Rabu, 21 Mei 2008

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Kumpulan Artikel Islami

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

>> Pertanyaan :

Apakah hikmah mencium hajar aswad itu adalah tabarruk [mencari berkah]?

>> Jawaban :

Hikmah thawaf telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam dengan sabdanya,

.

Sesungguhnya Thawaf di Kabah, Sai di antaraShafa dan Marwah, dan melontar jumroh itu dijadikan untuk menegakkandzikrullah.

Pelaku Thawaf yang mengitari Baitullah itu dengan hatinya ia melakukanpengagungan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala yang menjadikannyaselalu ingat kepada Allah, semua gerak-geriknya, seperti melangkah,mencium dan beristilam kepada hajar dan sudut [rukun] yamani danmemberi isyarat kepada hajar aswad sebagai dzikir kepada Allah Ta'ala,sebab hal itu bagian dari ibadah kepada-Nya. Dan setiap ibadah adalahdzikir kepada Allah dalam pengertian umumnya. Adapun takbir, dzikirdan doa yang diucapkan dengan lisan adalah sudah jelas merupakandzikrullah; sedangkan mencium hajar aswad itu merupakan ibadah di manaseseorang menciumnya tanpa ada hubungan antara dia dengan hajar aswadselain beribadah kepada Allah semata dengan mengagungkan-Nya danmencontoh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dalam hal itu,sebagaimana ditegaskan oleh Amirul Muminin, Umar bin KhattabRadhiallaahu anhu ketika beliau mencium hajar aswad mengatakan,Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau [hajar aswad] tidak dapatmendatangkan bahaya, tidak juga manfaat. Kalau sekiranya aku tidakmelihat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menciummu, niscaya akutidak akan menciummu.

Adapun dugaan sebagian orang-orang awam [bodoh] bahwa maksud darimencium hajar aswad adalah untuk mendapat berkah adalah dugaan yangtidak mempunyai dasar, maka dari itu batil. Sedangkan yang dinyatakanoleh sebagian kaum Zindiq [kelompok sesat] bahwa thawaf di Baitullahitu sama halnya dengan thawaf di kuburan para wali dan ia merupakanpenyembahan terhadap berhala, maka hal itu merupakan kezindikan [kekufuran]mereka, sebab kaum Muslimin tidak melakukan thawaf kecuali atas dasarperintah Allah, sedangkan apa saja yang perin-tahkan oleh Allah, makamelaksanakannya merupakan ibadah kepada-Nya.

Tidakkah Anda tahu bahwa melakukan sujud kepada selain Allah itumerupakan syirik akbar, namun ketika Allah Subhannahu wa Ta'alamemerintahkan kepada para malaikat agar sujud kepada Nabi Adam, makasujud kepada Adam itu merupakan ibadah kepada Allah Subhannahu waTa'ala dan tidak melakukannya merupakan kekufuran!

Maka dari itu, thawaf di Baitullah adalah merupakan salah satu ibadahyang paling agung, ia merupakan salah satu rukun di dalam haji,sedangkan haji merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu orangyang thawaf di Baitullah pasti akan merasakan ketentraman karenalezat-nya melakukan thawaf dan hatinya merasakan kedekatannya kepadaRabb [Tuhan]nya, yang dengannya [thawaf itu] dapat diketahuikeagungan-Nya dan amat besarnya karunia-Nya. Wallahul mustaan.

[ Ibnu Utsaimin: fatawal aqidah, hal. 28-29. ]

Artikel Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad.

Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar

Kumpulan Artikel Islami

Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar

Kategori Pernikahan

Sabtu, 25 Juni 2005 07:16:54 WIBMAHAR BERLEBIH-LEBIHANOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak [kepada calon suami] ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya JawabanYang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta [kepada pihak lelaki] untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan [calon istri] semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” [1]Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.â€Å"Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar â€Å"mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji [zina] dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari’at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.[Kitabud Da’wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]_________Foote Note[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi " Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah". Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1467&bagian=0


Artikel Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar.

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal?

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal? Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Minggu, 30 Oktober 2005 13:12:07 WIBHUKUM PUASA SUNNAH BAGI WANITA BERSUAMIOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami JawabanTidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir [tidak musafir] kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir [bepergian], atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWALOlehSyaikh Abduillah bin JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal Dan apakah perbuatan saya itu berdosa JawabanAda nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya [tidak berpergian/safar] kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin}

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1644&bagian=0


Artikel Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami, Apakah Suami Berhak Melarang Puasa Syawal?.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 2/2 Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang 2/2

Kategori Zakat

Rabu, 27 Oktober 2004 06:05:25 WIBBOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG OlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz RahimahullahBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]PertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.JawabanTidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian [Syahadat] bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi [mengikuti dalil atau petunjuk]. Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya."Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu [al-Qur'an] menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan [kepadanya] " [An-Najm : 3-4]Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata."Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman."Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]Dan firman-Nya."Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama [masuk Islam] di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG OlehSyaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin HafizhahullahPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin"JawabanDiriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1148&bagian=0


Artikel Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 2/2.