Senin, 12 Mei 2008

Pendahuluan : Syarhu Ushulil Iman [Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan]

Kumpulan Artikel Islami

Pendahuluan : Syarhu Ushulil Iman [Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan] Pendahuluan : Syarhu Ushulil Iman [Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan]

Kategori Syarhu Ushulil Iman

Sabtu, 8 Mei 2004 07:47:41 WIBPENDAHULUAN : SYARHU USHULIL IMAN [PRINSIP-PRINSIP DASAR KEIMANAN]Segala puji Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan diri serta perbuatan-perbuatan buruk kami. Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada satupun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, tidak ada satupun yang dapat menunjukinya. Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Selamat sejahtera semoga melimpah kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya.Sesungguhnya ilmu tauhid adalah ilmu yang paling mulia dan paling agung kedudukannya. Setiap muslim wajib mempelajari, mengetahui, dan memahami ilmu tersebut, karena merupakan ilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, tentang asma-asma-Nya, sifat-sifat-Nya, dan hak-hak-Nya atas hamba-Nya.Ilmu tauhid juga merupakan kunci jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta'ala serta dasar syariat-Nya. Oleh karena itu para rasul bersepakat untuk mendakwahkannya kepada seluruh umat manusia.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:"Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." [Al Anbiyaa: 25].Allah Subhanahu wa Ta'ala menyaksikan keesaan pada diri-Nya. Demikian juga para malaikat dan ahli ilmu.Allah berfirman :"Artinya : Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu [juga menyatakan yang demikian itu]. Tak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." [Ali Imran : 18]Jika ilmu tauhid sedemikian pentingnya, maka setiap muslim tentu wajib memperhatikannya dengan mempelajari dan mengajarkan, dengan berfikir dan beritikad agar dapat mendirikan dienullah di atas dasar yang benar, serta untuk menenangkan jiwa dan mendapatkan kebahagiaan sebagai buah dan hasilnya.[Disalin dari kitab Syarhu Ushulil Iman, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Edisi Indonesia: Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan. Penerjemah: Ali Makhtum Assalamy. Penerbit: KSA Foreigners Guidance Center In Gassim Zone, halaman:7-8]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=702&bagian=0


Artikel Pendahuluan : Syarhu Ushulil Iman [Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pendahuluan : Syarhu Ushulil Iman [Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan].

Sejarah Hitam Perpecahan Umat 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Sejarah Hitam Perpecahan Umat 1/2 Sejarah Hitam Perpecahan Umat 1/2

Kategori Perpecahan Umat !

Kamis, 1 April 2004 10:19:12 WIBSEJARAH HITAM PERPECAHAN UMATOlehDr. Nashir bin Abdul Karim Al-'AqlBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]Banyak sekali faidah yang dapat dipetik dari pembicaraan seputar sejarah perpecahan umat. Berbagai peristiwa yang terjadi di awal Islam tersebut sarat dengan ibrah [pelajaran]. Tentunya kami tidak mampu menyuguhkan sejarah perpecahan itu secara terperinci, akan tetapi ada beberapa point yang dapat kita jadikan pelajaran. Sembari meluruskan beberapa persepsi keliru sebagian orang sekitar masalah tersebut dewasa in.Pertama.Sumbu perpecahan yang pertama kali muncul hanyalah berupa i'tiqad dan pemikiran yang tidak begitu didengar dan diperhatikan. Yang pertama kali di dengar oleh kaum muslimin dan para sahabat adalah aqidah Saba'iyah yang merupakan cikal bakal aqidah Syi'ah dan Khawarij. Itulah benih awal perpecahan yang ditaburkan di tengah-tengah kaum muslimin. Aqidah ini disebarkan oleh penganutnya secara terselubung nyaris tanpa suara. Orang pertama yang memunculkan juga asing, nama dan identitasnya tidak jelas. Orang menyebutnya Ibnu Sauda' Abdullah bin Saba'. Ia mengacaukan barisan kaum muslimin dengan aqidah sesat itu. Sehingga aqidah tersebut diyakini kebenarannya oleh sejumlah kaum munafikin, oknum-oknum yang merancang makar jahat terhadap Islam, orang-orang jahil dan pemuda-pemuda ingusan. Begitu pula sekelompok barisan sakit hati yang negeri, agama dan kerajaan mereka telah ditundukkan oleh kaum muslimin, yaitu orang-orang yang baru memeluk Islam dari kalangan bangsa Parsi dan Arab Badui. Mereka membenarkan hasutan-hasutan Ibnu Saba', membuat makar tersembunyi atas kaum muslimin, hingga muncullah cikal bakal Syi'ah dan Khawarij dari mereka.Hal ini ditinjau dari sudut pandang aqidah dan keyakinan sesat yang pertama kali muncul yang menyelisihi asas Islam dan Sunnah.Adapun kelompok sempalan yang pertama kali muncul yang memisahkan diri dari imam kaum muslimin adalah kelompok Khawarij. Benih-benih Khawarij ini sebenarnya berasal dari aqidah Saba'iyah. Banyak orang yang mengira keduanya berbeda, padahal sebenarnya cikal bakal Khawarij berasal dari pemikiran kotor Saba'iyah. Perlu diketahui bahwa Saba'iyah ini terpecah menjadi dua kelompok utama : Khawarij dan Syi'ah.Kendati antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang mencolok, namun dasar-dasar pemikirannya setali tiga uang. Baik Khawarij maupun Syi'ah meuncul pada peristiwa fitnah atas diri Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu. Fitnah diprakarsai oleh Abdullah bin Saba' lewat ide, keyakinan dan gerakannya. Dari situlah muncrat aqidah sesat, yaitu aqidah Syi'ah dan Khawarij.Perbedaan antara Khawarij dan Syi'ah direkayasa sedemikian rupa oleh tokoh-tokohnya supaya dapat memecah belah umat. Ibnu Saba' dan konco-konconya menabur beragam benih untuk menyuburkan kelompok-kelompok pengikut hawa nafsu itu. Kemudian membuat trik seolah-olah antara kelompok-kelompok itu terjadi permusuhan guna memecah belah umat sebagaimana yang terjadi dewasa ini. Itulah yang diterapkan oleh musuh-musuh Islam untuk mengadu domba kaum muslimin, yakni dengan istilah yang mereka namakan blok kanan dan blok kiri. Mereka mengkotak-kotakan kaum muslimin menjadi berpartai-partai, partai sayap kanan dan partai sayap kiri. Begitu berhasil melaksanakan program, mereka munculkan babak permainan baru dengan istilah sekularisme, fundamentalisme, modernisme, primitif, ekstrimisme, radikalisme dan lain-lain. Semuanya adalah permainan yang sama, dari sumber yang sama pula. Para pencetusnya juga itu-itu juga demikian pula tujuannya, hanya saja corak ragamnya berbeda-beda. Jadi secara keseluruhan ini mencerminkan kuatnya kebatilan, kendati satu sama lain saling bermusuhan.Kedua.Ada satu point penting yang perlu diperhatikan, yakni dalam sejarah tidak kita temui para sahabat saling berpecah belah satu sama lain. Yang terjadi diantara mereka hanyalah perbedaan pendapat yang kadang kala diselesaikan dengan ijma' [kesepakatan], atau salah satu pihak tunduk kepada pendapat jama'ah serta tetap komitment terhadap imam. Itulah yang terjadi dikalangan sahabat. Tidak ada seorang sahabat-pun yang memisahkan diri dari jama'ah. Tidak ada satupun diantara mereka yang melontarkan ucapan bid'ah atau mengada-ada perkara baru dalam agama. Sungguh, para sahabat merupakan imam dalam agama yang mesti diteladani oleh kaum muslimin. Tidak satupun dari kalangan sahabat yang memecah dari jama'ah. Dan tak satupun ucapan mereka yang menjadi sumber bid'ah dan sumber perpecahan. Adapun beberapa ucapan dan kelompok sempalan yang dinisbatkan oleh sejumlah oknum kepada para sahabat adalah tidak benar! Hanyalah dusta dan kebohongan besar yang mereka tujukan terhadap para sahabat. Sangat keliru bila Ali bin Abi Thalib disebut sebagai sumber Syi'ah, Abu Dzar Al-Ghifari sebagai sumber sosialisme, para sahabat Ahlus Suffah sebagai cikal bakal kaum sufi, Mua'wiyah diklaim sebagai sumber Jabariyah, Abu Darda' dituduh sebagai sumber Qadariyah, atau sahabat lain menjadi sumber pemikiran sesat ini dan itu, mengada-adakan bid'ah dan perkara baru, atau punya pendirian yang menyempal! Jelas itu semua merupakan kebatilan murni! [1]Iftiraq [perpecahan] itu sendiri mulai terjadi setelah Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu terbunuh. Pada masa kekhalifahan Utsman, belum terjadi perpecahan yang serius. Namun ketika meletus fitnah di antara kaum muslimin pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, barulah muncul kelompok Khawarij dan Syi'ah. Sementara pada masa kekhalifahan Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu dan Umar Radhiyallahu 'anhu, bahkan pada masa kekhalifahan Utsman Radhiyallahu 'anhu, belum terjadi sama sekali perpecahan yang sebenarnya. Selanjutnya, para sahabat justru melakukan penentangan terhadap perpecahan yang timbul. Janganlah dikira para sahabat mengabaikan atau tidak tahu menahu tentang fenomena negatif ini. Dan jangan pula disangka mereka kurang tanggap terhadap masalah perpecahan ini, baik seputar masalah pemikiran, keyakinan, pendirian maupun perbuatan. Bahkan mereka tampil terdepan menentang perpecahan dengan gigih. Mereka telah teruji dengan baik dalam sepak terjang menghadapi perpecahan tersebut dengan segala tekad dan kekuatan. Akan tetapi ketentuan Allah pasti terjadi![Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]_________Foote Note[1] Termasuk di antara kebatilan tersebut ialah klaim sebagian kaum sufi bahwa asal-usul bid'ah mereka adalah para shabat Ahlu Suffah Radhiyallahu anhu ajma'in. Sekali-kali tidak demikian ! Bahkan sebaliknya, kita katakan kepada mereka, "Teladanilah sunnah sahabat Ahlus Suffah tersebut jika kalian orang-orang yang benar!".

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=569&bagian=0


Artikel Sejarah Hitam Perpecahan Umat 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sejarah Hitam Perpecahan Umat 1/2.

Hukum Nikah Dengan Niat Cerai

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Nikah Dengan Niat Cerai

>> Pertanyaan :

Saya ingin bepergian ke luar negeri untuk melanjutkan studi [mencariilmu], apakah saya boleh menikah di sana dengan niat akanmenceraikannya ketika saya kembali nanti, namun saya tidakmemberitahukan kepada mereka tentang niat tersebut?

>> Jawaban :

Tidak apa-apa jika Anda menikah di tempat tujuan safar dengan niatakan menceraikannya apabila Anda akan kembali ke negeri Anda kelak.Ini berdasarkan pendapat kebanyakan [jumhur] ulama. Dan sebagian ulamaada yang tawaqquf [tidak mau memberikan pendapat] di dalam masalah inidan mereka khawatir kalau pernikahan seperti ini termasuk dalamkatagori mutah. Padahal tidak demikian, sebab nikah mutah telahditentukan waktunya, dimana seseorang menikah dengan harusmencerai-kannya setelah satu atau dua bulan. Yakni, tidak ada nikah diantara mereka berdua sesudah itu. Itulah yang disebut nikah mutah.Sedangkan nikah mutlak [umum] tidak ada syarat tertentu baginya, akantetapi di dalam niatnya ia bermaksud akan menceraikannya apabila iaakan kembali ke negaranya. Di sini tidak ada niat mutah karena bolehjadi ia menceraikannya dan boleh jadi tetap selama-lamanyamenjadikannya sebagai istri. Jadi, tidak termasuk dalam katagori nikahmutah sebagai-mana pendapat yang shahih menurut jumhur ulama. Apalagihal seperti itu kadang diperlukan oleh seseorang, karena ia khawatirterjerumus ke dalam fitnah.

Maka dari itu Allah mempermudah baginya jalan, yaitu menikah denganperempuan yang layak dengan niat akan menceraikan-nya apabila nanti iaakan kembali ke negaranya. Karena boleh jadi negara suami itu tidakcocok bagi istri atau karena sebab lain. Hal ini sama sekali tidakmenghalangi sahnya nikah, dan karena niat tersebut bisa saja berobahdi tengah jalan menjadi ingin tetap hidup bersamanya selama-lamanyadan membawanya ke negaranya. Maka niat di atas tidak apa-apa baginya.Wallahu alam.

[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 234. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Hukum Nikah Dengan Niat Cerai diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Nikah Dengan Niat Cerai.

Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied?

Kumpulan Artikel Islami

Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied? Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied

Kategori Hari Raya = Ied

Kamis, 27 Oktober 2005 06:55:05 WIBBOLEHKAH MELARANG WANITA MENGERJAKAN SHALAT IED OlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat Ied tanda udzur dan apakah boleh melarang wanita mengerjakannya bersama orang-orang lainnya JawabanShalat Ied hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ahlul ilmi, maka untuk sebagian orang boleh meninggalkannya, namun menghadirinya dan ikut serta bersama saudara-saudara muslim lainnya adalah sunnah mu’akkadah, maka tidak layak ditinggalkan kecuali dengan udzur syar’i.Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum’at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata : â€Å"Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar [menuju tempat pelaksanaan] shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka [para wanita] menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin. Adapun wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat”. Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa salah seorang wanita berkata : â€Å"Wahai Rasulullah, [bagaimana bila] salah seorang kami tidak mempunyai jilbab [kain yang menutup dari atas kepala hingga kaki] untuk bisa keluar ke sana [ke tempat pelaksanaan shalat Ied] ” Beliau menjawab.â€Å"Hendaknya saudarinya memberikan pinjam jilbabnya”Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan tentang penekanan keluarnya para wanita untuk shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.[Fatawa Ash-Shiyam, Ibn Baz, h 116]APA HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT IED, TERUTAMA DI ZAMAN KITA SEKARANG INIOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat Ied, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat Anda tentang ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha : â€Å"Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau melarangnya”JawabanMenurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikain berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah.Sedangkan para wanita yang bertabaruj [berhias] dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka.Namun yang demikian ini tidak menghalangi hukum syari’at yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan shalat Ied. Adapun mengenai ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah [boleh] apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang tidak syar’i, maka kami tidak melarang masyarakat keluar [untuk shalat Ied], hanya saja kami melarang para wanita itu keluar dengan penampilan yang seperti demikian.[As’illah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Ibnu Utsaimin, hal.26][Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1634&bagian=0


Artikel Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied ? Bolehkah Kita Melarang Wanita Mengerjakan Shalat Ied?.