21:27:08 WIBBAGAIMANA ANDA MELAKUKAN IBADAH HAJI UMRAH DAN ZIARAH KE MASJIDRASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAMOlehKumpulan UlamaBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2Saudara yang budiman.Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara, yaitu : TAMATTU', QIRAN dan IFRAD.Haji Tammatu' ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji [Syawal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah], dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah [tgl 8 Dzul Hijjah] pada tahun umrahnya tersebut.Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram [tidak Tahallul] kecuali pada hari nahr [tgl 10 Dzul Hijjah]. Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf, sa'i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaiman perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban. Begitu pula bagi yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat Qiran-nya itu, dan menggantinya menjadi Umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.Ibadah haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu' bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya.CARA MELAKUKAN UMRAHPertama.Apabila Anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram [sarung dan selendang]. Dan lebih utama apabila berwarna putih.Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Kemudian berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan :"Labbaika 'umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni'mata laka wal mulka laa syariika laka"."Artinya : Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan Umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, ni'mat dan kerajaan adalah milk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu"Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita hendaknya mengucapkan dengan suara pelan.Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah. dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran.Kedua.Apabila Anda telah sampai Mekkah. Maka lakukanlah Tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, Anda mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan Anda sudahi di Hajar Aswad itu pula. Dan bacalah dzikir serta do'a yang Anda kehendaki, dan sebaiknya Anda sudahi setiap putaran dengan bacaan."Rabbanaa aatinaa fiid dunyaa hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qinaa 'adzaa baannari""Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".Kemudian setelah Tawaf, lakukan shalat dua raka'at di belakang makam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin. Dan jika tidak, maka lakukanlah di tempat lain di dalam Masjid.Ketiga.Kemudian keluarlah menuju Safa dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka'bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, dan bacalah do'a serta ulangilah setiap do'a tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ucapkanlah :"La ilaha illallah wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syain qadiir, la ilaha illallah wahdahu anjaza wa'dah, wa nashara 'abdah wahazamal ahzaaba wahdah""Artinya : Tiada Tuhan yang patut di sembah selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan, dan hanya bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah yang Esa, yang menepati janji-Nya, dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir, dengan tanpa dibantu siapapun".Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila Anda baca kurang dari bilangan itu.Kemudian turunlah dan lakukanlah Sa'i Umrah sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat diantara tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah Anda ke atas Marwah, dan bacalah tahmid dan takbir tiga kali apabila mungkin, sebagaimana yang Anda lakukan di Safa.Dalam Tawaf atau Sa'i, tidak ada bacaan dzikir wajib yang khsusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melakukan Tawaf atau Sa'i untuk membaca dzikir dan do'a atau bacaan Al-Qur'an yang mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan dzikir dan do'a yang bersumber dari tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.Keempat.Bila Anda telah selesai melakukan Sa'i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah Umrah Anda dan selanjutnya Anda diperbolehkan melakukan hal hal yang tadinya menjadi larangan.Apabila Anda melakukan haji Tamattu', maka wajib bagi Anda menyembelih kurban pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika Anda tidak mendapatkannya, maka Anda wajib melakukan puasa sepuluh hari ; tiga hari diwaktu haji, dan tujuh hari setelah Anda pulang ke keluarga anda.Dan lebih utama, Anda lakukan puasa tiga hari itu sebelum hari Arafah, jika Anda melakukan haji Tamattu' atau Qiran.[Disalin dari buku Petunjuk Jamaah Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 14-19, diterbitkan dan diedarkan oleh Departemen Agama, Waqaf, Daawah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=313&bagian=0


Artikel Bagaimana Anda Melakukan Ibadah Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Anda Melakukan Ibadah Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 1/2.

Memohon Kepada Allah Agar Menolong Ulama-Ulama Kita Dari Mulut-Mulut Orang Bodoh

Kumpulan Artikel Islami

Memohon Kepada Allah Agar Menolong Ulama-Ulama Kita Dari Mulut-Mulut Orang Bodoh Memohon Kepada Allah Agar Menolong Ulama-Ulama Kita Dari Mulut-Mulut Orang Bodoh

Kategori Aktual

Selasa, 9 Agustus 2005 20:32:41 WIBSAYA MEMOHON KEPADA ALLAH AGAR MENOLONG ULAMA KITA ATAS APA YANG MEREKA PEROLEH MELALUI MULUT-MULUT ORANG BODOHOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: â€Å"Membesar-besarkan kesalahan ulama adalah merupakan kebiasaan banyak para pemuda. Bagaimana Syaikh dapat memberikan pengarahan dalam sisi ini”Jawaban.Saya Katakan: â€Å"Saya Memohon Kepada Allah Ta’ala Agar Menolong Ulama Kita Atas Apa Yang Mereka Peroleh Melalui Mulut-Mulut Orang Bodoh, karena ulama telah mengalami banyak hal.”Pertama.Kita mendengarkan apa yang disandarkan kepada sebagian ulama yang terpandang, kemudian setelah kita menelitinya ternyata persoalannya berbeda dengan hal itu. Seringkali dikatakan: Si-Fulan mengatakan begini. Namun setelah kita mengeceknya, kita menemukan perkaranya tidaklah demikian, dan ini merupakan kejahatan yang sangat besar. Bila Rasulullah bersabda:â€Å"Artinya : Sesusungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama siapapun.” [1]Atau yang semakna dengan ini, maka berdusta atas nama ulama dalam perkara yang berkaitan dengan syariat Allah Ta’ala tidaklah sama dengan berdusta atas seseorang dari kalangan manusia biasa, karena hal ini mengandung hukum syar’i yang disandarkan kepada sang alim yang dipercaya ini.Oleh karena itu, semakin banyak kepercayaan manusia terhadap seorang alim itu maka kedustaan atasnya dalam perkara-perkara ini juga akan semakin banyak dan juga berbahaya ; karena jika Anda katakan pada orang awam: â€Å"Si-Fulan mengatakan begini”, maka ia tidak akan menyambut anda. Namun jika Anda mengatakan: â€Å"Si Fulan –dari orang yang ia percayai- mengatakan begini”, ia langsung menyambut ucapan anda. Oleh karena itu, Anda akan menemukan sebagian orang yang memiliki pendapat atau pemikiran yang ia pandang benar, dan berusaha agar dipegangi orang banyak, namun ia tidak menemukan jalan selain berdusta atas nama salah seorang ulama yang dipercayai, maka ia mengatakan: â€Å"Ini adalah pendapat Syaikh Fulan.” Masalah ini sangat berbahaya, dan hal itu bukan saja jarh terhadap sang alim secara pribadi, akan tetapi ia berkaitan dengan salah satu hukum dari hukum-hukum Allah.Kedua.Membesar-besarkan kesalahan sebagaimana saya katakan, dan ini juga sebuah kesalahan, dan melampaui batas. Karena seorang alim adalah manusia yang bisa salah dan benar, akan tetapi jika sang alim itu melakukan kesalahan maka wajib atas kita menghubungi dan menyampaikan padanya: â€Å"Apakah Anda mengatakan demikian” Jika mengatakan: â€Å"Ya” sementara kita memandang bahwa itu salah, maka kita tanyakan padanya: â€Å"Apakah Anda mempunyai dalil” sehingga jika kita telah berdiskusi dengannya maka akan jelaslah yang haq. Dan setiap alim yang munshif [bersikap pertengahan-pen] lagi takut kepada Allah Ta’ala pasti akan merujuk kepada yang haq dan akan mengumumkan rujuknya itu.Makanya membesar-besarkan kesalahan seorang alim lalu menyebutkan keadaannya yang paling buruk, jelas merupakan kebencian kepada terhadap saudara muslim anda, dan permusuhan hingga terhadap syariat, jika boleh saya katakanan. Karena manusia bila telah mempercayai seseorang kemudian kepercayaannya diguncang, maka kepada siapa mereka akan menuju Apakah mereka akan dibiarkan kebingungan tanpa ada yang membimbing dengan syariat Allah Atau dibiarkan mendatangi orang jahil yang akan menyesatkan dari jalan Allah [walaupun] tanpa disengaja Atau mereka dibiarkan mendatangi ulama suu [jahat] yang menghalangi mereka dari jalan Allah dengan sengaja[Kitab â€Å" Ash-Shahwah Al-Islamiyah ” Edisi Indonesia â€Å" Panduan Kebangkitan Islam ” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin BAB VII â€Å"Perbedaan Pendapat [Khilaf] di Kalangan Ulama, Menuduh dan Merendahkan Para Dai. Hal. 239-241 Darul Haq]._________Foote Note[1] Bagian yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari no.1291 dalam kitab Al-Janaaiz bab Ma Yukrahu Min An-Niyahah ‘Alal Mayyit, dan Muslim no.2154,2155,2156 dalam Kitab Al-Janaaiz bab Al-Mayyit Yu’azdzabu Bi Buka’I Ahlihi ‘Alahi dari Hadist Al-Mughirah bin Syu’bah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1526&bagian=0


Artikel Memohon Kepada Allah Agar Menolong Ulama-Ulama Kita Dari Mulut-Mulut Orang Bodoh diambil dari http://www.asofwah.or.id
Memohon Kepada Allah Agar Menolong Ulama-Ulama Kita Dari Mulut-Mulut Orang Bodoh.