Sabtu, 21 Juni 2008

Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2 Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Sabtu, 11 September 2004 08:17:57 WIBFENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJOlehLembaga Ulama Besar Saudi ArabiaBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]MuqadimmahPengeboman, yang marak akhir-akhir ini, diyakini sebagai suatu alat perjuangan kelompok tertentu, baik muslim atau non muslim. Hanya saja yang dilakukan oleh segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih menonjol sehingga banyak disorot. Timbul pertanyaan, apakah aksi ini memiliki dasar syar’i atau semata-mata salah interpretasi [penafsiran] terhadap nash [dalil] syar’i, yang tentunya berdampak buruk. Berikut fatwa dari Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia, berkenan dengan pengeboman di Riyadh, ibu kota Saudi Arabia. Pengambilan peristiwa ini sebagai contoh, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa serupa di Indonesia.Telah terbit penjelasan dari Hai’ah Kibarul Ulama [Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia] seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :____________________________________Majelis Hai’ah Kibarul Ulama dalam pertemuan khususnya yang diselenggarakan di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas peristiwa-peritiwa pengeboman yang terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H yang mengakibatkan pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat mendasar serta mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal.Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga tidak boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa’ : 93]â€Å"Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain [hukum qishas] atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” [1] [Al-Maidah : 32]Mujahid Rahimahullah berkata : â€Å" ….Ayat ini menunjukkan betapa besarnya [dosa] membunuh jiwa tanpa alasan yang benar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali [karena] tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan orang yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadh Bukhari]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.â€Å"Artinya : Aku diperintah [Allah] untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah mengerjakan [semua] itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” [Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]Dalam sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat baitullah atau ka’bah lalu ia berkata : â€Å"Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”Semua dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami [menghadapi] Bani Huraqah, maka kami datang [menyerang] kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang Anshar menyusul [mengejar] seorang diantara mereka [2]. Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap : â€Å"Laa Ilaaha Illallaah”. Temanku orang Anshar menahan dirinya [dari membunuhnya], sementara aku menikamkan tombakku sehingga orang itu terbunuh olehku. Ketika kami datang [ke Madinah] berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : â€Å"Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah” Aku menjawab. â€Å"Orang itu hanya mencari perlindungan saja” [pura-pura mengucapkan kalimat tauhid]. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz Bukhari]Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim. Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah. Semua ini menunjukkan secara jelas betapa besar kehormatan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa pelanggarnya. Sebagaimana darah seorang muslim itu haram ditumpahkan, maka begitu pula hartanya adalah haram diambil dan terjaga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” [Hadits Riwayat Muslim]Dan ucapan ini, beliau sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan pula seperti hadits ini pada khutbah hari nahr [Qurban/Iedul Adha].Berdasarkan keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar.Dan termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam ialah … jiwa-jiwa yang terikat perjanjian dan ahli dzimmah[3] dan orang-orang yang meminta perlindungan [keamanan].Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid [orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian, -pent], maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal baunya itu bisa dirasakan [dari jarak] sejauh 40 tahun [lama] perjalanan” [Hadits Riwayat Bukhari][Diterjemahkan oleh Ibnu Ahmad dari Majalah Ad-Da’wah volume 1893, 21 Rabi’ul Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon edisi 1/Th III/Sya’ban 1424 hal. 38-41]_________Foote Note.[1] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.[2] Namanya Mirdas bin Amr Al-Fidaki. Lihat Fathul Bari [12/240] oleh Ibnu Hajar.[3] Ahli Dzimmah ialah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah perlindungan pemerintah Islam.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1018&bagian=0


Artikel Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2.

Jumat, 20 Juni 2008

Nikah Syigar

Kumpulan Artikel Islami

Nikah Syigar

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Nikah syighar banyak terjadi di daerah selatan[Saudi], sebagian orang membuat rekayasa [hilah] agar tidak ditolakdan dikejar-kejar, di antara rekayasa tersebut adalah perbedaan jumlahmahar dan membuat tenggang waktu, artinya salah satu dari keduaorangtua menikah hari ini dan satu lagi besok, atau yang satumelakukan akad nikah di depan lembaga pemerintah berbeda dengan akadyang dilakukan pada yang satu lagi. Apakah nikah tersebut termasuknikah syighar sebab di dalamnya ada kalimat: 'Jika engkaumengawinkanku, maka aku akan mengawinkanmu' ?

>> Jawaban :

Perlu diketahui bahwa dalam masalah ini Mufti negara Saudi SyaikhMuhammad bin Ibrahim telah berfatwa dan kita cukup menjawab pertanyaanini dengan fatwa beliau. Adapun isi fatwanya antara lain:Alhamdulillah, nikah syighar adalah seorang laki-laki mau menikahkanputri-nya dengan seseorang asalkan orang tersebut mau menikahkanputrinya dengannya tanpa adanya mahar di antara keduanya ataumenikahkan saudara perempuannya kepada seseorang dengan syarat orangitu menikahkan dia kepada saudara perempuannya juga tanpa ada mahar diantara keduanya. Pernikahan tersebut dinamakan nikah syighar yangberarti anjing sedang mengangkat salah satu kakinya pada saat kencing,sebab cara tersebut di-anggap keji oleh ajaran Islam. Seakan-akanorang yang melakukan akad nikah tersebut mengangkat salah satu kakinyadalam rangka memenuhi keinginan saudaranya.

Syighar juga berarti sepi atau kosong artinya satu sama lain salingmengosongkan kemaluannya dari mahar. Seluruh ulama sepakat bahwapernikahan tersebut diharamkan sebab bertentangan dengan hadits-haditsdan tujuan ajaran syariat. Dalam hadits yang shahih dari Nafi' dariIbnu Umar Radhiallaahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihiwa Sallam melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seoranglaki-laki mau menikahkan putrinya dengan seseorang asalkan orangtersebut mau menikahkan putrinya dengannya tanpa adanya mahar diantara keduanya. Dan dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Ibnu UmarRadhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallambersabda: Tidak ada nikah syighar dalam Islam .

Dan dari Abi Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam melarang nikah syighar. Syighar adalah seorang yangmengatakan: Saya mau menikahkan putriku dengan kamu asalkan kamu maumenikahkan putrimu denganku atau saya mau menikahkan saudariku dengamuasalkan kamu mau menikahkan sau-darimu denganku . Dalam shahih Muslimdari Abu Zubair Radhiallaahu anhu sesungguhnya ia mendengar JabirRadhiallaahu anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallammelarang nikah syighar dan dari Abdurrahman bin Hurmus bin A'rajsesungguhnya Abbas bin Abdullah bin Abbas menikahkan Abdurrahman binHakam dengan putrinya dan Abdurrahman menikahkan putrinya dengan Abbasbin Abdullah bin Abbas tanpa mahar, lalu Muawiyah menulis surat kepadaMarwan bin Hakam. Dan beliau memerintahkan untuk membatalkanpernikahan, dan mengatakan dalam suratnya:Pernikahan tersebut termasuk pernikahan syighar yang di-larangRasulullah . [HR. Ahmad]. Para ulama berbeda pendapat dalammenafsirkan makna syighar, sebagai-mana mereka juga berbeda pendapattentang sah dan tidaknya nikah tersebut. Imam Syaukani dalam kitabNailul Authar menyebutkan bahwa nikah syighar ada dua pengertian;pertama adalah yang disebutkan dalam hadits-hadits itu yang berartikosongnya masing-masing kemaluan dari mahar; kedua berartimasing-masing wali mau menikahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing. Sebagian ulama mengam-bilpengertian yang pertama saja sehingga melarangnya. Adapun yang ke-dua,mereka tidak melarangnya. Ibnu Abdul Bar berkata: Para ulama sepakatbahwa nikah syighar tidak boleh, akan tetapi mereka berbeda pendapattentang sah atau tidaknya akad nikah, jumhur ulama menyatakan bahwaakad nikah tersebut tidak sah. Imam Malik dalam salah satu riwayatmenyebutkan bahwa jika kedua suami istri belum bercampur, makapernikahan tersebut harus dibatalkan. Akan tetapi jika keduanya telahbercampur, maka perni-kahan tersebut harus dipertahankan. Dan IbnulMundzir meriwayatkan pendapat itu dari Al-Auza'i, ulama-ulama madzhabHanafi, juga Zuhry, Makhul, Ats-Tsaury, Al-Laits, Imam Ahmad dalamsatu riwayat, Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa nikah syighar sahtetapi masing-masing wajib membayar mahar. Imam Ibnul Qayyim dalamkitab Zadul Ma'ad mengata-kan bahwa para ulama ahli fiqh berbedapendapat dalam masalah ini,

Imam Ahmad berpendapat nikah syighar yang bathil [tidak sah] adalahmasing-masing wali mau menikahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing tanpa mahar. Jika merekamenyebutkan mahar, maka akad nikah tersebut dinyatakan sah.

Akan tetapi Imam Al-Kharqi berpendapat bahwa nikah syighar tidak sahwalaupun dengan menyebutkan mahar, begitu juga Imam Abu Barakat IbnuTaimiyah dan beberapa pengikut Imam Ahmad berpendapat bahwa apabilamereka menyebutkan mahar dalam akad nikah, setelah akad nikahmasing-masing menggugurkan mahar pernikahan, maka akad nikah tersebutdianggap tidak sah. Dalam kitab Muharrar disebutkan bahwa apabilamasing-masing wali mau meni-kahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing tanpa mahar, maka pernikahantersebut tidak sah dan itulah yang dimaksud dengan nikah syighar.Apabila masing-masing menyebutkan mahar, maka akad nikah tersebutdinyatakan sah. Akan tetapi Imam Al-Kharqi berpendapat bahwapernikahan tersebut tidak sah baik menggunakan mahar maupun tidak.Menurut pendapat saya jika masing-masing menggugurkan mahar merekaatau memberi mahar hanya secara simbolis, maka hukum pernikahantersebut adalah batil dan harus dibatalkan, baik sudah dicampuri ataubelum. Syariat Islam telah mengharamkan nikah syighar sebab pernikahantersebut mengandung unsur penipuan terhadap tanggung jawab kewalian.

Seharusnya seorang wali berusaha untuk mencarikan jodoh sebaik mungkinbagi wanita yang di bawah kewaliannya, yang akan membawa merekabahagia dunia dan akhirat. Dan seharusnya para wali selalumengutamakan maslahat wanita yang di bawah kewaliannya dan bukan hanyauntuk mementingkan hawa nafsu pribadi. Karena wanita bukanlah binatangatau budak yang bisa dimanfaat-kan untuk memenuhi kesenangan sesaat,tetapi wanita itu merupakan amanah, yang harus dicarikan calon suamiyang baik dan mahar yang wajar.

Ketahuilah bahwa masing-masing wali adalah pemimpin dan akan dimintatanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika para wali semena-mena dantidak memperhatikan maslahat wanita yang di bawah kewaliannya, makakewalian tersebut dicabut darinya dan berpindah kepada wali yang lebihbaik. Adapun menyebarnya nikah syighar di daerah selatan [Saudi]dikalangan Bani Harits, hendaknya bagi setiap orang yang memilikighirah ke-Islaman untuk mencegah dan melarang perbuatan tersebutdengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib Dan mereka pastiakan menindak dan meng-hentikan perbuatan tersebut baik secara lisanatau kekuasaan demi tegaknya Islam dan hukum Allah.

Artikel Nikah Syigar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nikah Syigar.

Dan Allah Menyempurnakan CahayaNya [Agamanya]

Kumpulan Artikel Islami

Dan Allah Menyempurnakan CahayaNya [Agamanya] Dan Allah Menyempurnakan CahayaNya [Agamanya]

Kategori Al-Manhaj As-Salafy

Senin, 8 Maret 2004 13:11:52 WIBDAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA MENYEMPURNAKAN CAHAYA-NYA [AGAMANYA].OlehSyaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-HilaalyMeskipun ada tipu daya baik siang maupun malam yang menyeru kaum muslimin kedalam neraka, bermunculanlah sejumlah Du'at kebenaran dari ahli ilmu dan para Thalibul Ilmu. Mereka mengejutkan tempat-tempat kesesatan dan markas-markas penyimpangan yang tumbuh hidup di negeri-negeri muslimin dan menghamburkan kerusakan di tanah air mereka. Hal ini dikarenakan tamu-tamu tak diundang ini memindahkan sasaran mereka seluruhnya atau hampir seluruhnya kepada lingkungan masyarakat salib yahudi. Tamu tak diundang ini menyangka dengan persangkaan buruk bahwa umat ini telah pasti akan keluar dari Islam dan tidak akan kembali. Akan tetapi mereka itu lupa kepada banyak kenyataan yang tidak berjalan sesuai dengan arahan dan tidak masuk dalam perhitungan mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menyumpal pendengaran mereka dari mendengar, menutup hati mereka dari memahami dan menutup penglihatan mereka dari melihat kebenaran.[1]. Mereka telah lalai terhadap hal-hal yang sangat mendasar, bahwa segala sesuatu berada di dalam kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi yang telah lalu maupun yang akan datang, dan bukan di tangan mereka atau yang lainnya dari manusia dan jin. [1]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :"Artinya : Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengatahuinya" [Yusuf : 21]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka". [Al-Qashah : 68]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Allah pencipta langit dan bumi, dan Dia berkehendak [untuk menciptakan] sesuatu, maka [cukuplah] Dia hanya mengatakan kepadanya : "Jadilah". Lalu jadilah ia". [Al-Baqarah : 117]Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan keberadaan agama ini di dunia walaupun ada tipu daya dan makar para musuh-musuh, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Mereka ingin memadamkan cahaya [agama] Allah dengan mulut [ucapan-ucapan] mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci" [Ash-Shaaf : 8-9]Hal ini menuntut keberadaan sekelompok dari kaum muslimin yang menegakkan agama Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tidak merusak mereka tipu daya para musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat.[2]. Kebanyakan kaum muslimin telah memeluk agama ini berabad-abad lamanya sebelum para penghasut menerbarkan racun-racun salibisme, yahudisme serta penyimpangan agama ke dalam negeri-negeri muslimin. Jika kaum muslimin lalai dari agamanya beberapa saat, maka itu hanyalah seperti awan musim panas yang jumlahnya sedikit yang segera akan hilang ketika hilang pengaruh bius yang disuntikkan ke dalam tubuh umat Islam. Hal ini menuntut keberadaan di permukaan bumi ini orang yang melaksanakan agama Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk memberikan hujah kepada manusia, mengatakan kebenaran, menjelaskan dan menerangkannya.[3]. Mereka telah lalai bahwa agama ini adalah agama kebenaran, dan kebanaran akan tetap tinggal di permukaan bumi ini karena dia bermanfaat bagi manusia. Kekekalan adalah milik kebenaran karena dia lebih kuat dan lebih pantas dan sungguh kamu akan mengetahui kebenarannya setelah beberapa waktu.Ini menuntut keberadaan sekelompok kaum muslimin yang berada di atas kebenaran yang tidak merugikan dan merendahkan mereka orang yang menyelisihi, karena umat yang dirahmati ini tidak akan bersepakat di dalam kesesatan.[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf [Studi Kritis Solusi Problematika Umat] oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]_________Foote Note.[1] Saya telah mengambil asal perkataan ini dari kitab Waaqiunal Muashir karya Muhammad Qutub ! dan kitab ini terdapat banyak kekeliruan dan kesalahan yang berbahaya seputar manhaj salaf, dan saya telah menjelaskannya dalam tulisan khusus yang saya beri judul : "Aqdul Khanaashir fi Raddi Abaathili Waqiunaa Al-Muashir.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=416&bagian=0


Artikel Dan Allah Menyempurnakan CahayaNya [Agamanya] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Dan Allah Menyempurnakan CahayaNya [Agamanya].

Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak

Kumpulan Artikel Islami

Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak

>> Pertanyaan :

Salah seorang rekan menyebutkan bahwa ia pernah membaca dari Syaikhyang terhormat, bahwasanya boleh menikah dengan niat talak dengantidak dibatasi kapan waktu talaknya, dan bahwasanya Syaikh jugamenasehatkan kepada para pemuda yang bepergian jauh agar menikahdengan cara seperti itu, dan bahwasanya sangat mungkin akan lahir rasasaling mencintai di antara mereka berdua dan dikarunia anak oleh AllahSubhannahu wa Ta'ala sehingga pernikahan menjadi langgeng. Apakah inibenar Kami memohon penjelasannya?

>> Jawaban :

Fatwa itu telah dikeluarkan oleh Lajnah Daimah untuk UrusanPenelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang saya pimpin dandengan keterlibatan saya di situ. Ini adalah pendapat Jumhur ulama,sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalamkitabnya Al-Mughni. Namun niat tersebut hanya diketahui oleh dirinyasendiri dan Allah saja. Itu tidak termasuk nikah mutah.

Adapun jika hal itu disepakati bersama pihak keluarga perempuan ataudengan syarat untuk waktu tertentu saja, maka nikah seperti itu munkar,tidak boleh dilakukan dan termasuk dalam katagori nikah mutah nanbatil, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarangnyadan telah memberitahukan bahwa Allah telah mengharamkannya hingga harikiamat. Wabillahittaufiq.

[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak.