Sabtu, 12 Juli 2008

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang DisertaiKeluarganya

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang DisertaiKeluarganya

>> Pertanyaan :

Syaikh Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita yang terkenalkeshalihannya, umurnya mendekati masa tua dan ia menginginkan haji.Akan tetapi ia tidak memiliki mahram, sementara ada seorang laki-lakidari daerah itu yang dikenal baik ingin menunaikan haji bersamabeberapa wanita yang masih ada hubungan mahram dengan laki-lakitersebut, apakah boleh wanita tersebut pergi haji bersama mereka,sebab ia tidak mendapatkan mahram yang bisa menemaninya padahal darisisi harta ia mampu, maka mohon dijelaskan, karena kami berselisihdengan sebagian temam dalam masalah ini ?

>> Jawaban :

Tidak boleh bagi wanita itu pergi haji tanpa mahram walaupun bersamabeberapa wanita dan seorang laki-laki yang shalih, karena RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam dalam khutbahnya bersabda: Tidaklahboleh bagi wanita bepergian kecuali bersama mahramnya . Lalu berdiriseorang lelaki dan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku akanpergi haji, sementara aku telah mendaftarkan diri pada satu peperangan .Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: Pergilah dan berhajilahbersama istrimu . Dalam hadits ini Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam tidak bertanya apakah perempuan itu seorang yang dapatdipercaya atau tidak, ataukah ditemani oleh wanita atau lelaki yangbaik, padahal suaminya mendapat panggilan jihad, akan tetapi suaminyadiperintahkan meninggalkan jihad dan pergi bersama istrinya. Paraulama berpendapat bahwa apabila wanita tidak mendapatkan mahram, makatidak wajib menunaikan haji walaupun hingga ia meninggal dan ahliwarisnya tidak wajib menghajikan karena ia termasuk dalam katagoritidak mampu, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala hanya mewajibkanhaji bagi yang mampu.

Artikel Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang DisertaiKeluarganya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang DisertaiKeluarganya.

Salaf Dan Salafiyah Secara Bahasa 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Salaf Dan Salafiyah Secara Bahasa 2/2 Salaf Dan Salafiyah Secara Bahasa 2/2

Kategori Manhaj

Kamis, 8 Juli 2004 16:46:40 WIBSALAF DAN SALAFIYAH SECARA BAHASAOlehSyaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-HilaalyBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Akan tetapi periodisasi ini kurang sempurna untuk membatasi pengertian salaf ketika kita lihat banyak dari kelompok-kelompok sesat telah muncul pada zaman-zaman tersebut, oleh karena itu keberadaan seseorang pada zaman tersebut tidaklah cukup untuk menghukum keberadaannnya di atas manhaj salaf kalau tidak sesuai dengan para sahabat dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah. Oleh karena itu para Ulama mengkaitkan istilah ini dengan As-Salaf Ash-Shalih.Dengan ini jelaslah bahwa istilah Salaf ketika dipakai tidaklah melihat kepada dahulunya zaman akan tetapi melihat kepada para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik. Dan diatas tinjauan inilah dipakai istilah salaf yaitu dipakai untuk orang yang menjaga keselamatan aqidah dan manhaj di atas pemahaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu a'nhuma sebelum terjadinya perselisihan dan perpecahan.Adapun nisbat Salafiyah adalah nisbat kepada Salaf dan ini adalah penisbatan terpuji kepada manhaj yang benar dan bukanlah madzhab baru yang dibuat-buat.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa 4/149 : Tidak ada celanya atas orang yang menampakkan manhaj Salaf, menisbatkan kepadanya dan bangga dengannya, bahkan pernyataan itu wajib diterima menurut kesepakatan Ulama, karena madzhab Salaf tidak lain adalah kebenaran itu sendiri.Sebagian orang dari orang yang mengerti akan tetapi berpaling ketika menyebut Salafiyah, mereka terkadang menyangka bahwa Salafiyah adalah perkembangan baru dari Jama'ah Islamiyah yang baru yang melepaskan diri dari lingkungan Jama'ah Islam yang satu dengan mengambil untuk dirinya satu pengertian yang khusus dari makna nama ini saja sehingga berbeda dengan kaum muslimin yang lainnya dalam masalah hukum, kecenderungan-kecenderungan bahkan dalam tabia'at dan norma-norma etika [akhlak].[1]Tidaklah demikian itu ada dalam manhaj salafi, karena salafiyah adalah Islam yang murni [bersih] secara sempurna dan menyeluruh baik kitab maupun sunnah dari pengaruh-pengaruh endapan peradaban lama dan warisan kelompok-kelompok sesat yang beraneka ragam sesuai dengan pemahaman Salaf yang telah dipuji oleh nash-nash al-Kitab dan As-Sunnah.Prasangka itu hanyalah rekaan prasangka salah dari suatu kaum yang tidak menyukai kata yang baik dan penuh barokah ini, yang asal kata ini memiliki hubungan erat dengan sejarah umat Islam sampai bertemu generasi awal, sehingga mereka menganggap bahwa kata ini dilahirkan dari gerakan pembaharuan yang dikembangkan oleh Jamaluddin Al-Afghaniy dan Muhammad Abduh pada masa penjajahan Inggris di Mesir.[2]Orang yang menyatakan persangkaan ini atau yang menukilkannya tidak mengetahui sejarah kata ini yang bersambung dengan As-Salaf Ash-Shalih secara makna, pecahan kata dan periodisasi. Padahal para ulama terdahulu telah mensifatkan setiap orang yang mengikuti pemahaman para sahabat dalam aqidah dan manhaj dengan Salafi. Seperti ahli sejarah Islam Al-Imam Adz-Dzahaabiy dalam Siyar 'Alam an-Nubala 16/457 menukil perkataan Ad-Daroquthniy : Tidak ada sesuatu yang paling aku benci melebihi ilmu kalam. Kemudian Adz-Dzahaabiy berkata : Dia tidak masuk sama sekali ke dalam ilmu kalam dan jidal [ilmu debat] dan tidak pula mendalami hal itu, bahkan di adalah seorang Salafi.[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf [Studi Kritis Solusi Problematika Umat] oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]_________Foote Note.[1]. Lihatlah tulisan Dr. Al-Buthiy dalam kitabnya As-Salafiyah Marhalatun Zamaniyatun Mubarokatun La Madzhabun Islamiyatun, kitab ini lahiriyahnya rahmat tetapimsebaliknya merupakan adzab :[a] Dia berusaha mencela As-Salaf dalam manhaj ilmiyah mereka dalam talaqiy, pengambilan dalil [istidlal] dan penetapan hukum [istimbath], dengan demikian dia telah menjadikan mereka seperti orang-orang ummiy yang tidak mengerti Al-Kitab kecuali hanya dengan angan-angan.[b] Dia telah menjadikan manhaj Salaf [As-Salafiyah] fase sejarah yang telah lalu dan hilang tidak akan kembali ada kecuali kenangan dan angan-angan.[c] Mengklaim bid'ahnya intisab [penisbatan] kepada salaf, maka dia telah mengingkari satu perkara yang sudah dikenal dan tersebar sepanjang zaman secara turun temurun.[d] Dia berputar seputar manhaj Salaf dalam rangka membenarkan madzhab khalaf dimana akhirnya dia menetapkan bahwa manhaj khalaf adalah penjaga dari kesesatan hawa nafsu dan menyembunyikan kenyataan-kenyataan sejarah yang membuktikan bahwa manhaj khalaf telah mengantar kepada kerusakan peribadi muslim dan pelecehan manhaj Islam.[2]. Dakwaan-dakwaan ini memiliki beberapa kesalahan :[a] Gerakan yang dipelopori oleh Jamaludin Al-Afghaniy dan Muhammad Abduh bukanlah salafiyah akan tetapi dia adalah gerakan aqliyah kholafiyah dimana mereka menjadikan akal sebagai penentu daripada naql [nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah].[b] Telah muncul penelitian yang banyak seputar hakikat Al-Afghaniy dan pendorong gerakannya yang memberikan syubhat [keraguan] yang banyak seputar sosok ini yang membuat orang yang memperhatikan sejarahnya untuk was-was dan berhati-hati darinya.[c] Bukti-bukti sejarah telah menegaskan keterlibatan Muhammad Abduh pada gerakan Al-Masuniyah dan dia dianggap tertipu oleh propagandanya dan tidak mengerti hakikat gerakan Masoni tersebut.[d] Pengkaitan As-Salafiyah dengan gerakan Al-Afghaniy dan Muhammad Abduh adalah tuduhan jelek terhadapnya walaupun secara tersembunyi dari apa yang telah dituduhkan mereka kepadanya dari keterikatan dan motivasi yang tidak jelas.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=897&bagian=0


Artikel Salaf Dan Salafiyah Secara Bahasa 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Salaf Dan Salafiyah Secara Bahasa 2/2.

Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid

Kumpulan Artikel Islami

Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Bagaimana hukumnya menggauli istrilewat dubur atau pada waktu haid dan nifas?

>> Jawaban :

Tidak boleh menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifasbahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, berdasarkan firmanAllah : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid ituada-lah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dariwanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelummereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyu-kaiorang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang men-sucikandiri. Istri-istrimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok tanam,maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamukehendaki. [Al-Baqarah: 222-223]. Di dalam ayat tersebut di atas,Allah mewajibkan kita agar menjauhi wanita yang sedang haid hinggasuci, berarti menggauli istri pada saat sedang haid haram hukumnyabegitu pula pada saat nifas. Dan apabila telah suci dari haid ataunifas, maka suami boleh menggauli dengan cara yang telah disyariatkanoleh Allah yaitu lewat farji yaitu tempat yang bisa meng-hasilkanketurunan. Adapun dubur bukanlah tempat yang tepat untuk menghasilkanketurunan melainkan hanya sekedar tempat keluarnya kotoran, sehinggamenggauli istri lewat dubur termasuk dosa besar dan maksiat yangpaling keji dalam Islam. Abu Daud dan An-Nasai telah meriwayatkanbahwasanya Rasulullah bersabda: Terlaknat seseorang yang menggauli istrinya lewatduburnya. Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu Abbas bahwasanyaRasulullah bersabda: Allah tidak akan melihat seorangyang mendatangi laki-laki atau perempuan lewat dubur. [Sanad haditsini shahih]. Mendatangi wanita lewat dubur termasuk liwath [sodomi]yang diharam-kan bagi kaum laki-laki dan perempuan, berdasarkan firmanAllah yang menceritakan kaum Nabi Luth as: Sesungguhnya kamubenar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernahdikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. [Al-Ankabut:28]. Dan Rasulullah bersabda: Terlaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaumLuth. [HR. Ahmad dengan sanad yang shahih]. Bagi setiap kaum musliminhendaknya berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan kaum luth danmenjauhi setiap larangan Allah. Dan bagi para suami sebaiknyamenyelamatkan istri-istri mereka dari setiap perbuatan mungkar. Dansebaliknya para istri hendaknya jangan merangsang nafsu suami merekapada saat sedang haid atau nifas agar suami tidak tergoda menggaulinya.Semoga Allah menghindarkan kaum muslimin dari menentang perintahAllah.

Artikel Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat Haid.

Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir

Kumpulan Artikel Islami

Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir

Kategori Sikap Kepada Kafir

Senin, 10 Mei 2004 09:49:59 WIBBATASAN TASYABBUH [MENYERUPAI] ORANG-ORANG KAFIROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa standard menyerupai orang-orang kafir JawabanStandard tasyabbuh [penyerupaan] adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh [tidak tergolong menyerupai] sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath [pada juz 10 hal. 272] menyebutkan :â€Å"Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian ‘burnus’ karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; ‘Tidak apa-apa’, â€Å"lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani” beliau menjawab, â€Å"Dulu itu dipakai disini”.Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.â€Å"Artinya : Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus” [1] tentu akan lebih baik.Dalam Al-Fath [juz 1, hal 307] juga disebutkan, â€Å"Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya.Wallahu a’lam[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 364-365 Darul Haq]_________Foote Note[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=706&bagian=0


Artikel Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir.