Kamis, 10 Juli 2008

Makna Haid Dan Hikmahnya

Kumpulan Artikel Islami

Makna Haid Dan Hikmahnya Makna Haid Dan Hikmahnya

Kategori Wanita - Darah Wanita

Rabu, 25 Februari 2004 09:15:19 WIBMAKNA HAID DAN HIKMAHNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin[1]. Makna HaidMenurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.[2]. Hikmah HaidAdapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal masa penyusuan.[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa' . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=289&bagian=0


Artikel Makna Haid Dan Hikmahnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Haid Dan Hikmahnya.

Suami Pergi Meninggalkan Istri

Kumpulan Artikel Islami

Suami Pergi Meninggalkan Istri Suami Pergi Meninggalkan Istri

Kategori Pernikahan

Jumat, 5 Maret 2004 17:24:33 WIBSUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTRIOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Al-Qur'an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya "Jawaban.Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah."Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan [lamanya]. Kemudian jika mereka kembali [kepada istrinya], maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226]Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.[Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jld-2, hal 111-112 Darul Haq

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=393&bagian=0


Artikel Suami Pergi Meninggalkan Istri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Suami Pergi Meninggalkan Istri.

Mahar Berlebih-Lebihan

Kumpulan Artikel Islami

Mahar Berlebih-Lebihan

>> Pertanyaan :

Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat iniberlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yangsangat banyak [kepada calon suami] ketika akan mengawinkan putrinya,ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uangyang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?

>> Jawaban :

Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya sertatidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyakhadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahandan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta [kepada pihaklelaki] untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam halini; ini adalah hak perempuan [calon istri] semata, kecuali ayah. Ayahboleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikanputrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak memintapersyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. AllahSubhannahu wa Ta'ala berfirman,

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, danorang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba saha-yamu yanglelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskinAllah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya. [An-Nur: 32].

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang diriwayatkandari Uqbah bin Amir Radhiallaahu anhu ,.

Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Diriwayatkan oleh AbuDaud dengan redaksi Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah. Danoleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di sahihkan oleh ImamHakim dengan lafaz tersebut di atas..

Ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hendak menikahkan seorangshahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, iabersabda,.

Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari.

Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannyadengan mahar mengajarkan beberapa surat Al-Quran kepada calon istri.

Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepadaistri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat inisenilai 130 Real [kira-kira Rp. 250.000,-], sedangkan maharputri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real[Rp.200.000,-]. Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman:

Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.[Al-Ahzab: 21].

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, makasemakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-lakidan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji [zina] dankemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaanmempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perka-winan, maka semakinmenjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetapmembujang, kecuali orang dikehendaki Allah.

Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja merekaberada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong-menolongdalam hal itu. Hindari, dan hindarilah prilaku menuntut mahar yangmahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta perni-kahan.Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syariat yang tidak banyakmembebani kedua mempelai.

Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin semuanya dan memberitaufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah didalam segala hal.

[ Kitabud Dawah, al-Fatawa: hal. 166-168, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz.]

Artikel Mahar Berlebih-Lebihan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mahar Berlebih-Lebihan.

Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauhmahfuzh?

Kumpulan Artikel Islami

Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauhmahfuzh?

>> Pertanyaan :

Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauh mahfuzh?

>> Jawaban :

Sejak Allah menciptakan Alqalam hingga hari kiamat , segala sesuatusudah tertulis di lauh mahfuth. Sebab pertama kali menciptakan al-qalam,Allah berkata kepadanya, Tulislah! Dia berkata, Wahai Rabbku apayang mesti aku tulis Allah berfirman, Tulislah! Ia hanya ciptaan,lalu pada saat itu pula berlaku padanya apa yang memang menjadiciptaan hingga hari kiamat. Telah diriwayatkan dari Nabi ShallallahuAlaihi wa Sallam, bahwa apabila janin di perut ibunya sudah berumurempat bulan, maka Allah mengutus seorang malaikat agar menghembuskanruh kepadanya, dan dituliskan rizki, ajal dan amalnya; apakah diasengsara atau bahagia. Rizki juga sudah tertulis, tidak bertambah dantidak pula berkurang. Padahal diantara sebab yang juga sudahditetapkan, manusia harus berusaha mencari rizki, sebagai mana firmanAllah: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, makaberjalanlah dijalannya dan makanlah sebagian dari rizkiNya. Dan hanyakepada Nya lah kamu [kembali setelah ] dibangkitkan. [Al-Mulk: 15]Diantara sebab lain datang rizki adalah silaturahim, birrul walidaindan menguatkan hubungan kekerabatan . Nabi Shallallahu alaihi wasallam berkata : Barang siapa suka agar dilapangkan baginya dalamrizkinya dan ditangguhkan ajalnya, maka hendaklah dia menjalinhubungan kekerabatan. Sebab lain datangya rizki adalah takwa kepadaAllah. FirmanNya: Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscayadia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rizki dariarah yang tidak disangka-sangkanya. [Ath-Thalaq: 2-3] Engkau tidakbisa mengatakan, Rizki itu sudah ditulis dan dibatasi. Berarti akutidak bisa mengerjakan sebab yang bisa menghantarkan kepadanya. Initemasuk ucapan yang menunjukkan kelemahan. Kalau mau disebut kuat dantegar maka engkau harus berusaha mengais rizkimu, mencari apa yangbermanfaat bagimu dalam agamamu dan duniamu. Nabi Shallallahu alaihiwa sallam berkata : Yang kuat adalah orang yang mampu menunjukkandirinya dan berbuat untuk kepentingan sesudah mati. Dan yang lemahadalah orang yang menyertakan dirinya kepada nafsunya sertamengangankan kepada Allah dengan berbagai angan-angan. Kaitannyadengan rizki yang sudah ditakdirkan dengan sebab-sebabnya, maka begitupula kaitannya dengan perkawinan. Boleh jadi dua orang yang sudahditulis menjadi suami isteri, toh akhirnya salah satu diantaranyamenjadi pasangan orang lain. Tidak ada sesuatu pun dilangit dan dibumi yang tersembunyi dari Allah. Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasa'ilFadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimain.

Artikel Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauhmahfuzh? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah rizki dan perkawinan sudah tertulis di lauhmahfuzh?.