Selasa, 03 Juni 2008

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

>> Pertanyaan :

Seseorang telah mengerjakan kewajiban haji pada tahun ini, namun iatidak bisa keluar dari Arafah kecuali pada pagi hari kesepuluh [IdulAdha], maka dari itu ia ketinggalan untuk mabit di Muzdalifah. Hal ituterjadi disebabkan padatnya kendaraan [macet] dan banyaknya manusia.Maka ia langsung menuju Mina dengan melewati Muzdalifah sesudahmatahari terbit pada hari kesepuluh. Apa yang harus ia lakukan?

>> Jawaban :

Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamuterkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit atau lainnya], maka[sembelihlah] korban yang mudah didapat. [Al-Baqarah: 196].

Apabila seseorang terkepung [tertahan] hingga tidak bisa menger-jakankewajiban haji, seperti mabit [bermalam] di Muzdalifah, maka ia haruhmenyembelih korban di Muzdalifah atau di Mina atau di dalam derah kotaMekkah. Namun jika ia tidak mendapatkannya, maka tidak ada kewajibanapa-apa atasnya, sebab kewajiban puasa 10 hari bagi orang yang tidakmendapatkan korban [hadyu] atau bagi orang yang tidak mendapatkanfidyah di dalam meninggalkan kewajiban itu tidak ada dalilnya;sedangkan mengqiaskannya kepada haji tamattu adalah merupakan al-qiasmaal fariq [qias terhadap sesuatu yang tidak ada hubungan illatnya].Di samping ia juga bertentangan dengan zhahir nash, sebab Allah qmenyebutkan tentang korban [hadyu] haji tamattu bahwa orang yangtidak mendapatkannya maka ia berpuasa tiga hari semasa haji dan tujuhhari ketika telah pulang ke negerinya. Sedangkan untuk ihshar [tertahanatau terkepung] Allah mengatakan, Jika kamu terkepung [terhalang olehsesuatu atau karena sakit], maka sembelihlah korban yang mudah didapat.Pada ayat ini Allah tidak menyebutkan badal atau ganti dari korban [hadyu].Maka hal itu menunjukkan perbedaan di antara dua hal tersebut.

Kesimpulannya yang menjadi pegangan saya adalah bahwa mereka yangtidak sempat mabit di Muzdalifah karena disebabkan kemacetan kendaraandan padatnya manusia, maka harus menyembelih korban, sebagai sikaphati-hati dan agar terlepas dari beban tanggungan. Tentu jika merekaadalah orang-orang kaya, maka hal itu tidak akan membe-ratkan samasekali. Akan tetapi kalau mereka adalah orang-orang fakir [pas-pasan]maka tidak wajib membayar apa-apa.

[ Ibnu Utsaimin; Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 18. ]

Artikel Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?.

Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Sabtu, 5 Juni 2004 08:06:02 WIBHUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya Jawaban.Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.Pertama : Membantu melakukan ribaBila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :â€Å"Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.Beliau mengatakan.â€Å"Artinya : Mereka itu sama saja”.Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=778&bagian=0


Artikel Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya.

Senin, 02 Juni 2008

Zakat Tanah

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Tanah Zakat Tanah

Kategori Zakat

Minggu, 11 April 2004 20:06:53 WIBZAKAT TANAHOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul Jawaban.Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.26][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 271 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=614&bagian=0


Artikel Zakat Tanah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Tanah.

Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain

Kumpulan Artikel Islami

Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain

Kategori Jihad Fii Sabilillah

Selasa, 14 September 2004 22:08:58 WIBJIHAD-JIHAD YANG FARDHU 'AINOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin"Artinya : Dari 'Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya [dianggap] fardhu 'ain terhadap setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus.Syarah Hadits.Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : " Tidak ada hijrah".Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang sampai hari kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat" [Dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 2479 kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di Shahihil Jami' No. 7469]Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya hijrah dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis [Imam Nawawi] diatas, karena setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan setelah itu tidak akan kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekkah.Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. Setelah delapan tahun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya sehingga kota Mekkah menjadi negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada lagi hijrah dari sana.Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari kiamat atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.Kemudian sabda beliau : "Akan tetapi jihad dan niat"Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar dari Makkah untuk berjihad. Dan "waniyyatun" bermakna : Niat yang baik untuk berjihad di jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk meningkatkan kalimat Allah.Kemudian beliau bersabda : "Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah".Bermakna : Jika waliyul amri [pemerintah] meminta kalian untuk pergi berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum jihad pada saat itu adalah fardhu 'ain. Maka jangan seorangpun tidak memenuhinya, kecuali orang yang telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan dalil firman-Nya."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : 'Berangkatlah [untuk berperang] pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat padahal kenikmatan hidup di dunia [dibandingkan dengan kehidupan] di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya [kamu] dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" [At-Taubah : 38-39]Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a'in.Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi fardhu 'ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, termasuk para wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan jihad membela diri [jihad difa'] dan perang membela diri ini berbeda dengan perang menyerang mush [jihad tholab], sehingga dalam keadaan seperti ini seluruh orang berangkat untuk membela Negara mereka.Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang saling berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, maka jihad pada waktu itu hukumnya fardhu 'ain dan tidak boleh seorangpun berpaling, sebagaimana firman Allah."Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka [mundur]. Barangsiapa yang membelakangi mereka [mundur] di waktu itu, kecuali berbelok untuk [siasat] perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya" [Al-Anfaal : 15-16]Demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang mengetahui penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang membutuhkan orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib atasnya untuk berjihad walaupun imam [waliyul amri] tidak memintanya berangkat dan kewajiban itu ada lantaran dia dibutuhkan.Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu 'ain, dan yang selainnya adalah fardhu kifayah.Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena Negara kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan perlindungan dan pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada orang mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya pada hari kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara dengan niat ini maka dia tidak mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena kebanggaan [gengsi] dan berperang karena keberanian saja dan berperang karena ingin memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan Allah lalu beliau berkata."Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang berada di jalan Allah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan orang kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat Allah yang dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara Islam, maka pada keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan perang di jalan Allah.Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda."Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk [minyak kasturi]" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876 [105] kitab al-Imaarah]Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan mati syahid dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut ilmu menjelaskan permasalahan ini kepada umat.Wallahul Muwaffiq[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau terhadap kitab Riyadush Shalihin 1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun V/1422H/2002M, hal. 9-11]_________Foote Note[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu' : "Artinya : Jauhilah tujuh dosa besar, mereka bertanya : Apakah itu wahai Rasulullaj . Beliau menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta anak yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang telah menikah yang lalai dengan zinah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-Iman][2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam satu tahun- memerangi musuh untuk meningkatkan kalimat Allah, -red

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1022&bagian=0


Artikel Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain.