Minggu, 15 Juni 2008

Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka

Kategori Jenazah

Rabu, 8 Desember 2004 06:24:23 WIBHUKUM MENYELENGGARAKAN UPACARA DUKAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Upacara duka dilaksanakan dengan dihadiri oleh orang-orang di luar rumah orang yang meninggal dengan menempatkan lampu-lampu listrik [seperti pesta kebahagian], lalu keluarga si mayat berbaris, sementara orang-orang yang hendak mengucapkan bela sungkawa berbaris pula melintasi mereka satu persatu, masing-masing meletakkan tangannya di dada setiap keluarga si mayat sambil mengucapkan : [Semoga Allah memberimu pahala yang besar]. Apakah pertemuan dan perbuatan ini sesuai dengan sunnah Jika tidak sesuai sunnah, apa yang disunnahkan dalam hal ini Kami mohon jawaban. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.Jawaban.Perbuatan ini tidak sesuai dengan sunnah, dan kami tidak mengetahui asalnya dalam syari’at yang suci. Yang sunnah adalah ta’ziyah [mengucapkan bela sungkawa] kepada keluarga yang tertimpa musibah, namun bukan dengan cara tertentu dan tidak pula dengan pertemuan tertentu seperti pertemuan tersebut, tetapi disyariatkan bagi setiap muslim, untuk mengucapkan bela sungkawa kepada saudaranya setelah keluarnya ruh si mayat, biak itu di rumah, di jalanan, di masjid atau di pekuburan.Ta’ziyah itu bisa dilakukan sebelum menshalatkan dan bisa juga setelahnya. Jika mengunjunginya, maka disyariatkan untuk menjabat tangannya [tangan keluarga si mayat] dan mendo’akannya dengan do’a yang sesuai, misalnya : [Semoga Allah memberimu pahala yang besar dan membaikkan keduaanmu serta menguatkanmu pada musibahmu]. Jika yang meninggal itu seorang muslim, maka hendaknya memohonkan ampunan dan rahmat baginya. Begitu pula para wanita, bisa saling mengucapkan bela sungkawa. Boleh juga laki-laki kepada wanita dan wanita kepada laki-laki, tapi tidak dengan khulwah [bersepi-sepian] dan tidak menjabat tangan jika wanita itu bukan mahramnya.Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin untuk memahami agamanya dan konsisten dalam menjalankannya. Sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5 hal.345, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 481 - 482 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1215&bagian=0


Artikel Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka.

Kalimat Bersyarat

Kumpulan Artikel Islami

Kalimat Bersyarat

>> Pertanyaan :

Apakah bagi orang yang bersyarat di dalam berihram itu harusmenggunakan kalimat syarat yang bersumber dari Nabi Shalallaahu alaihiwasalam atau boleh dengan redaksi lain dari dirinya sendiri?

>> Jawaban :

Ia tidak harus memakai kalimat syarat yang pernah diucapkan oleh NabiShalallaahu alaihi wasalam, karena kalimat syarat tersebut bukantermasuk hal yang dijadikan sarana ibadah, sedang sesuatu yang bukanmerupakan tata cara ibadah cukup diambil maknanya saja.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Kalimat Bersyarat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kalimat Bersyarat.

Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

Kategori Jenazah

Senin, 3 Mei 2004 08:28:18 WIBHUKUM MEMBUAT BANGUNAN DI ATAS KUBURANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya perhatikan, sebagian kuburan ada yang dibuatkan batu nisan dengan semen sekitar setengah meter kali satu meter dengan tulisan nama si mayat, tanggal meninggal dan kalimat lainnya seperti [Ya Allah, rahmatillah Fulan bin Fulan..]. Apa hukum perbuatan semacam ini Jawaban.Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya. Imam Muslim Rahimauhullah meriwayatkan dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”. [1]Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid” [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Janaiz [1330], Muslim dalam Al-Masajid [529]]Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata, â€Å"Lima hari sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, aku mendengar beliau bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mempunyai khalil di antara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil[Nya] sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil[Nya]. Seandainya aku [dibolehkan] mengambil seorang khalil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai khalil[ku]. Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Masajid 532]Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin untuk senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan konsisten padanya serta mewaspadai semua yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4. hal.329, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 477- 479 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=682&bagian=0


Artikel Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan.

Hadits Tidak Ada Al-Mahdi Kecuali Isa Ibnu Maryam, Dan Jawabannya

Kumpulan Artikel Islami

Hadits Tidak Ada Al-Mahdi Kecuali Isa Ibnu Maryam, Dan Jawabannya Hadits Tidak Ada Al-Mahdi Kecuali Isa Ibnu Maryam, Dan Jawabannya

Kategori As-Saa'ah - Al-Mahdi

Kamis, 18 Agustus 2005 16:35:54 WIBHADITS "TIDAK ADA AL-MAHDI KECUALI ISA IBNU MARYAM" DAN JAWABANNYAOlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MASebagian orang yang mengingkari hadits-hadils Al-Mahdi mengemukakan alasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda:"Artinya : Tidaklah bertambah urusan melainkan semakin sulit, dunia semakin rusak. manusia semakin bakhil; dan tidaklah datang kiamat melainkan atas manusia yang paling jelek. dan tidak ada Al-Mahdi kecuali Isa bin Maryam. " [Sunan Ibnu Majah 2: 1341.dan Mustadrak Al-Hakim 4: 441-442]Alasan mereka ini dijawab bahwa hadits ini adalah dha'if karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Khalid Al-Jundi. Mengenai Muhammad ini Adz-Dzahabi mengatakan â€Å"Al-Azdi berkata mungkar haditsnya.” dan Abu Abdillah Al-hakim berkkata, ”majhul.” Dan saya sendiri –Adz-Dzahabi- mengatakan bahwa haditsnya yang berbunyi Laa Mahdiyya Illaa Isa 1bnu maryam [Tidak ada Mahdi kecuali Isa Ibnu Maryam] merupakan khabar mungkar yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah." [Mizanul I'tidal 3: 535].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Hadits ini dha'if Abu Muhammad bin Al-walid Al-Baghdadi dan lain-lainnya berpegang pada hadits ini, padahal dia tidak dapat dijadikan pegangan. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Yunus dari Asy- Syafi'i, dan Asy-Syafi'i meriwayatkan dari seorang laki-laki penduduk Yaman yang bernama Muhammad bin Khalid Al-Jundi, yang dia ini tidak dapat dijadikan hujjah, dan hadits ini tidak terdapat di dalam Musnad Asy-Syafi'i. Dan ada yang mengatakan bahwa Asy-Syafi'i tidak mendengarnya dari Al-Jundi dan Yunus tidak mendengarnya dari Asy-Syafi'i." [Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah 4: 211]Mengenai Muhammad bin Khalid Al-Jundi ini Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dia rnajhul [tidak dikenal]." [Taqribut Tahdzib 2: 157]Lain lagi dengan Al-Hafizh Ibnu Katsir, mengenai masalah ini beliau berkata, "Sesungguhnya ini adalah hadits yang terkenal dengan perawi Muhammad bin Khalid Al-Jundi Ash-Shan'ani Al-Muadzdzin, guru Imam Syafi'i, yang banyak orang meriwayatkan hadits darinya. Dia tidak majhul sebagaimana anggapan Al-Hakim, bahkan diriwayatkan dari Ibnu Ma'in bahwa beliau menganggapnya tsiqat [kepercayaan]. Tetapi sebagian perawi ada yang meriwayatkan hadits darinya dari Aban bin Abi 'Iyasy dari Al-Hasan Al-Bishri secara mursal. Syekh [guru] kami menyebutkan di dalam At-Tahdzib [1] dari sebagian mereka bahwa dia [Muhammad bin Al-Khalid Al-Jundi] bermimpi melihat Asy-Syafi'i, dia berkata, "Yunus bin Abdul A'la Ash-Shadafi berdusta terhadap saya, ini bukan hadits saya." Saya mengatakan, "Yunus bin Abdul A'la Ash-Shadafi termasuk dalam jajaran perawi kepercayaan, dan dia tidak tercela hanya semata-mata mimpi. Zhahir hadits ini sepintas kelihatan bertentangan dengan hadits-hadits yang telah kami kemukakan dalam menetapkan adanya Al-Mahdi yang selain Isa Ibnu Maryam. Sebelum turunnya Isa, maka adanya Mahdi yang bukan Isa bin Maryam adalah sangat jelas Wallahu a’lam-. Adapun setelah turunnya Isa, kalau direnungkan, maka hal ini tidak saling meniadakan; bahkan yang dimaksud dengannya bahwa Al-Mahdi yang benar-benar Al-Mahdi ialah Isa bin Maryam. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan adanya Mahdi yang lain. Wallahu a'lam." [An-Nihayah fil Fitan wal Malahim 1: 32 dengan tahqiq DR. Thaha Zaini]Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata, "Boleh jadi yang dimaksud dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Laa Mahdiyya Illaa Isaa" [Tidak Mahdi selain Isa] ialah "Tidak ada Mahdi yang sempurna dan makshum kecuali Isa." Dengan demikian maka hadits-hadits tersebut dapat dikompromikan dan hilanglah kesan pertentangannya." [2]Saya berkata, "Seandainya hadits ini ditetapkan shahih, maka ia tidak dapat rnengesampingkan hadits-hadits mengenal hadits-hadits mengenai Al-Mahdi yang ba-nyak jumlahnya dan lebih shahih isnadnya daripada hadits ini yang masih diperselisih-kan oleh para ulama mengenai shahih dan tidaknya. Wallahu a'lam."[Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]_________Foote Note[1]. Tahdzibul Kamal Fi Asmaair Rijal 3: 193-194 karya Abul Hajaj Al-Maziy.[2]. At-Tadzkiroh Fi Ahwalil Mautaa wa Unuuril Akhirah, halaman 617.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1538&bagian=0


Artikel Hadits Tidak Ada Al-Mahdi Kecuali Isa Ibnu Maryam, Dan Jawabannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadits Tidak Ada Al-Mahdi Kecuali Isa Ibnu Maryam, Dan Jawabannya.