Kamis, 05 Juni 2008

Tidak Mungkin Manusia Biasa Bisa Melihat Jin

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Mungkin Manusia Biasa Bisa Melihat Jin

>> Pertanyaan :

Apakah mungkin jin menampakkan diri kepada manusia dalam rupa aslinya?

>> Jawaban :

Itu tidak mungkin untuk manusia biasa. Sebab jin adalah ruh tanpajasad. Ruh mereka sangat lembut yang dapat terbakar oleh pandanganmata. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatutempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. [Al-A'raf: 27].

Sebagaimana halnya kita tidak melihat para malaikat yang menyertaikita yang mencatat amal, dan kita tidak melihat setan yang mengalirdalam tubuh manusia pada aliran darah. Tetapi jika Allah memberikeistimewaan kepada seseorang dengan keis-timewaan kenabian, maka iadapat melihat melaikat. Sebagaimana Nabi SAW melihat Jibril, ketikaturun kepadanya, sedangkan ma-nusia di sekitarnya tidak melihatnya.Adapun dukun dan sejenis-nya maka jin adakalanya menyamar menjadisalah seorang dari mereka, kemudian sebagian jin memperlihatkannya,dengan mengatakan, Jin telah datang kepada fulan. Jadi bukan manusiayang melihatnya, melainkan jin yang menyamar kepadanya itulah yangmelihatnya dan mengabarkan siapa yang berada di seki-tarnya.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani

Artikel Tidak Mungkin Manusia Biasa Bisa Melihat Jin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Mungkin Manusia Biasa Bisa Melihat Jin.

Rabu, 04 Juni 2008

Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama

Kumpulan Artikel Islami

Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama

Kategori Perpecahan Umat !

Rabu, 19 Mei 2004 08:44:58 WIBSEBAB-SEBAB PERPECAHANOlehDr. Nashir bin Abdul Karim Al-'AqlBagian Kedua dari Lima Tulisan [2/5]AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami AgamaBeberapa Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama Yang Dimaksud Adalah.[1]. Mengambil ilmu tidak dari ahlinya. Maksudnya ialah sebagian orang mengambil ilmu dari setiap orang yang mengajak mereka belajar. Dan dari setiap orang yang mengibarkan bendera dakwah serta mengaku : "Aku adalah seorang juru dakwah". Akhirnya mereka jadikan juru dakwah itu sebagai imam panutan dalam masalah agama. Mereka-pun menimba ilmu darinya, padahal juru dakwah itu tidak paham Islam sama sekali. Oleh sebab itu, kita temui sekarang ini slogan-slogan mentereng yang dikibarkan panji-panjinya oleh sekumpulan umat manusia, terutama para pemuda. Kita dapati pemimpin dan ketuanya jahil tentang dasar-dasar agama. Lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan.Sebabnya ialah juru-juru dakwah tersebut melihat dirinya banyak diikuti orang yang mengambil ilmu agama darinya tanpa hati-hati dan mencari kejelasan serta tanpa metodologi yang benar. Mereka tidak melihat apakah pemimpinnya itu layak diambil ilmunya ataukah tidak !Pada umumnya mereka lebih terbawa perasaan daripada dituntun oleh ilmu. Ini jelas sebuah kesalahan fatal, artinya setiap muncul juru dakwah yang kondang dan kharismatik mereka langsung menjadikannya sebagai imam dalam agama. Meskipun juru dakwah tersebut tidak punya ilmu pengetahuan tentang sunnah nabi dan fiqih sedikitpun. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut suatu ilmu secara sekaligus setelah dianugrahkan kepadamu. Namun Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mencabutnya dari manusia dengan mewafatkan para ulama berserta ilmunya. Maka yang tersisa hanyalah orang-orang jahil. Apabila mereka dimintai fatwa maka mereka memberi fatwa menurut pendapat mereka sendiri. Maka mereka sesat dan menyesatkan" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Kitab Al-I'tisham bil Kitab wa Sunnah 8/282. Hadits ini diriwayatkan juga dengan lafal yang berbeda oleh Imam Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Daud]Dakwah kepada agama Allah dan amar ma'ruf nahi mungkar hanya pantas dicetuskan oleh para ulama yang mulia lagi paham tentang masalah agama dan menimba ilmunya dari sumber yang asli dengan berlandaskan metode yang benar. Jika demikian, tidak semua orang yang akalnya dipenuhi pengetahuan, wawasan dan pemikiran-pemikiran boleh dijadikan imam dalam agama. Sebab banyak sekali dijumpai orang fasik bahkan orang kafir yang mengetahui banyak persoalan agama Islam, dan banyak pula dijumpai dari kalangan orientalis yang menghafal sejumlah buku-buku induk dalam ilmu fiqih. Bahkan mereka hafal Al-Qur'an, Shahih Bukhari, kitab-kitab Sunan dan lain-lainnya. Orang-orang seperti itu hanyalah hafal ilmu namun tidak memahami agama sama sekali. Begitu pula banyak orang yang mengaku dirinya muslim, dan memiliki sejumlah maklumat, namun tidak memahami metodologi memahami agama, tidak memahami kaidah-kaidah amal, mu'amalah dam iltizam [komitmen] terhadap As-Sunnah. Tidak mengambil dienul Islam dengan metodologi yang benar. Tidak mengambilnya dari ulama rabbani, sehingga mereka berfatwa tanpa ilmu, mengarahkan dan mengumpulkan orang tanpa dasar ilmu dan aqidah yang benar.[2]. Salah satu fenomena kerancuan dalam metodologi memahami agama yang merupakan sebab perpecahan umat ialah memisahkan diri dari para ulama. Yaitu sebagian penuntut ilmu, juru dakwah dan pemuda memisahkan diri dari ulama. Mereka merasa cukup menimba ilmu agama melalui buku, kaset, majalah dan media-media lainnya. Mereka enggan menuntut ilmu dari para ulama. Hal ini jelas merupakan gejala yang berbahaya bahkan merupakan benih perpecahan umat.Jika kita kembali melihat sejarah awal perpecahan umat Islam, seperti menyempalnya kelompok Khawarij dan Rafidhah, niscaya kita dapati bahwa diantara faktor utama terjadinya bencana perpecahan di kalangan orang-orang yang mengaku Islam -selain orang-orang munafik dan zindiq- adalah memisahkan diri dari sahabat. Melecehkan sahabat dan menolak mengambil ilmu dari sahabat.Orang-orang itu lebih memilih menimba ilmu secara otodidak atau dari rekannya. Mereka berkata : "Kami sudah menguasai Al-Qur'an, kami sudah memahami As-Sunnah, kami tidak butuh bimbingan orang lain, maksud mereka, tidak butuh bimbingan para sahabat dan ulama dari kalangan tabi'in. Dari situlah mereka menyempal dan keluar dari metodologi memahami agama yang benar. Menyimpang dari jalan orang-orang yang beriman [para sahabat], jalan [metode] yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan metode yang diambil para tabi'in dari para sahabat, kemudian diambil oleh generasi salaf dari para imam-imam terpercaya generasi demi generasi.Dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Ilmu ini akan diambil oleh para imam yang adil dari setiap generasi" [Hadits Riwayat Al-Khatib Al-Baghdadi dalam buku Syaraf Ashhabul Hadits hal. 28-29, Ibnu Adi dalam buku Al-Kamil I/152-153 dan III/902 dan dinyatakan hasan oleh beliau. Dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam buku Bughyatul Multamis hal. 34-35]Para imam yang adil adalah para penghafal hadits yang tsiqah [kuat hafalannya], yaitu yang mengambil ajaran agama ini dari para ulama lalu mereka menyampaikannya kepada orang lain.Memisahkan diri dari ulama merupakan bahaya yang sangat besar. Sebab ilmu hanya akan membuahkan berkah bila diambil secara benar dari alim ulama. Dan eksistensi ulama tidak akan pernah terputus sampai akhir zaman.Propaganda segelintir orang bahwa ulama juga punya kekurangan dan kekeliruan adalah propaganda yang menyesatkan. Memang benar, ulama juga manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan dan kekeliruan, namun jangan lupa, secara umum mereka merupakan teladan dan panutan. Mereka adalah hujjah, melalui merekalah Allah Subhanahu wa Ta'ala menyalurkan agama ini. Merekalah ahli dzikir dan rasikhun. Merekalah para imam yang mendapat petunjuk dan siapa saja yang menyimpang dari jalan mereka pasti binasa. Merekalah jama'ah, siapa saja yang keluar darinya pasti sesat. Menimba ilmu dari selain ahlinya [ulama] merupakan tindakan yang sangat berbahaya, baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.[3]. Di antara gejala salah kaprah dalam memahami agama adalah pelecehan ulama yang dilakukan oleh sebagian orang yang sok tahu dan sejumlah oknum juru dakwah. Sangat disayangkan, gejala tidak sehat ini kita lihat mulai merebak. Tentu saja ini sangat mengkhawatirkan. Kita wajib saling menasihati guna mencegahnya. Sebab setiap perkara yang tidak segera ditanggulangi para penuntut ilmu dan alim ulama bisa menjadi bahaya besar.[4]. Sebagian pemuda yang berguru kepada sesama mereka, atau kepada pelajar-pelajar yang tidak lebih pandai daripada mereka. Yaitu belajar secara penuh serta meninggalkan ulama-ulama besar dan memutuskan hubungan dengan mereka. Bukan maksudnya tidak boleh belajar dari para penuntut ilmu, bahkan siapa saja yang menguasai salah satu disiplin ilmu syari'at, di samping itu ia juga seorang yang shalih, tentu boleh saja menimba ilmu darinya. Namun juga bukan berarti meninggalkan orang yang lebih alim daripadanya. Atau merasa cukup dengan penuntut ilmu itu serta memutuskan hubungan dengan para ulama besar. Sebab bisa jadi hal itu menjadi salah satu faktor munculnya perpecahan. Yaitu bilamana para pemuda tersebut sudah merasa cukup mengambil ilmu, teladan, panutan, etika dan petunjuk dari sebagian penuntut ilmu serta meninggalkan para ulama yang lebih alim, lebih terhormat dan lebih senior.Sudah barang tentu hal ini sangat berbahaya. Dan lebih bahaya lagi bila sebagian pemuda tersebut dianggap syaikh dalam hal ilmu oleh sebagian yang lain.Namun hal itu jangan disalah tafsirkan sebagai larangan menyelenggarakan majelis ilmu [selain majles ulama], bergaul dan bekerja sama dalam dakwah dan amar ma'ruf nahi mungkar. Bahkan majelis-majelis dan kerja sama dalam hal itu sangat dianjurkan. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah menimba ilmu dengan metode yang keliru, yaitu menolak mengambil ilmu dari para ulama. Sikap seperti itu merupakan ciri ahli bid'ah dan ahwa', sikap yang sangat berbahaya dan merupakan faktor utama meletusnya perpecahan. Sebab metode seperti itu akan membatasi pengambilan ilmu dari orang-orang tertentu saja. Hal itu bisa menggiring kepada hizbiyyah [bergolong-golongan] dan ashabiyah [fanatik golongan]. Apalagi karakter ulama tidak tampak pada diri pemuda-pemuda itu. Dari sinilah bibit perepecahan akan tumbuh.[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=735&bagian=0


