Jumat, 20 Juni 2008

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 27 Januari 2004 08:28:33 WIBHUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANINOlehSyaikh Abdul Aziz bin BaazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini Jawaban.Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darahyang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak [darah penyakit], jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia 'mustahadhah' [mengeluarkan darah istihadhah] : "Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu.Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusiamelainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama.[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=89&bagian=0


Artikel Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin.

Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia

Kumpulan Artikel Islami

Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia

Kategori Ma'ruf Nahi Mungkar

Selasa, 5 April 2005 21:28:02 WIBMENENTUKAN ANTARA BOLEH DAN TIDAK BAGI MANUSIAOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seseorang memfungsikan dirinya sebagai penentu terhadap orang lain dalam setiap persoalan, dan kapan seseorang dibolehkan secara syar'i untuk mengatakan, 'ini buruk' dan 'ini baik'Jawaban.Tidak boleh seseorang memfungsikan dirinya sebagai penentu terhadap orang lain dengan melupakan dirinya sendiri bahkan seharusnya seseorang memperhatikan aib dirinya terlebih dahulu sebelum memperhatikan aib orang lain, tapi jika seorang muslim memfungsikan dirinya sebagai pemberi nasehat bagi saudara-saudaranya, yaitu menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran, maka ini baik, dan tidak dikategorikan sebagai memfungsikan dirinya sebagai penentu bagi orang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu." [Al-Hujurat: 10]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah bersabda."Artinya : Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya adalah laksana satu bangunan yang saling menguatkan."[1]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [Al-Ma'idah: 2]Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda.â€Å"Artinya : Agama adalah nasehat" Kami tanyakan, "Bagi siapa" Beliau menjawab, 'Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya'."[2]Serta sabdanya."Artinya : Tidak beriman [dengan sempurna] seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai [kebaikan] bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai [itu] bagi dirinya sendiri."[3]Maka hendaknya seorang manusia terlebih dahulu memperbaiki dirinya kemudian berusaha memperbaiki orang lain, hal ini termasuk kategori mencintai kebaikan bagi mereka dan loyal [nasehat] terhadap mereka, bukan kategori merendahkan orang lain atau mencari-cari aib mereka, karena yang demikian ini dilarang oleh Islam, sebab yang dianjurkan adalah mencintai kebaikan bagi mereka.Adapun ucapan seseorang, "ini buruk dan ini tidak, seorang muslim tidak dituntut secara syar'i untuk mengucapkan demikian kepada saudaranya sesama muslim, kecuali jika benar-benar diketahui penyimpangannya atau maksud-maksud buruknya. Bagi yang mengetahui perihalnya, harus mengatakan apa yang dike-tahuinya, yaitu tentang keburukannya dan penyimpangannya, jika hal ini dipandang akan melahirkan kemaslahatan bagi agama-nya, yaitu dengan memperingatkan orang-orang terhadap orang tersebut agar mereka bisa membentengi diri dari bahayanya. Tapi jika itu diucapkan hanya untuk menjatuhkannya atau mencelanya, maka ini tidak boleh, karena ini merupakan penghinaan secara pribadi yang tidak mengandung masalahat.Tidak diragukan lagi, bahwa memberi ketetapan bagi manusia memerlukan ketelitian dan kajian, karena seseorang tidak boleh berpedoman pada dugaannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." [Al-Hujurat: 12]Lain dari itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berpedoman pada berita dari orang yang fasik, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [Al-Hujurat: 6]Karena itu, hendaknya seseorang menjauhi buruk sangka dan tidak menetapkan/mencap hanya berdasarkan dugaan. Hendaknya ia tidak menerima berita-berita begitu saja tanpa mengeceknya dan memastikannya, dan hendaknya tidak mencap orang lain kecuali berdasarkan ilmu syari'i, Jika ia memiliki ilmu syari'i, maka ia bisa menetapkan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, tapi jika tidak mengerti hukum-hukum syari'at, maka tidak boleh menilai sikap-sikap orang lain.Hendaknya pula tidak melibatkan diri dalam ruang lingkup ini jika tidak memiliki ilmunya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." [Al-Isra': 36]Dalam ayat lain disebutkan."Artinya : Katakanlah, Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, [mengharamkan] mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan [mengharamkan] mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui'." [Al-A'raf: 33]Orang yang tidak memiliki ilmu hendaknya tidak memberi ketetapan hanya berdasarkan dugaan atau berdasarkan pendapatnya atau berdasarkan apa yang terbetik di dalam benaknya, akan tetapi hendaknya ia diam karena perkara ini sangat berbahaya. Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan tuduhan yang tidak ada padanya, atau mencapnya dengan sesuatu yang tidak sesuai, maka tuduhan itu akan kembali dan menimpa padanya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits."Artinya : Sesungguhnya, barangsiapa yang melaknat sesuatu yang tidak ada padanya, maka laknat itu akan kembali kepadanya [menimpa-nya]."[4]Lain dari itu, seorang muslim tidak boleh mengatakan kepada saudaranya, 'Hai orang fasik' atau 'hai orang kafir' atau 'hai orang jelek' atau ucapan-ucapan atau gelar-gelar serupa lainnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah [panggilan] yang buruk sesudah iman." [Al-Hujurat : 11]Jadi, seorang muslim harus hati-hati dalam masalah ini, dan hendaknya memiliki ilmu dan hujjah yang nyata sehingga bisa menetapkan terhadap dirinya terlebih dahulu, baru kemudian terhadap orang lain, di samping itu, hendaknya pula ia memiliki kejelian dan kemantapan serta wawasan luas dan tidak tergesa-gesa.[Kitabud Da'wah, 7, Syaikh Al-Fauzan [2/168-170].][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]_________Foote Note[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Mazhalim [2446], Muslim dalam Al-Birr wash Shilah [2585].[2]. HR. Muslim dalam Al-Iman [55].[3]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Iman [13], Muslim dalam Al-Iman[45].[4]. HR. Abu Dawud dalam Al-Adab[4908], At-Tirmidzi dalam Al-Birr[1978] dari hadits Ibnu Abbas, Abu Dawud [4905] dari

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1396&bagian=0


Artikel Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia.

Kamis, 19 Juni 2008

Implikasi Suap

Kumpulan Artikel Islami

Implikasi Suap Implikasi Suap

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Kamis, 18 Maret 2004 07:08:41 WIBIMPLIKASI SUAPOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingan kaum muslimin, perilaku dan ineteraksi sesama mereka Jawaban.Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban pertanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepentingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar [haq], bahkan semua ini demi suap.Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka ; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya ; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun akhirat.Sesungguhnya Allah mengulur-ngulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda.â€Å"Artinya : Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti ‘al-baghyu’ [perbuatan melampui batas seperti kezhaliman, dsb] dan memutuskan silaturrahim” [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Adab 4902, At-Tirmidzi, kitab Shifatul Qiyamah 25111]Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk ‘al-baghyu’ [perbuatan melampui batas] yang telah diharamkan Allah.Di dalam kitab Ash-Shahihaian dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengulur-ngulur bagi orang yang zhalim ; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali”Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesunguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras” [Hud : 102][Kitab Ad’Da’wah dari Fatwa Syaikh ibn Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 4-5 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=493&bagian=0


Artikel Implikasi Suap diambil dari http://www.asofwah.or.id
Implikasi Suap.

Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan

Kategori Zakat

Kamis, 13 Oktober 2005 15:46:08 WIBHUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .JawabanEmas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda."Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria"Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak . Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan.Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda."Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini [gelang emas]". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api ." Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang " beliau menjawab :"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda."Artinya : Apa ini wahai Aisyah " Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu " Aku menjawab : "Tidak atau apa yang Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah.[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1605&bagian=0


Artikel Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan.