Sabtu, 07 Juni 2008

Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Kategori Fatawa Jual Beli

Jumat, 1 Juli 2005 13:00:39 WIBHUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA.OlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama’ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut Jawaban.Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib Anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat Anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi Anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian Anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi” [Al-Munafiquun : 9]Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan” [1]Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu : â€Å"apakah halangan tersebut â€Å"Dia menjawab : â€Å"Rasa takut atau sakit”.Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : â€Å"Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: â€Å"Apakah kamu mendengar seruan shalat ”: â€Å"Ya” jawabnya. Beliau berkata : â€Å"Kalau begitu, penuhilah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]_________Foote Note[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta’liqaatul Hisan ‘Alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor 2061

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1471&bagian=0


Artikel Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya.

Tidak Boleh Bagi Para Penuntut Ilmu Saling Menjelekkan [Jarh] Satu Sama Lain

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Boleh Bagi Para Penuntut Ilmu Saling Menjelekkan [Jarh] Satu Sama Lain Tidak Boleh Bagi Para Penuntut Ilmu Saling Menjelekkan [Jarh] Satu Sama Lain

Kategori Akhlak

Rabu, 3 Agustus 2005 17:22:12 WIBTIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELEKKAN [JARH] SATU SAMA LAINOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: â€Å"Bolehkah sebagian penuntut ilmu membiasakan : Menjelek-jelekkan satu sama lain serta menjauhkan dan memperingatkan manusia terhadap [penuntut ilmu] yang lain ”Jawaban.Yang jelas perbuatan menjelek-jelekkan [jarh] oleh para ulama satu sama lain adalah perbuatan haram, bila seseorang tidak boleh mengghibah saudaranya mukmin walaupun bukan orang alim, maka bagaimana boleh meng-ghibah saudara-saudaranya yang beriman dari kalangan ulama!Kewajiban insan mukmin adalah menahan lisannya dari mengghibah saudara-saudaranya mukminin. Allah Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujurat: 12]Hendaknya orang yang ditimpa penyakit seperti ini [ghibah-pen] mengetahui bahwa jika ia menjarh seorang alim maka itu akan menjadi sebab ditolaknya kebenaran yang diucapkan oleh sang alim ini. Dan hendaknya ia juga mengetahui bahwa orang yang men-jarh seorang alim maka ia [sebenarnya] tidak men-jarh pribadinya, karena sesungguhnya ia telah menjelek-jelekkan warisan Rasulullah, karena sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Maka apabila para ulama telah di-jarh dan di "tikam" maka manusia tidak lagi mempercayai ilmu yang mereka miliki; yang merupakan warisan dari Rasulullah. Dan ketika itu, merekapun tidak lagi mempercayai syariat yang dibawa oleh sang alim yang telah di-jarh ini.Dan saya tidak mengatakan bahwa setiap alim itu ma’shum [bersih dari kesalahan], karena setiap insan dapat terjatuh dalam kesalahan. Jika Anda melihat satu kesalahan seorang alim menurut keyakinan anda, lalu Anda menghubunginya dan mencoba saling memahamkan, jika ternyata yang haq adalah dia, Anda wajib menerimanya. Dan jika Anda menemukan perkataannya ternyata salah maka wajiblah Anda membantah dan menjelaskan kesalahannya, karena mendiamkan kesalahan tidak diperbolehkan. Akan tetapi Anda jangan men-jarhnya sementara ia adalah seorang alim yang dikenal dengan niat baiknya. Dan jika memungkinkan Anda mengatakan: â€Å"Sebagian orang mengatakan begini dan begini padahal pendapat ini adalah lemah.” Kemudian Anda menjelaskan sisi kelemahannya dan kebenaran pendapat yang Anda lihat, [maka] ini tentu lebih baik dan utama.Dan jika ingin men-jarh para ulama yang dikenal dengan niat baiknya disebabkan terpeleset dalam suatu kesalahan masalah agama, maka kita pasti akan men-jarh para ulama besar. Namun yang wajib [dilakukan] adalah seperti yang saya sebutkan. Bila Anda melihat kesalahan dari seorang alim maka diskusikanlah dengannya. Jika Anda yang benar maka ia harus mengikuti anda. Atau jika ternyata tidak jelas [pendapat yang benar] dan khilaf yang terjadi adalah khilaf yang dibenarkan maka saat itu Anda harus menahan diri dan biarlah ia mengatakan pendapat yang ia katakan dan andapun mengatakan pendapat yang Anda katakan.Khilaf itu terjadi bukan pada masa ini saja, bahkan telah terjadi sejak masa sahabat hingga hari ini. Namun jika telah jelas yang salah akan tetapi ia tetap bersikeras membela pendapatnya, maka Anda wajib memperingatkan kesalahan tersebut, bukan atas dasar menjatuhkan orang itu dan keinginan balas dendam, sebab mungkin ia mengatakan perkataan yang benar pada masalah lain selain yang Anda diskusikan bersamanya.Yang penting saya menasehati saudara-saudaraku untuk menjauhi musibah dan penyakit ini [meng-ghibah dan men-jarh –pen], saya mohon kepada Allah Ta’ala untuk diri saya dan mereka kesembuhan dari segala sesuatu yang dapat membuat kita tercela atau mencelakakan kita dalam agama dan dunia kita.[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Bab VII, Perbedaan Pendapat [Khilaf] di Kalangan Ulama, Menuduh dan Merendahkan Para Dai, hal. 237-239, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1514&bagian=0


Artikel Tidak Boleh Bagi Para Penuntut Ilmu Saling Menjelekkan [Jarh] Satu Sama Lain diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Boleh Bagi Para Penuntut Ilmu Saling Menjelekkan [Jarh] Satu Sama Lain.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kategori Shalat

Jumat, 12 Maret 2004 08:37:56 WIBHUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALATOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : â€Å"Apa yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah itu ”Jawaban.Jika keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka kafir,murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka. Namun demikian ia wajib menda’wahi mereka dan terus menerus mengajak mereka, mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk, karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah tentang orang-orang musyrik.â€Å"Artinya : Jika meerka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka [mereka itu] adalah saudara-saudaramu segama” [At-Taubah : 11]Artinya, jika mereka tidak melakukan itu, berarti mereka bukanlah saudara-saudara kita. Memang persaudaraan agama tidak gugur karena perbuatan maksiat walaupun besar, namun persaudaraan itu akan gugur ketika keluar dari Islam.Dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya [pembatas] antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman [82]]Disebutkan pula dalam Shahih Muslim sabda beliau dalam hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu dan kitab-kitab sunan.â€Å"Artinya : Perjanjian [pembatas] antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad [5/346] dan para penyusun kitab Sunnan denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman [2621], An-Nasa’i, kitab Ash-Shalah [1/232], Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat [1079]]Ucapan para sahabat : Amirul Mukminin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, â€Å"Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat” [Hadits Riwayat Malik, kitab Ath-Thaharah], Maksudnya, tidak ada bagian baik sedikit maupun banyak. Abdullah bin Syaqiq mengatakan, â€Å"Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang suatu amalpun yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran, selain shalat”Adapun berdasarkan pandangan yang benar, dikatakan, apakah masuk akal bahwa seseorang di dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi, ia mengetahui agungnya shalat dan pemeliharaan Allah terhadapnya, namun ia malah senantiasa meninggalkannya Tentu saja ini tidak masuk akal. Jika diperhatikan alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tidak menyebabkan kekufuran, maka akan ditemukan alasan-alasan itu tidak keluar dari lima hal.[1] Karena tidak ada dasar dalilnya[2] Atau, hal itu terkait dengan suatu kondisi atau sifat yang menghalanginya sehingga meninggalkan shalat[3] Atau, hal itu terkait dengan kondisi yang diterima udzurnya untuk meninggalkan shalat.[4[ Atau, hal itu bersifat umum kemudian dikhususkan dengan hadits-hadits yang mengkafirkan orang-orang yang meninggalkan shalat.[5] Atau, hal itu lemah sehingga tidak bisa dijadikan alasan.Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, maka berlaku padanya hukum-hukum orang murtad. Lagi pula, tidak disebutkan dalam nash-nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu Mukmin, atau masuk surga, atau selamat dari neraka, dan sebagainya, yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nim’at atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran. Di antara hukum-hukum murtad yang berlaku terhadap orang yang meninggalkan shalat :Pertama : Ia tidak sah menikah. Jika terjadi akad nikah maka nikahnya batal dan isterinya tidak halal baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para wanita yang berhijrah.â€Å"Artinya : Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka [benar-benar] beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada [suami-suami mereka] orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanan : 10]Kedua : Jika ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur sehingga isterinya tidak halal baginya. Hal ini juga berdasarkan ayat yang telah disebutkan tadi. Dan menurut rincian para ahlul ilmi, bahwa hukum ini berlaku baik setelah bercampur maupun belum.Ketiga : Orang yang tidak melaksanakan shalat, jika ia menyembelih hewan, maka daging hewan sembelihannya tidak halal dimakan, karena daging itu menjadi haram. Padahal sembelihan orang yahudi dan nashrani dihalalkan bagi kita untuk memakannya. Ini berarti –na’udzu billah- sembelihan orang yang tidak shalat itu lebih buruk daripada sembelihan orang yahudi dan nashrani.Keempat : Ia tidak boleh memasuki Makkah atau batas-batas kesuciannya berdasarkan firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 28]Kelima : Jika ada kerabatnya yang meninggal, maka ia tidak boleh ikut serta dalam warisan. Misalnya, ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak yang tidak shalat. Orang yang meninggal itu seorang muslim yang shalat, sementara si anak itu tidak shalat, disamping itu ada juga sepupunya. Siapakah yang berhak mewarisinya Tentu saja sepupunya, adapun anaknya tidak ikut mendapat warisan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Usamah.â€Å"Artinya : Seorang muslim tidak mewarisi yang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi orang muslim” [Muttafaq ‘alaihi, Al-Bukhari, kitab Al-Fara’idh [6764], Muslim, kitab Al-Faraidh 91614]]Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Bagikan harta warisan kepada apara ahlinya, adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling berhak” [Al-Bukhari, kitab Al-Faraidh [6732], Muslim, kitab Al-Fara’idh [1615]]Keenam : Jika ia meninggal, maka mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin. Lalu, apa yang harus kita lakukan Kita keluarkan mayatnya ke padang pasir, lalu dibuatkan lobang, kemudian kita kubur langsung dengan pakaiannya, karena mayat itu tidak terhormat. Berdasarkan ini, tidak boleh seseorang yang ditinggal mati oleh orang yang tidak shalat, untuk mempersilahkan kaum muslimin menyalatinya.Ketujuh : Bahwa pada hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun, Ubay bin Khalaf dan para pemimpin kaum kafir –na’udzu billah-, dan tidak akan masuk surga. Kemudian, tidak boleh keluarganya untuk memohonkan rahmat dan ampunan baginya, karena ia seorang kafir yang tidak berhak mendapatkan itu, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun [kepada Allah] bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat[nya], sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” [At-Taubah : 113]Jadi, saudara-saudaraku, masalah ini sangat berbahaya, namun sayangnya, masih ada orang yang menganggap remeh masalah ini, diantaranya ialah dengan menempatkan orang yang tidak shalat dirumahnya, padahal itu tidak boleh. Wallahu ‘alamSemoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Risalah Shifat Shalatin Nabiy, hal-29-30, Ibnu Utsaimin][Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 180-184 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=455&bagian=0


Artikel Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat.

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIBHUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKAOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan,mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain .Jawaban.Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya.Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab"."Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh AisyahRadhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan.Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya [lima kali susuan]". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoneisa Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, hal 272-273 dan 279-280 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=196&bagian=0


Artikel Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka.