Minggu, 29 Juni 2008

Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban ?

Kumpulan Artikel Islami

Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban ? Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Jumat, 16 Desember 2005 07:48:26 WIBWAKTU PENYEMBELIHAN KURBANOlehDr Abdullah bin Muhammad Ath-ThayyarWaktu penyembelihan kurban mulai dari setelah ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama.Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.An-Nawawi Rahimahullah berkata : Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. Ibnul Munzdiri Rahimahullah berkata, â€Å"Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban. ‘Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya’ [1].Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, â€Å"Mereka sepakat bahwa kurban disyariatkan juga di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan juga Imam Ahmad [2].KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya [keluarganya] dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata :â€Å"Artinya : Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad”Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun sah.ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBANPada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan kelaurganya.Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya AllahAdapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat [orang yang mati] kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]_________Foote Note[1]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi [XIII/110][2]. Fathul Baari [X/8]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1699&bagian=0


Artikel Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Orang-Orang Yang Disyariatkan Untuk Berkurban Dan Kapan Waktu Penyembelihan Kurban ?.

Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun

Kumpulan Artikel Islami

Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Selasa, 12 Oktober 2004 20:11:47 WIBREMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHANOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .JawabanSeorang wanita menjadi mukallaf [terkena beban ketentuan syari'at] dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apapun baginya.TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUNPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak JawabanWajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfrman."Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An-Nur : 31]Dan firman-Nya pula."Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1090&bagian=0


Artikel Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun diambil dari http://www.asofwah.or.id
Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun.

Hukum Merayakan Hari Valentine

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Merayakan Hari Valentine Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam dirimanusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabilaorang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan danpemikiran. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi'ardan kebiasaan. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallamtelah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam,artinya,Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.

[HR. At-Tirmidzi].

Valentines Day adalah salah satu contoh hari besar di luar Islam yangpada hari itu sebagian kaum muslimin ikut memperingatinya, terutamakalangan ramaja dan pemuda. Padahal Valentine -menurut salah satuversi sebuah ensiklopedi- adalah nama pendeta St. Valentine yangdihukum mati karena menentang Kaisar Claudius II yang merlarangpernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu kiranya perludijelaskan kepada kaum muslimin mengenai hukum merayakan hariValentine atau yang sering disebut sebagai hari kasih sayang.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, Memberikan ucapan selamat terhadapacara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakatibahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari rayadan puasa mereka, dengan mengucapkan, Selamat hari raya! dansejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai padakekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti iatelah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah

subhanahu wataala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanyadi sisi Allah subhanahu wataala dan lebih dimurkai dari padamemberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyakorang yang terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknyaperbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada oranglain atas perbuatan maksiat, bid'ah atau kekufuran. Padahal dengan ituia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaanAllah subhanahu wataala.

Abu Waqid meriwayatkan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallamsaat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milikorang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath,

biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohontersebut. Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallamberkata, Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath,

sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath. Maka Rasulullahbersabda, Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum NabiMusa, 'Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyaituhan-tuhan.' Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akanmengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian. [HR. At-Tirmidzi,ia berkata, hasan shahih].

Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine's Daymengatakan, Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena alasanberikut:

Pertama; ia merupakan hari raya bid'ah yang tidak ada dasarhukumnya di dalam syari'at Islam.

Kedua; ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkararendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk parasalaf shalih [pendahulu kita] -semoga Allah meridhai mereka-. Makatidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan,minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya.Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadiorang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah

subhanahu wataala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah [ujianhidup], yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kitasemua dengan bimbingan-Nya.

Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimatsyahadat untuk melaksanakan wala' dan bara' [loyalitas kepada muslimindan berlepas diri dari golongan kafir] yang merupakan dasar akidahyang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orangmu'min dan membenci dan menyelisihi orang-orang kafir dalam ibadah danperilaku.

Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkanritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampakburuk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyakjumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorangmuslim dalam setiap raka'at shalatnya telah membaca ayat,artinya,Tunjukilah kami jalan yang lurus, [yaitu] jalan orang-orang yangtelah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan [jalan] merekayang dimurkai dan bukan [pula jalan] mereka yang sesat.

[Al-Fatihah:6-7]

Bagaimana mungkin ia memohon kepada Allah subhanahu wataalaagar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkandarinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun iasendiri justru menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.

Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup merekaakan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan danketerikatan hati. Allah subhanahu wataala telah berfirman,yang artinya,Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orangyahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin[mu]; sebagian merekaadalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamumengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itutermasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjukkepada orang-orang yang zhalim. [al-Maidah:51]

Di dalam ayat lainnya, artinya,Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allahdan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yangmenentang Allah dan Rasul-Nya. [Al-Mujadilah: 22]

Ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka,hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan maknacinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.

Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaanini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagaiungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan denganpesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akanmengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.

Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapilebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandangbatasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saatini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.

Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itusemua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Diantaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukanyang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itukepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara,suami dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yangdirayakan oleh orang-orang kafir.

Semoga Allah subhanahu wataala senantiasa menjadikan hidupkita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadijembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit danbumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allahmenjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkandalam hadits qudsi, Allah subhanahu wataala berfirman yangartinya,Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku,yang saling berkorban karena Aku dan yang saling mengunjungi karenaAku. [HR. Ahmad].[fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin]

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orangdi luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yangberkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.

Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebihbesar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatanseperti meminum minuman keras dan sebagainya.

Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orangdi luar Islam.

Valentine's Day adalah Hari Raya di luar Islam untukmemperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentangKaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itutidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentin's tersebut.

Sumber: Ada Apa dengan Valentines Day, Al-Sofwa, denganpenambahan. [Kholif]

Artikel Hukum Merayakan Hari Valentine diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Merayakan Hari Valentine.

Sunnah-Sunnah Dalam Adzan Dan Iqomah

Kumpulan Artikel Islami

Sunnah-Sunnah Dalam Adzan Dan Iqomah Sunnah-Sunnah Dalam Adzan Dan Iqomah

Kategori Amalan Sunnah

Minggu, 17 Juli 2005 07:52:24 WIBSUNNAH-SUNNAH DALAM ADZANOlehSyaikh Khalid al HusainanSunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz."Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad."Laa hawla walaa quwwata illa billahi"â€Å"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]Faedah Dari Sunnah Tersebut‘Sesungguhnya [sunnah tersebut [yaitu menjawab adzan] akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim [no. 385. Pent][2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]â€Å"Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama[ku] dan Muhammad sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]Faedah Dari Sunnah TersebutDosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384]]Faedah Dari Sunnah TersebutSesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kaliMakna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :â€Å"Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah][4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamÃÆ'"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna [adzan] ini dan shalat [wajib] yang didirikan. Berilah al-Wasilah [derajat di Surga], dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27. Ibnu Majah no. 722]. adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261]Faedah Dari Doa TersebutBarangsiapa yang mengucapkannya [doa tersebut] maka dia akan memperoleh syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka [para muadzdzin] ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan.” [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAHSunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.Faidah :Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"â€Å"Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.]Kemudian ketika ucapan"Qod qoomatish shalah"Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’][Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]_________Foote Note[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1488&bagian=0


Artikel Sunnah-Sunnah Dalam Adzan Dan Iqomah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sunnah-Sunnah Dalam Adzan Dan Iqomah.