Selasa, 08 Juli 2008

Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat

Kategori Gambar Dan Permainan

Minggu, 4 September 2005 01:07:04 WIBHUKUM BERMAIN CATUR SELAIN PADA WAKTU-WAKTU SHALATOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus menerus [kontinyu] tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib Mohon penjelasannya !Jawaban.Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.Pertama.Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar” [Al-bukhari dalam bab Bad’u Al-Khalqi 2336 ; Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106]Kedua.Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.â€Å"Artinya : Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran [meminum] khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]” [Al-maidah : 91]Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja [hanya dalam permainan catur saja] dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.[Al-As’ilah Al-Muhimmah, hal. 17, Syaikh Ibn Utsaimin][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1563&bagian=0


Artikel Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat.

Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur]

Kumpulan Artikel Islami

Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur] Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur]

Kategori Jenazah

Rabu, 24 Maret 2004 10:08:23 WIBRINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAHOlehSyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidBagian Keempat dari Lima Tulisan [4/5][Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]XIV TAKZIYAH[1] Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit.[2] Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.[3] Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan.[4] Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :[a] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.[b] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. [Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at].[5] Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.[6] Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya.XV YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT[1] Do'a orang muslim untuknya.[2] Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.[3] Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. [Lihat bagian III, F][4] Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat pahala seperti phala anaknya tanpa mengurangi pahal si anakl sedikitpun.[5] Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.XVI ZIARAH KUBUR[1] Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a [meminta] kepada mayyit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit [bukan langsung kepada Allah], berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit [takziyah], serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih" nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89][2] Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath [bercampur baur dengan laki-laki], meratap, tabarruj [memperlihatkan aurat/perhiasan], dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.[3] Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.[4] Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran.[5] Tujuan berziarah ke kubur ada dua :[a] Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.[b] Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. [Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah"[6] Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa[7] Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.[8] Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.[9] Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. [Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama][10] Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :a. Menyembelih.b. Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah dijelaskan.c. Mencat kuburan.d. Membangung di atasnya.e. Duduk diatasnya.f. Shalat menghadap kubur.g. Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur.h. Membangun masjid di atas kubur.i. Menyalakan lampu diatasnya.j. Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tida ada nilai kehormatan untuknya]k. Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syari'at.[11] Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=529&bagian=0


Artikel Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur].

Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat

Kumpulan Artikel Islami

Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat

Kategori Shalat

Kamis, 5 Februari 2004 07:48:54 WIBTATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWATOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaan.Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat Jawaban.Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud [dengan membungkukkan badan]. Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit."Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan."Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika iamenundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut TaufiqFatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz,[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashiriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=129&bagian=0


Artikel Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat.

Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita

Kumpulan Artikel Islami

Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Sabtu, 8 Mei 2004 07:18:28 WIBURGENSI PENUTUP WAJAH BAGI WANITAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazDari Abdul Aziz bin Abdullah, kepada saudara yang terhormat, semoga Allah menunjukkinya kepada setiap kebaikan. AminSalamun ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, wa ba’d.Surat anda, tanpa tanggal, telah sampai, semoga petunjuk Allah pun sampai kepada anda. Isinya sebagai berikut :Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang urgensi penutup wajah wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan dalam agama Islam Jika memang begitu, apa dalilnya Saya mendengar dari banyak sumber dan saya beranggapan bahwa penutup wajah itu telah umum digunakan di Jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada setiap wanita. Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar Saya menunggu jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan keraguan. Selesai.Jawaban.Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab.â€Å"Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka [isteri-isteri Nabi], maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [Al-ahzab : 53]Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah berfirman.â€Å"Artinya : Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ta’atilah Allah dan RasulNya” [Al-Ahzab : 33]Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.â€Å"Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min. ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu :â€Å"Artinya : Katakanlah kepda laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang [biasa] nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka ….” [An-Nur : 30-31]Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan : â€Å"kecuali yang [biasa] nampak dari mereka” [An-Nur : 31] adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haid dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [An-Nur : 60]Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menapouse yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan.Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan [bersolek] dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma, saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, adalah benar, tetapi dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, â€Å"Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit”. Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek.Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjuki semuanya kejalanNya yang lurus. Dan semoga Allah menunjuki kami dan Anda serta semua saudara-saudara kita kepada ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat meminta.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.[Majmu Al-Fatawa, Juz 3, hal 354, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 511 - 515 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=700&bagian=0


Artikel Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita diambil dari http://www.asofwah.or.id
Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita.