Rabu, 09 Juli 2008

Hukum Ucapan Merry Christmas [Selamat Natal]

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ucapan Merry Christmas [Selamat Natal] Hukum Ucapan Merry Christmas [Selamat Natal]

Kategori Ahkam

Rabu, 22 Desember 2004 16:50:05 WIBHUKUM UCAPAN MERRY CHRISTMAS [SELAMAT NATAL]OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanya : Bagaimana hukum mengucapkan â€Å"Merry Christmas” [Selamat Natal] kepada orang-orang Kafir Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja [maksud yang sebenarnya] namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal ituJawaban.Mengucapkan â€Å"Merry Christmas” [Selamat Natal] atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama [Ijma’]. Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya â€Å"Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,â€Å"Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya Anda diberkahi’ atau Anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya.â€Å"Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan [iman]mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [Az-Zumar:7]â€Å"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” [Al-Ma`idah :3]Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang [Muslim] ataupun tidak.Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran :85]Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,â€Å"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [Hadits Riwayat Abu Daud]Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm.â€Å"Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan [dalam kesempitan] dan mengihinakan kaum lemah [iman].”Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.[Disalin dari Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jilid.III, h.44-46, No.403]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1253&bagian=0


Artikel Hukum Ucapan Merry Christmas [Selamat Natal] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ucapan Merry Christmas [Selamat Natal].

Janda Dipaksa Menikah

Kumpulan Artikel Islami

Janda Dipaksa Menikah

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Bagai-mana hukumnya seorangbapak memaksa putrinya yang janda untuk menikah?

>> Jawaban :

Apabila masalahnya seperti yang saudara sebutkan, maka pernikahantersebut tidak sah, sebab termasuk syarat pernikahan adalah ridhanyacalon mempelai. Dan tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yangsudah janda untuk menikah, dengan syarat umur janda tersebut di atassembilan tahun menurut kesepakatan ulama. [Fatawa wa Rasaail SyaikhMuhammad bin Ibrahim, 10/ 84.]

Artikel Janda Dipaksa Menikah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Janda Dipaksa Menikah.

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Apakah boleh istri saya menunaikan haji denganbiaya dari harta saya, dan apakah hajinya sah ?

>> Jawaban :

Boleh bagi wanita menunaikan ibadah haji atas biaya dari hartasuaminya dan dinyatakan sah, sehingga tidak ada kewajiban berhaji lagiatasnya. Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Artikel Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya.

Tata Cara Shalat Ied

Kumpulan Artikel Islami

Tata Cara Shalat Ied Tata Cara Shalat Ied

Kategori Hari Raya = Ied

Kamis, 11 Nopember 2004 11:14:24 WIBTATA CARA SHALAT IEDOlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-AtsariPertama :Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu."Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]Kedua :Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal [takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent]Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]Berkata Imam Al-Baghawi :"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca [Al-Fatihah]. Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]Ketiga :Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 :"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif [lemah]. Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".Keempat :Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata :"Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla"Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :"[Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam] diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut".Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.Kelima :Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6]Keenam :[Setelah melakukan hal di atas] selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]Ketujuh :Siapa yang luput darinya [tidak mendapatkan] shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at.Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135]Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini [judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas].Dalam tarjumah ini ada dua hukum :Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'atBerkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam".Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca [Al-Fatihah] dan lima kali pada raka'at kedua sebelum membaca [Al-Fatihah]"Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]Kedelapan :Takbir [shalat Ied] hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]_________Foote Note.[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca [Al-Fatihah]. sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid [bagus][4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1174&bagian=0


Artikel Tata Cara Shalat Ied diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tata Cara Shalat Ied.