Artikel Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fenomena Kerancuan Dalam Metodologi Memahami Agama.

Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya

Kumpulan Artikel Islami

Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya

Kategori Birrul Walidain

Selasa, 20 September 2005 00:33:50 WIBMENENTANG IBUNYA KARENA DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR ALLAH DAN RASULNYAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya, bila seorang anak perempuan tidak mentaati ibunya karena ibunya itu memintanya untuk bermaksiat kepada Allah, seperti menyuruhnya untuk tabbaruj dan bepergian, dan menganggap hijab itu adalah khurafat belaka, tidak ada kebenarannya di dalam agama, dan menyuruhnya untuk pergi ke pesta, dan mamakai pakaian yang diharamkan oleh Allah atas seorang perempaun dan memarahi anaknya bila mengenakan hijab JawabanTidak boleh taat kepada makhluk, baik itu ayah, ibu maupun yang lainnya, di dalam maksiat kepada Allah.Rasulullah bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya di dalam perbuatan yang baik’Dan beliau bersabda pula.â€Å"Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam maksiat kepada khalik”Apa-apa yang diperintahkan oleh ibu penanya di atas adalah perbuatan-perbuatan maksiat, maka jelas tidak boleh mentaatinya, dan semoga si penanya dan ibunya diberikan hidayah dan dilindungi dari godaan setan[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN BERMAKSIAT TERHADAP ALLAHOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang muslimah, alhamdulillah saya melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten menganakan hijab syar’i. Tapi ibu saya –semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya mengenakan hijab dan menyuruh saya nonton di bioskop dan video … dst, ia mengatakan, â€Å"Jika kamu tidak bersenang-senang, kamu akan segera tua dan beruban”JawabanHendaknya Anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun demikian Anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang ma’ruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma’ruf” [1]Dan sabdanya.â€Å"Artinya : Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala” [2]Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan hadits-hadits tadi.Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil syariatnya, keharusan mentaati Allah dan RasulNya, waspada terhadap perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten melaksanakan kebenaran, tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran, baik perintah itu dari suami, ayah, ibu ataupun lainnya.Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak mengandung kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan kajian-kajian yang bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak menyaksikan acara-acara yang menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh menonton di bioskop serta kebatilan-kebatilan lainnya.[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]_________Foote Note[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam Al-Imarah 1840[2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti itu, 20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin Amr. Al-Haitsami dalam Al-Majma 5/226 mengatakan, â€Å"Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh, Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di antaranya ; â€Å"Tidak boleh ada ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq”. Para perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1582&bagian=0


Artikel Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menentang Ibunya Karena Diperintahkan Untuk Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Allah Dan RasulNya.

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan DiSetiap Masjid

Kumpulan Artikel Islami

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan DiSetiap Masjid

>> Pertanyaan :

Syaikh yang terhormat. Terjadi kepadatan manusia yang luar biasa diseputar tempat thawaf, lalu ada sebagian orang awam melakukan shalatsunnat dekat Maqam Ibrahim sehingga menghalangi orang yang sedangmelakukan thawaf, bahkan ada sebagian orang yang mengitarinya. Apakahkami salah kalau mendorong mereka dalam kondisi yang sangat berdesakanseperti itu?

>> Jawaban :

Sesungguhnya mereka yang melakukan shalat di belakang maqam itu danmemaksakan diri untuk shalat di situ, padahal orang-orang yang sedangmelakukan thawaf sangat membutuhkan tempat [untuk lewat], maka merekasebenarnya telah maelakukan kezhaliman terhadap diri mereka sendiridan telah menzhalimi orang lain. Maka mereka berdosa, melimpaui bataslagi zhalim. Mereka tidak mempunyai hak menempati tempat itu, dan andaboleh mendorongnya, Anda boleh lewat di hadapan mereka, dan bolehmelangkahi mereka di saat mereka sujud, sebab mereka sama sekali tidakberhak menempatinya. Kalau mereka masih tetap saja bersikeras untukshalat di situ, maka tidak diragukan lagi adalah karena kebodohanmereka, sebab shalat sunnat thawaf itu boleh dilakukan di setiapmasjid. Maka boleh saja seseorang menjauh dari tempat orang-orang yangsedang thawaf dan melakukan shalat di tempat lain. Bahkan AmirulMuminin Umar bin Khattab y melakukan shalat sunnat thawaf di Dzi Thua,suatu tempat jauh dari Masjidil Haram, apalagi kalau dilakukan ditempat yang lengang di dalam Masjidil Haram [tentu sangat boleh].

Maka hendaknya setiap orang selalu bertaqwa kepada Allah terhadapdirinya dan bertaqwa kepada Allah terhadap saudara-saudaranya dengantidak melakukan shalat di belakang Maqam Ibrahim, karena orang lainsangat membutuhkan tempat itu untuk thawaf. Jika ia melaku-kannya,maka tidak ada kehormatan baginya dan kita boleh mendo-rongnya, bolehmelintas di hadapannya dan boleh melangkahinya di saat ia sujud,karena dialah yang melampaui batas lagi zhalim.

[ Ibnu Utsaimin: al-Liqa as-Syahri, vol. 16, hal. 40 ]

Artikel Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan DiSetiap Masjid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan DiSetiap Masjid.