Selasa, 08 Juli 2008

Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita

Kumpulan Artikel Islami

Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Sabtu, 8 Mei 2004 07:18:28 WIBURGENSI PENUTUP WAJAH BAGI WANITAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazDari Abdul Aziz bin Abdullah, kepada saudara yang terhormat, semoga Allah menunjukkinya kepada setiap kebaikan. AminSalamun ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, wa ba’d.Surat anda, tanpa tanggal, telah sampai, semoga petunjuk Allah pun sampai kepada anda. Isinya sebagai berikut :Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang urgensi penutup wajah wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan dalam agama Islam Jika memang begitu, apa dalilnya Saya mendengar dari banyak sumber dan saya beranggapan bahwa penutup wajah itu telah umum digunakan di Jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada setiap wanita. Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar Saya menunggu jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan keraguan. Selesai.Jawaban.Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab.â€Å"Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka [isteri-isteri Nabi], maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [Al-ahzab : 53]Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah berfirman.â€Å"Artinya : Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ta’atilah Allah dan RasulNya” [Al-Ahzab : 33]Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.â€Å"Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min. ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu :â€Å"Artinya : Katakanlah kepda laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang [biasa] nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka ….” [An-Nur : 30-31]Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan : â€Å"kecuali yang [biasa] nampak dari mereka” [An-Nur : 31] adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haid dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [An-Nur : 60]Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menapouse yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan.Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan [bersolek] dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma, saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, adalah benar, tetapi dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, â€Å"Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit”. Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek.Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjuki semuanya kejalanNya yang lurus. Dan semoga Allah menunjuki kami dan Anda serta semua saudara-saudara kita kepada ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat meminta.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.[Majmu Al-Fatawa, Juz 3, hal 354, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 511 - 515 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=700&bagian=0


Artikel Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita diambil dari http://www.asofwah.or.id
Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita.

Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa

Kumpulan Artikel Islami

Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa

Kategori Nasehat

Senin, 18 April 2005 07:28:56 WIBBERHATI-HATI DALAM MEMBERI FATWAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sebagian ahli ilmu dari kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu [thalib ‘ilm], berbicara tentang masalah-masalah syari’at padahal mereka bukan ahlinya. Fenomena ini telah memasyarakat di kalangan kaum muslimin sehingga permasalahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah memelihara Syaikh.Jawaban.Seorang muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga lewat siaran yang dapat didengar dan tidak dari jalan apapun, baik yang berbicara itu seorang pakar maupun seorang ahli, karena yang memberikan fatwa harus mantap dalam memberikan fatwa, karena tidak setiap yang memberikan fatwa itu berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada.Maksudnya, seorang muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus jeli sehingga bersikap hati-hari dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul ilmi yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” [An-Nahl : 43]Ahludz dzikr adalah ahlul ilmi yang menguasai ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya tidak diketahui atau orang yang diketahuinya berpaling dari faham Ahlus Sunnah.[Majalah Al-Buhuts, edisi 36, hal. 121, Syaikh Ibnu Baz]Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang penuntut ilmu, sering ditujukan kepada saya berbagai pertanyaan tentang macam-macam perkara, baik itu berupa ibadah ataupun lainnya. Saya tahu jawabannya dengan pasti, baik itu saya pernah mendengarnya dari seorang Syaikh atau dari fatwa-fatwa, tapi saya kesulitan menemukan dalilnya yang shahih, saya kesulitan mentarjihnya. Apa saran Syaikh untuk para penuntut ilmu dalam masalah ini JawabanJangan memberi fatwa kecuali berdasarkan ilmu, alihkan mereka kepada selain anda, yaitu kepada yang Anda perkirakan lebih baik dari Anda di negeri ini dan lebih mengetahui al-haq. Jika tidak, maka katakanlah, â€Å"Beri saya waktu untuk mengkaji dalil-dalilnya dan menganalisa masalahnya”. Setelah Anda merasa mantap dengan kebenaran dalil-dalilnya, barulah Anda beri mereka fatwa yang Anda pandang benar.Saya juga sarankan kepada para pengajar, sehubungan dengan pertanyaan ini dan lainnya ; Hendaknya mereka peduli dengan membimbing pada mahasiswa dalam masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam berbagai perkara dan tidak terburu-buru dalam memberi fatwa serta tidak memastikan suatu perkara kecuali berdasarkan ilmu. Hendaknya para pengajar menjadi teladan bagi mereka dalam sikap tawaqquf [tidak berkomentar] dalam masalah yang sulit dan janji untuk mengkajinya dalam satu atau dua hari atau pada waktu pelajaran berikutnya, sehingga dengan begitu para mahasiswa terbiasa dari ustadznya dengan sikap tidak tergesa-gesa dalam memberi fatwa dan menetapkan hukum, kecuali setelah memastikan dan menganalisa dalilnya serta merasa mantap bahwa yang benar adalah yang diucapkan ustadznya. Tidak ada salahnya untuk menangguhkan pada waktu lain sehingga punya kesempatan untuk mengkaji dalilnya dan menganalisa ucapan-ucapan para ahlul ilmi dalam masalah yang bersangkutan.Adalah Imam Malik, beliau hanya memberi fatwa tentang sedikit permasalahan dan menolak banyak pertanyaan, beliau mengatakan, â€Å"Saya tidak tahu”. Demikian juga para ahlul ilmi lainnya.Seorang penuntut ilmu, di antara etikanya adalah tidak tergesa-gesa dan hendaknya mengatakan.”Saya tidak tahu” tentang masalah yang memang tidak diketahuinya.Sementara para pengajar, mereka mempunyai kewajiban besar, yaitu menjadi teladan yang baik bagi para muridnya, baik dalam segi akhlak maupun perbuatan. Di antara ahlak yang mulia adalah membiasakan murid mengatakan, â€Å"saya tidak tahu” dan menangguhkan pertanyaan hingga memahami dalilnya dan mengetahui hukumnya yang disertai dengan kewaspadaan memberi fatwa tanpa ilmu dan menggampangkannya. Wallahu a’lam[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 47, hal.173-174, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 204-205 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1407&bagian=0


Artikel Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa.

Makanya, Jangan mungkir!

Kumpulan Artikel Islami

Makanya, Jangan mungkir! Suatu ketika, ada seorang laki-laki mengunjungikota Baghdad dan membawa sebuah cincin senilai 1000 Dinar. Dia inginmenjualnya namun belum mendapatkan harga yang sesuai. Akhirnya diamendatangi seorang penjual minyak wangi yang katanya orang baik-baikdan agamis. Lalu menitipkan cincin tersebut padanya.

Kemudian dia pergi haji dan sepulangnya dari sana, dia membawakanoleh-oleh buat si penjual minyak wangi. Dia memberi salam kepadanya,namun si penjual seakan tidak mengenalnya lagi, sembari berkata,“Siapa kamu Siapa yang kenal denganmu.”

Pak Haji ini berkata kepadanya untuk menegaskan, “Saya si pemilikcincin itu!.” Akan tetapi, tatkala dia ngotot mengatakan hal itu, sipenjual tersebut malah menendang dan menyeretnya keluar dari tokonya.

Mendengar keributan itu, orang-orang berkerumun, lalu berkata kepadaPak Haji, “Celakalah engkau! Ini orang shalih. Kenapa kamu berdustaterhadapnya.”

Pak Haji menjadi bingung karenanya dan terus mengulangi ucapannyauntuk menjelaskan duduk persoalannya tetapi semakin dia menambahucapan, semakin dia mendapatkan umpatan dan pukulan.

Lalu ada orang yang memberitahunya, “Bagaimana kalau kamu pergi sajamenghadap ke baginda ‘Adlud ad-Daulah [penguasa Daulah al-Hasan binBuwaih], pasti kamu mendapatkan sesuatu yang baik karena firasatnya.”

Maka, dia pun menulis surat dan menceritakan kisahnya. Tulisan ituditempelkan di sebuah batang pohon, lalu disodorkan kepada sangbaginda yang kebetulan sedang lewat. [Hal ini adalah merupakan suatukebiasaan yang dilakukan oleh rakyat kala itu yang mengalamipenganiayaan dan diskriminasi hukum. Biasanya mereka mencegatrombongan penguasa negeri bila melintas di suatu perjalanan danmenceritakan tindakan diskriminasi hukum yang mereka alami melaluitulisan yang disebut Qashash, dan bila orang yang mengalamidiskriminasi ini khawatir tidak dibaca penguasa atau terhalang sesuatu,maka dia menempelkannya pada sebuah batang pohon dan diangkattinggi-tinggi ketika rombongan penguasa lewat sehingga ada jaminandiambil atau dibaca].

Lalu sang baginda berkata kepadanya, “Apa keperluanmu.”

Maka Pak Haji itupun menceritakan kisahnya.

Lantas baginda berkata lagi, “Pergilah besok dan duduklah di toko sipenjual minyak itu selama tiga hari hingga aku melintasimu pada harike-empat, lalu aku akan berdiri dan memberi salam kepadamu. Maka, kamujangan menjawab selain ucapan salam saja. Bila aku sudah akan berlalu,maka singgung lagi di hadapannya perihal cincin itu, kemudian beritahukepadaku apa yang dikatakannya kepadamu!.”

Maka, siasat itupun dilakukan oleh Pak Haji.

Tatkala memasuki hari ke-empat, sang baginda ‘Adlud ad-Daulah’ datangdalam rombongan yang agung. Begitu Pak Haji melihatnya, maka sangbaginda berdiri dan mengucapkan as-Salâmu ‘alaikum.

Pak Haji membalasnya, Wa ‘alaikumus Salâm, sembari tidak bergerak darisitu.

Lantas baginda berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, datanglah ke Iraqtapi jangan mendatangi kami dan menyodorkan keperluanmu!.”

Pak Haji menjawab, “Akan tetapi orang ini tidak setuju.”

Dia tidak menambah lagi ucapan selain itu sementara pasukan yang adasemuanya berdiri tegap di situ. Maka, ciutlah hati si penjual minyakdan sadarlah dia bahwa nyawanya sebentar lagi akan melayang.

Begitu baginda ‘Adlud ad-Dauldah’ beranjak dari situ, si penjualminyak cepat-cepat menoleh ke arah Pak Haji, sembari berkata, “Wahaisaudaraku, kapan yah kamu menitipkan cincin itu kepadaku Di dalamwadah apa ia terbungkus Barangkali saja aku ingat lagi!.”

Lalu Pak Haji berkata, “Cirinya begini dan begitu..”

Si penjual bergegas sembari mencari-cari, kemudian membuka sebuahbungkusan dan mengeluarkan cincin tersebut dari dalamnya serayaberkata, “Hanya Allah-lah Yang Maha Tahu bahwa aku benar-benar lupa.Andaikata kamu tidak mengingatkan hal itu kepadaku, tentu aku tidakakan ingat.”

Lantas Pak Haji mengambil cincin tersebut dan menyusul sang baginda‘Adlud ad-Daulah’, lalu memberitahukan kepadanya perihal tersebut.Maka sang baginda menggantungkan cincin itu ke leher si penjual minyakdan menyalibnya di depan pintu tokonya, lantas ada orang yangberteriak, “Inilah balasan orang yang dititipkan sesuatu tapi mungkir!!!!.”

Kemudian Pak Haji mengambil kembali cincinnya tersebut dan kembali kenegerinya.***

[Diambil dari buku Nihâyah azh-Zhâlimîn karya Ibrahim bin ‘Abdullahal-Hâzimiy, Juz.I, h. 105-108, sebagai yang dinukilnya dari bukuTsamarât al-Awrâq, karya al-Hamawiy, h.144]

Artikel Makanya, Jangan mungkir! diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makanya, Jangan mungkir!.

Memperlakukan Istri Yang Nusyuz (Tidak MelakukanKewajiban Suami Istri)

Kumpulan Artikel Islami

Memperlakukan Istri Yang Nusyuz (Tidak MelakukanKewajiban Suami Istri)

>> Pertanyaan :

Saya mohon sekilas penjelasan tentang apa yang harus dilakukan olehseorang suami, yaitu berupa ajakan dan bimbingan, bila ia melihat padaistrinya sifat-sifat sebagaimana disebutkan dalam hadits RasulullahShalallaahu alaihi wasalam, Wahai sekalian wanita, bersedekahlahkalian, karena sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku bahwa kaliansebagai penghuni neraka yang paling banyak. dst. Semoga Allahmemberikan kebaikan pada anda.?

>> Jawaban :

Cara yang ditempuh seorang suami dalam mengatasi nusyuz istrinyaadalah dengan menasehatinya dan mengingatkannya tentang hak-hak suamiserta menjelaskan dosanya bila ia menyelisihi hak-hak tersebut. Perludijelaskan pula kepadanya bahwa bila ia memenuhi hak-hak tersebut,maka akan menjadikan pintu kebahagiaan rumah tangga antara merekaberdua di samping banyaknya pahala yang akan diraihnya.

Adapun kewajiban suami terhadap istrinya adalah memperlakukannyadengan cara yang patut, berdasarkan firman Allah Taala, Danbergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19]. Jika telahmelaksanakan kewajiban tersebut, namun si istri tetap dalam nusyuznya,maka suami harus menasehatinya dan mengingatkannya tentang dosa yangakan diperolehnya. Jika cara ini tidak berhasil, masih ada cara lain-nya,yaitu dengan cara pisah ranjang, yakni tidak menggaulinya sampai iamemperbaiki sikapnya. Jika cara ini pun tidak berhasil, maka ditempuhcara ketiga, yaitu memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.Pukulan ini sebagai didikan, bukan untuk menyakiti atau menyiksa, danhendaknya tidak menyebabkannya semakin jauh, karena bila memukulnyadengan pukulan yang menimbulkan luka atau menyakitkan, bisa jadimenambahnya semakin menjauh dan semakin parah nusyuznya, sehinggasemakin dipukul akibatnya semakin buruk. Perlu diingat, bahwamaksudnya adalah untuk mengatasi dan membenahi situasi.

[ Kitab Ad-Dawah [5], Syaikh Ibnu Utsaimin, [2/94-95]. ]

Artikel Memperlakukan Istri Yang Nusyuz (Tidak MelakukanKewajiban Suami Istri) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Memperlakukan Istri Yang Nusyuz (Tidak MelakukanKewajiban Suami Istri).