Rabu, 02 Juli 2008

Seputar Sa'i Dan Thawaf

Kumpulan Artikel Islami

Seputar Sa'i Dan Thawaf

>> Pertanyaan :

Saya melakukan thawaf ifadhah di lantai paling atas Masjidil haram,dan oleh karena sangat padatnya jamaah maka ada sebagian putaranthawaf yang saya lakukan melewati samping tempat sai. Apakah thawafsaya itu sah Kalau tidak sah, apakah saya harus mengulangi saibersama thawaf?

>> Jawaban :

Kalau thawaf yang Anda lakukan sudah mencapai tujuh putaran, makacukuplah hal itu, sekalipun sebagiannya lewat di dekat tempat sai.Yang penting putarannya di atas tanah atau bersama dinding. Jadi andatelah menyelisaikan thawaf dan begitu pula sai.

[ Ibnu Baz: Kitabud Dawah [Fatawa], jilid 4, hal. 160. ]

Artikel Seputar Sa'i Dan Thawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seputar Sa'i Dan Thawaf.

Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen

Kategori Demokrasi Dan Politik

Kamis, 18 Maret 2004 09:36:09 WIBHUKUM IKUT SERTA DALAM PARLEMENOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta dalam majelis umat [parlemen] dan majelis sejenis yang ada di negeri- negeri Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh AllahJawaban.Yang saya yakini, bahwa setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut, maka tidak boleh bagi seorang muslim ikut serta menjadi anggota pada majelis negara tersebut ataupun parlemennya.Oleh karena itu saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, terutama untuk masa depan mereka yang panjang.Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara konkrit, karena biasanya kelompok kecil yang ingin menegakkan syariat ini suaranya hilang tertelan suara-suara kelompok lain yang pada akhirnya mereka tidak memperoleh apa- apa kecuali fitnah bagi diri mereka sendiri.Mereka ini sering mengatakan bahwa boleh melanggar syariat dalam rangka mencapai maslahat yang besar walaupun dengan melakukan mafsadah [kerusakan] yang kecil, namun kenyataannya tidak ada sedikitpun maslahat yang mereka peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang nyata dan tak ada keuntungan sedikitpun yang berarti.Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah [negara] Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masyarakat Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika pasti berawal dari masyarakat Islam.Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan kegagalan seperti debu yang beterbangan. Kenapa ini terjadi Karena mereka berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah tinggal di Makkah, berdakwah, menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah subhana wa ta'ala.Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, disana mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai dengan tashfiyyah [pemurnian] dan tarbiyah [pembinaan]. Kami mengajak para dai-dai Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di dalam manhaj [cara beragama] dan prakteknya dengan cara berlandaskan dua hal tersebut.Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang masuk ke dalam Islam, yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini membutuhkan kerja teramat keras dari para ahli ilmu [untuk memurnikannya kembali].Kita bersihkan Islam ini dari aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Islam. Kita bersihkan kitab-kitab sunnah dari hadits-hadits yang dhaif dan palsu. Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari Israiliyat yang merusak. Kita bersihkan fiqih dari hukum-hukum [yang keliru] yang senantiasa masih diikuti oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlaq, perilaku dari penyimpangan-penyimpangan dan seterusnya.Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak ulama yang lupa atau mungkin berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan keadaan Islam di masa awal [zaman shahabat]. Mereka menduga bahwa jika kita berusaha menegakkan hukum Islam maka undang-undang dan peraturan telah tersedia dengan apa yang telah kita miliki saat ini berupa kitab-kitab. Padahal sering kami sebutkan bahwa kitab-kitab ini di dalamnya terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari'ah.Sebagai contoh saya sebutkan, bahwa seorang dai Islam yang telah berpulang ke rahmatullah telah menulis sebuah kitab tentang undang-undang Islam. la menyebutkan di dalamnya permasalahan-permasalahan yang diambil dari madzhab Hanafy. Padahal ia belum mempelajari fiqih secara sunnah, atau sekurang-kurangnya ia belum menyertakan sunnah yang shahih dalam dirasah-nya terhadap madzhab Hanafi.la menyebutkan dalam undang-undang ini bahwa jika telah tegak hukum Islam pada hari ini maka boleh bagi seorang hakim muslim membunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. Padahal ini jelas bertentangan dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:"Artinya : Tidaklah seorang muslim dibunuh, disebabkan [ia telah membunuh] seorang kafir."Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa seandainya kita telah menegakkan hukum Islam dan kita mengumumkan hal itu, maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. Kenapa Karena orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan bisa memberikan sesuatu.[1] Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber dari 4 madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil sumber dari madzhab syi 'ah.Mungkin kalian mendengar apa yang terjadi di Mesir sejak beberapa tahun yang lalu; apa yang mereka sebut dengan pendekatan antar madzhab, dan yang mereka maksudkan adalah pendekatan antara madzhab ahlus-sunnah dan madzhab syi'ah.Akibatnya sebagian mereka [ahlus-sunnah] menjadi kesyi'ah-syi'ahan, dan terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran syi'ah. Dan anehnya tidak ada seorang syi 'ah-pun yang terpengaruh secara mutlak dengan ahlus-sunnah.Lebih parah lagi, mereka juga mengambil pendapat-pendapat madzhab zaidiyyah, serta me-ruju' kepada kitab-kitab mereka. Sebagian ulama di universitas Damaskus dalam beberapa program-programnya berpedoman dengan kitab Musnad Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama ahlus sunnah diriwayatkan oleh seorang pendusta dan pemalsu [hadits].Semua hal ini terjadi karena disebabkan tidak adanya pelaksanaan pokok pertama, yaitu tashfiyyah [pemurnian], yang selanjutnya diteruskan dengan pokok kedua yaitu tarbiyah.Dan saat ini saya melihat masalah besar yang melanda sebagian salafiyyun yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk kejalanNya yang lurus, yaitu mengikuti Al Kitab dan Sunnah, akan tetapi sava melihat satu kekurangan pada diri ikhwan-ikhwan kita, salafivvin, di berbagai negeri Islam, yaitu ketika mereka lebih lebih mementingkan masalah tashfiyyah [pemurnian] daripada tarbivah [pembinaan], sehingga kita lihat penyimpanaan-penyimpangan dalam akhlaq dan mu'amalah [pergaulan mereka][2]. Maka kitapun akhirnya hidup dengan pembinaan yang sama seperti yang dialami oleh bapak-bapak dan kakek-kakek kita.Pada prinsipnya kita akan membiarkan perbuatan para penguasa setelah kita menasehati mereka dengan cara yang sesuai dengan kenyataan dan zaman. Dan yang lebih penting kita membina diri kita dan anak-anak kita, yang berarti kita menaburkan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah Islamiyah.Adapun mereka yang ridha masuk parlemen yang tidak berdasarkan hukum Allah dan menganggap masuk parlemen itu karena tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung dikafirkan bahkan ia mungkin mendapat pahala. Akan tetapi kita katakan kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.Dan kebanyakan bangsa-bangsa Islam saat ini serta penguasa yang muslim, tidak memahami makna laa ilaaha illallah yang merupakan masalah yang sangat besar. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami syariat mereka, khususnya azas syariat ini yaitu tauhid.[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 111-116, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]_________________________Catatan kaki dari penerjemah:[1] Maksud beliau rahimahullah: Bagaimana mungkin mereka akan menegakkan hukum Islam yang benar sedangkan mereka sendiri tidaklah mengetahui bagaimana hukum Islam yang benar yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah yang shahih -pent.[2] Garis bawah dan penebalan adalah dari penterjemah, karena menganggap bahwa ucapan beliau rahimahullah tersebut pada saat ini merupakan peringatan yang amat penting bagi kalangan salafiyyin, khususnya yang ada di Indonesia, -pent.-

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=496&bagian=0


Artikel Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen.

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Kumpulan Artikel Islami

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

>> Pertanyaan :

Saya seorang perempuan tua dan kaya. Saya telah mengajukan lebih darisatu kali kepada suami saya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapiia menolak permintaan saya untuk menunaikan ibadah haji tanpa sebabyang jelas. Dan saya punya saudara laki-laki hendak pergi ibadah haji.Apakah saya boleh pergi haji bersamanya sekalipun suami saya tidakmengizinkan, ataukah saya tidak perlu pergi haji tetapi tinggal dikampung halaman mentaati suami Saya memohon fatwanya, jaza-kumullahkhairan.?

>> Jawaban :

Karena ibadah haji itu wajib dilakukan segera dengan terpenuhinyasyarat-syaratnya; dan karena perempuan juga memiliki taklif [bebankewajiban] dan kemampuan serta mahram, maka ia wajib segera pergi haji,dan suaminya haram melarangnya tanpa alasan yang jelas. Ia boleh pergibersama saudara lelakinya sekalipun suami tidak menyetujuinya, sebabkewajiban telah menjadi pasti baginya sebagaimana kepastian kewajibanshalat dan puasa. Maka hak Allah harus didahulukan dan suami tidakberhak melarangnya menunaikan kewajiban ibadah haji tanpa alasan yangjelas. Hanya Allahlah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

[ Ibnu Jibrin: Fawaid wa fatawa yahummul marah al-Muslimah, hal. 101.]

Artikel Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami.

Menghadirkan Arwah Itu Tidak Lain HanyalahMendatangkan Setan

Kumpulan Artikel Islami

Menghadirkan Arwah Itu Tidak Lain HanyalahMendatangkan Setan

>> Pertanyaan :

Ada orang-orang yang sibuk mendatangkan arwah dan menempuh jalan-jalanyang berbeda-beda. Sebagian mereka memegang gelas kecil, bejana, atauhuruf-huruf yang dituliskan di atas jendela, yang berisijawaban-jawaban arwah yang didatang-kan atas pertanyaan-pertanyaanyang diarahkan kepada mereka dari kumpulan huruf-huruf menurut urutanberpindahnya gelas atau bejana di dalamnya. Sebagian yang lain memakailewat bak sampah, yang diujungnya diletakkan pena untuk menulisja-waban-jawaban atas pertanyaan para penanya [jelangkung, pent.]Apakah memang ruh yang dihadirkan, sebagaimana mereka kira, ataukahqarin atau setan Dan apa hukum syar'i mengenai hal itu?

>> Jawaban :

Yang dimaksud dengan arwah di sini adalah bangsa jin yang diciptakanAllah dari api. Mereka adalah ruh dengan tanpa jasad. Dan, yangdimaksud dengan menghadirkannya ialah memang-gilnya dan memintakehadirannya sehingga berbicara dan manusia mendengar ucapannya.Seperti diketahui bahwa Allah telah menutupi mereka dari kita danbahwa penglihatan kita dapat membakar mereka, sebagaimana firmanNyatentang Iblis,Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatutempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. [Al-A`raf: 27].

Yang dimaksud dengan kabilahnya ialah bangsanya dan yang semisalpenciptaannya, seperti malaikat dan jin. Allah mem-beri kepada merekakemampuan untuk merubah wujud menjadi jasad-jasad yang bermacam-macam.Mereka dapat menampakkan diri dalam rupa hewan, serangga, singa danlain-lain. Mereka juga memiliki kemampuan untuk menyerupai manusia,sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,Tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yangke-masukan setan lantaran [tekanan] penyakit gila. [Al-Baqarah: 275].

Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Setan mengalir dalam diri manusia pada alirandarah.

Selama muslim membentengi dirinya dengan berdzikir kepada Allah,berdoa kepadaNya, membaca kitabNya, beramal shalih dan jauh darikeharaman, maka Allah melindunginya, dan jin tidak mampu mengganggunyaserta menguasainya kecuali bila Allah menghendaki.

Adapun menghadirkan ruh yang dimaksud dalam pertanyaan maka tidakdiragukan lagi bahwa yang diha-dirkan itu kemungkinan prajurit setan [khadam],yang kepada merekalah manusia mendekatkan diri dengan apa yang merekasukai atau menulis huruf-huruf yang tidak dipahami yang berisikankesyirikan atau doa kepada selain Allah. Lalu jin menjawabnya danorang-orang yang hadir mendengarkan ucapannya. Biasanya iamenghadirkan seseorang yang lemah akal dan agamanya, kurang pedulidengan dzikir dan doa, sehingga jin bisa mera-sukinya dan berbicaralewat lisannya. Tidak ada yang melakukan hal itu kecuali para penyihir,dukun, dan sejenisnya. Bukan mustahil manusia dapat mendengar ucapanjin muslim, sebagai-mana disaksikan bahwa mereka membangunkannya untukshalat dan tahajjud, sedangkan ia tidak melihat mereka. Wallahu a'lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya

Artikel Menghadirkan Arwah Itu Tidak Lain HanyalahMendatangkan Setan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menghadirkan Arwah Itu Tidak Lain HanyalahMendatangkan Setan.