Selasa, 10 Juni 2008

Ganjaran KetaĆ¢€™atan

Kumpulan Artikel Islami

Ganjaran Keta’atan Dari Humaid bin Hilal, dari seorang pria, diamengatakan: Saya datang kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi WaSallam, kemudian beliau memperlihatkan kepada saya sebuah rumah,seraya berkata,

'Ada seorang wanita yang dulu tinggal di sini, kemudian ikut berperangbersama kaum muslimin. Dia meninggalkan 12 ekor kambing dan sebuahalat tenun. Sepulangnya dari perang, dia kehilangan seekor kambingberikut alat tenunnya. Lalu dia berdoa, 'Ya Rabb, sesungguhnya Engkautelah menjamin bagi orang yang keluar di jalan-Mu, bahwa Engkau akanmenjaga barang kepunyaannya. Sekarang aku telah kehilangan seekorkambing dan alat tenun. Aku mohon Engkau mengembalikan barang kepu-nyaanku itu.'

Kemudian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam menceritakanbagaimana kuatnya permohonannya kepada Allah, dan ternyata di pagiharinya dia mendapatkan kembali kambingnya bersama seekor lain, jugaalat tenunnya, tidak hanya satu tetapi menjadi dua. [HR. Ahmad dalamAl-Musnad.

Artikel Ganjaran Keta’atan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ganjaran Keta’atan.

Balasan Bagi Orang Yang Doyan Menggunjing

Kumpulan Artikel Islami

Balasan Bagi Orang Yang Doyan Menggunjing Dari Rabî’ bin ar-Raqqâsyiy, dia berkata, “Duaorang laki-laki datang kepadaku, lalu duduk di dekatku serayamenggunjing [ghibah] seseorang, maka aku melarang mereka berduamelakukan hal itu.

Pada suatu saat setelah kejadian itu, salah seorang dari mereka datangkepadaku sembari berkata, ‘Sesungguhnya tadi malam aku bermimpi seakanseorang Negro datang kepadaku sembari membawa nampan berisi punggungdaging babi yang belum pernah aku melihat segemuk itu, lalu diaberkata kepadaku, ‘Makanlah!.’

‘Makan daging babi.’ Kataku.

Lantas dia terus mengancamku hingga akupun memakannya, dan tatkala dipagi hari, aku merasa terjadi perubahan pada mulutku.”

Maka, selama dua bulan orang itu mendapatkan mulutnya berbau demikian.

[Sebagai yang dinukil dari Ibn al-Qayyim dari kitab “ar-Ru`ya”,lihat: buku Nihâyah azh-Zhâlimîn karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hâzimiy,Juz.I, h. 47]

Artikel Balasan Bagi Orang Yang Doyan Menggunjing diambil dari http://www.asofwah.or.id
Balasan Bagi Orang Yang Doyan Menggunjing.

Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Kumpulan Artikel Islami

Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Kategori Pernikahan

Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIBPERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJAOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris "Jawaban.Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih][Majallatul Buhuts, 9/48]MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUBOlehSyaikh Abdurrahman As-Sa'dyPertanyaan.Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub "Jawaban.Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya.[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360][Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=200&bagian=0


Artikel Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja.

Senin, 09 Juni 2008

Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada

Kategori Zakat

Minggu, 31 Oktober 2004 08:53:11 WIBZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..Jawaban.Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADAPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri .Jawaban.Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKILPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..Jawaban.Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada si fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut".[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1160&bagian=0


Artikel Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada.