Senin, 07 Juli 2008

Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal

Kategori Jenazah

Selasa, 18 Mei 2004 07:22:54 WIBHUKUM MEMBUAT TULISAN PADA KUBURANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seseorang dengan bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an disamping tulisan nama si mayat, tanggal meninggalnya dst Jawaban.Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya” [1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa’i ada tambahan dengan isnad Shahih, â€Å"Serta membuat tulisan di atasnya” [2][Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah Juz 4, ha. 337,Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 479 Darul Haq]BERJALAN DI SELA-SELA KUBUR DENGAN MENGENAKAN SANDALOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya berjalan di sela-sela kubur dengan mengenakan sanda Apakah shahih dalil yang melarang hal itu Yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hai orang yang mengenkan sandal, lepaskanlah sandalmu itu!"JawabanAhli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Tetapi mereka membolehkan memaki sandal bila ada hajat, seperti panasnya tanah tempat berpijak, banyaknya duri dan benda tajam di situ dll.[Disalin dair kitab Al-Wijaazah Fii Tajhiizil Janaazah, edisi Indonesian Bimbingan Praktik Penyelenggaraan Jenazah, Penulis Abdur Rahman bin Abdullah Al-Ghaits, Penerbit At-Tibyan - Solo]_________Foote Note.[1] Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Janaiz no 970[2] Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Janaiz no. 1052

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=730&bagian=0


Artikel Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal.

Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara

Kumpulan Artikel Islami

Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara

Kategori Sumpah Dan Nadzar

Minggu, 28 Agustus 2005 06:36:04 WIBBERJANJI DAN BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAUDARAOlehLajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan.Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya laki-laki berumur 48 tahun sedang menderita sakit, sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Dan isteri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu menjadi saudara perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami [saya, teman saya dan istrinya] meletakkan tangan di atas Al-Qur’an, dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Dan hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji, hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i JawabanKebaikan apapun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang kamu lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa, sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal, yaitu : mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan dan mahram karena hubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syari’at secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau lainnya.Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segal hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengan istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.[Fatawa Lajnah Da’imah 9/68][Disalin dari kitab Al-fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1554&bagian=0


Artikel Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berjanji Dan Bersumpah Untuk Menjadi Saudara.

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi keJeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi keJeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: Seorang wanita ihram dari Sail dalamkeadaan haid, setelah sampai di Makkah pergi ke Jeddah untuk suatukeperluan, setelah berada di Jeddah iapun suci, lalu mandi danmenyisir rambut kemudian menyempurnakan manasik haji. Apakah hajinyasah Ataukah dia harus dikenakan sangsi ?

>> Jawaban :

Haji yang dikerjakan sah dan tidak dikenakan sangsi apapun.

Hit : 546 |

Index Fatwa [alsofwah/www.alsofwah.or.id/,pilih=indexfatwa] |

Beritahu teman [alsofwah/www.alsofwah.or.id/,pilih=temanfatwa id=323] |

Versi [alsofwah/www.alsofwah.or.id/cetakfatwa.php,id=323]

Artikel Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi keJeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi keJeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji.

Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry

Kumpulan Artikel Islami

Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry

Kategori Propaganda Sesat

Rabu, 23 Nopember 2005 08:28:50 WIBSEPUTAR HUKUM BERAFILIASI KEPADA GERAKAN FRIMASONRYOlehAl-Mujamma’ Al-FiqhiySegala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga besar, para shahabat serta orang-orang yang berjalan di bawah petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.Dalam symposium pertamanya di Mekkah yang diselenggarakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398H, bertepatan dengan tanggal 15 Juli 1978M, Al-Mujamma’ Al-Fiqhiy telah membahas diskursus seputar ‘organisasi frimansonry dan orang-orang yang berafiliasi kepadanya serta hukum syari’at Islam terhadapnya.Seluruh anggota telah melakukan penelitian yang seksama tentang organisasi yang berbahaya ini dan telah membahas tulisan seputarnya baik edisi lama ataupun yang terkini, demikian juga dokumen-dokumen terkait yang telah disebarluaskan dan ditulis oleh para anggotanya dan sebagian para tokohnya, berupa karya-karya tulis dan artikel-artikel yang dimuat di berbagai majalah yang menjadi corongnya.Berdasarkan sejumlah tulisan dan teks yang telah diteliti darinya, Al-Mujamma’ telah mendapatkan gambaran yang jelas dan tak dapat diragukan lagi sebagai berikut.[1]. Frimasonry adalah organisasi rahasia yang terkadang merahasiakan operasinya dan terkadang menampakkannya sesuai dengan situasi dan kondisi, akan tetapi prinsip-prinsip kerjanya yang substansial adalah kerahasiaan dalam setiap kondisi, tidak dapat diketahui bahkan oleh para anggotanya sendiri kecuali oleh tim inti yang telah melewati tahapan eksperimen yang beragam mencapai karir tertinggi didalamnya.[2]. Ia membina kontak antar para anggotanya di seluruh penjuru dunia berdasarkan pilar lahiriah semata untuk mengecoh para anggota yang bodoh [tidak diandalkan], yaitu persaudaraan insani semu yang dijalin antar para anggota tanpa membeda-bedakan keyakinan , sekte dan aliran yang beragam[3]. Ia mengincar orang-orang penting untuk masuk ke dalam keanggotaannya dengan cara iming-iming kepentingan pribadi berdasarkan pilar bahwa setiap saudara sesama anggota frimasonry ditempa untuk membantu setiap anggota frimasonry lainnya di bumi manapun dia berada, membantu hajatnya, tujuan dan problematikanya, mendukung tujuan-tujuannya bila dia termasuk orang-orang yang memiliki ambisi politik dan membantunya pula bila dia berada dalam suatu kesulitan, apapun dasar bantuan itu, baik berada di pihak yang benar ataupun batil, berbuat zhalim atau dizhalimi meskipun secara lahirnya ia menutup-nutupi hal itu dimana sebenarnya ia menolongnya atas kebatilan. Ini merupakan iming-iming yang paling serius dalam mengincar orang-orang dari berbagai level sosial dan kemudian menarik dari mereka sumbangan dana keanggotaan yang tidak sedikit.[4]. Keanggotaan dilakukan pada prosesi penobatan anggota baru dibawah acara resmi simbolik yang menyeramkan guna meneror si anggota bilamana berani melanggar peraturan-peraturannya sedangkan perintah-perintah yang diberikan kepadanya diatur berdasarkan urutan levelnya.[5]. Sesungguhnya para anggota yang bodoh dibiarkan bebas melakukan ritualitas keagamaannya. Organisasi hanya memanfaatkan mereka dalam batasan yang sesuai dengan kondisi mereka saja di mana [di dalam keanggotaan] mereka ini akan tetap berada pada level bawah. Sedangkan para anggota yang atheis atau siap menjadi atheis, level mereka akan naik secara bertahap dengan melihat kepada pengalaman-pengalaman dan ujian-ujian yang gencar sesuai dengan kesiapan mental mereka dalam menjalankan program-program kerja dan prinsip-prinsip organisasi yang amat berbahaya itu.[6]. Organisasi ini memiliki target-target politis dan memiliki andil dan campur tangan dalam mayoritas peristiwa penggulingan kekuasaan politik, militer dan perubahan-perubahan berbahaya lainnya baik secara terang-terangan maupun terselubung.[7]. Secara prinsip kerja dan organisasi, ia lahir dari gerakan Yahudi dan secara administratif berada di bawah manajemen Yahudi internasional tingkat tinggi, serta secara operasional senyawa dengan gerakan zionis.[8]. Tujuan-tujuannya yang hakiki dan terselubung adalah anti semua agama guna menghancurkannya secara keseluruhan, dan secara khusus menghancurkan Islam di dalam jiwa-jiwa penganutnya.[9]. Organisasi ini sangat antusias memilih para anggotanya dari kalangan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi, baik di bidang finansial, politis, sosial ataupun ilmiah. Atau kedudukan apa saja yang sekiranya dapat memanfaatkan orang-orang berpengaruh di masyarakat mereka. Sedangkan afiliasi orang-orang yang tidak dapat dimanfaatkan kedudukannya, tidak begitu penting bagi organisasi ini, karenanya ia hanya sangat antusias terhadap bergabungnya para kepala negara, menteri-menteri dan para petinggi suatu negara serta orang-orang semisal itu.[10]. Organisai ini memiliki banyak cabang yang memakai nama-nama lainnya untuk mengecoh dan mengalihkan perhatian orang sehingga ia bisa melakukan aktifitas-aktifitasnya dibawah nama-nama yang beragam tersebut mendapatkan penentangan jika memakai nama frimasonry pada kawasan tersebut. Cabang-cabang terselubung dengan nama-nama yang beragam tersebut, di antaranya organisasi hitam, Rotary Club, Lion Club, dan prinsip-prinsip serta aktifitas-aktifitas busuk lainnya yang bertentangan dan bertolak belakang secara total dengan kaidah-kaidah Islam.Telah tampak jelas bagi Al-Mujamma’ korelasi yang kental antara organisasi frimasonry dan gerakan Yahudi-zionis. Karenanya, ia berhasil mengontrol aktifitas kebanyakan para pejabat di negara-negara Arab dalam masalah â€Å"Palestina’ dan menghalangi mereka dari kewajiban terhadap masalah besar Islam ini demi kepentingan orang-orang Yahudi dan zionisme internasional.Oleh karena itu dan berdasarkan informasi-informasi lain yang rinci tentang kegiatan frimasonry, bahayanya yang besar, pengelabuannya yang demikian busuk dan tujuan-tujuannya yang licik, Al-Mujamma’ Al-Fiqhiy memutuskan untuk menganggap â€Å"Frimasonry’ sebagai organisasi paling berbahaya yang merusak Islam dan kaum Muslimin. Demikian pula, siapa saja yang berafiliasi kepadanya secara sadar akan hakikat dan tujuan-tujuannya maka dia telah kafir terhadap Islam dan menyelisihi para penganutnya.Wallahu Waliy At-Taufiq[Kumpulan Fatwa Islam dari sejumlah Ulama, Jilid 1, hal, 115-117][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1674&bagian=0


Artikel Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry.