Minggu, 06 Juli 2008

Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim

Kategori Pernikahan

Kamis, 16 Desember 2004 05:24:42 WIBWANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIMOlehSyaikh Muhammad bin IbrahimPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim"Jawaban.Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama.Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mukmin] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanitamuslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita]" [An-Nisa':34]Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141]Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam. Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi.[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1232&bagian=0


Artikel Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim.

Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukum menikah denganwanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?

>> Jawaban :

Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yangdiangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yangingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnyakhususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atauyang lainnya.

Artikel Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah.

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

Kategori Gambar Dan Permainan

Senin, 20 Juni 2005 14:07:05 WIBPERMAINAN KARTU BRIDGEOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan, dimana pemenangnya mendapat 200 riyal dari masing-masing pemain. Apakah hal itu dilaramkan dan termasuk dalam perjudian Jawaban.Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran [meminum] khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]” [Al-maidah : 90-91]Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.[Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz]HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHANOlehAl-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.PertanyaanAl-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang [bertaruh] apakah itu termasuk hal yang diharamkan JawabanTidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Al-Maidah : 90]Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 4/435][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1462&bagian=0


Artikel Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan.

Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2 Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2

Kategori Manhaj

Sabtu, 2 Juli 2005 07:14:39 WIBANTARA AHLUS SUNNAH DAN SALAFIYAHOlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-AtsariBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2ANTARA AQIDAH DAN MANHAJTidaklah ragu bahwa sebagian da'i manhaj dakwah yang baru [yaitu dakwah yang mengikuti salaf dalam pokok-pokok aqidah saja, tidak dalam seluruh sisi agama] bersepakat dengan kita dalam "pokok-pokok aqidah", artinya mereka mengakui aqidah sesuai dengan metode ulama salaf, baik yang berkaitan dengan tauhid uluhiyah, tauhid asma 'wa shifat dan berbagai pembahasan iman yang lain.Saya katakan "pokok-pokok aqidah" karena di sana ditemukan perbedaan dalam menerapkan beberapa rincian aqidah. Misalnya tauhid uluhiyah dengan tauhid hakimiyah/mulkiyah. [pendapat] yang membedakan dua tauhid diatas, di zaman ini, mula-mula dinukil dari tulisan-tulisan Abul A'la al Maududi, Sayid Qutb, kemudian saudaranya, yaitu Muhammad Qutb, dan orang-orang yang mengikuti mereka.Para da'i itu mengambil pendapat mereka, yang hal ini sesuai dengan hasrat para pemuda yang sedang tumbuh semangat dan emosi mereka. Mereka senang mendapatkannya, menjadikannya sebagai tema dakwah serta simbol manhaj mereka.Andaikan mereka mau sejenak merenungkan, niscaya akan mengetahui kesalahan istilah tauhid hakimiyah dari dua segi :[1]. Istilah tersebut adalah istilah baru yang tidak ada faedahnya, kecuali hanya membesar-besarkan beberapa masalah daripada masalah-masalah lainnya.[2]. Tauhid hakimiyah, yang menurut mereka adalah makna dari firman Allah:"Artinya : Tidaklah menetapkan hukum itu melainkan hak Allah" [Al-An'aam:57]Adalah bagian dari keumuman makna tauhid uluhiyah. Ini adalah suatu yang sangat jelas. Kalau demikian, membedakannya adalah perbuatan sia-sia.Tauhid uluhiyah adalah aspek paling penting dalam dakwah para Rasul sebagaimana yang dipaparkan Al-Quran. Tauhid ini merupakan tema konflik yang terjadi antara para Rasul dengan para penentang dan musuh mereka di setiap umat. Tauhid ini hingga sekarang menjadi tema konflik antara pembela kebenaran dan pendukung kesesatan. Bahkan mungkin hal ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Sebagai ujian bagi ahli waris para Rasul dan sebagai sarana untuk meninggikan kedudukan mereka di hadapan Allah.Pemisahan tauhid uluhiyah dengan hakimiyah ini menyebabkan prioritas dakwah Islam menjadi berantakan. Dalam kitab "Al-Usus Al-Akhlaqiyyah" Al-Maududi menyatakan: "Tujuan hakiki agama [Islam] adalah menegakkan sistem imamah/kepemimpinan yang shalih lagi terbimbing".Ini adalah ucapan yang tidak berdasar, karena tujuan hakiki agama ini, tujuan penciptaan jin dan manusia, tujuan para Rasul diutus dan tujuan berbagai kitab samawi diturunkan adalah beribadah kepada Allah dan memurnikan ketundukan kepadaNya.Meski demikian, bentuk perpecahan nampak jelas dalam manhaj dan metode yang ditempuh para da'i tersebut untuk mewujudkan aqidah dan tujuannya. Inilah titik perbedaan antara dakwah salafiyah dengan dakwah-dakwah lainnya, yang hanya mengadopsi aqidah salafiyah namun menyelisihi manhajnya.Untuk mengetahui perbedaan aqidah dengan manhaj, saya katakan:Allah Ta'ala berfirman:â€Å"Artinya : Untuk setiap kalian, kami jadikan manhaj dan syariat yang berlainan” [Al Maidah : 48]Ibnu Abbas berkata, 'Jalan dan sunnah' [Lalikai:66, Thabari 6/271]Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/105 menyatakan : â€Å"Ayat ini berisi informasi tentang berbagai umat yang berbeda-beda agamanya, dari sisi perbedaan syariat dalam hukum amaliah, tetapi sama dalam masalah tauhid”Jadi ayat ini mengisyaratkan kesatuan dakwah para Nabi dalam aspek tauhid dan perbedaan mereka dalam manhaj, jalan dan metode.â€Å"Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat [peraturan] dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu â€Å" [Al Jatsiyah :18]Sufyan bin Husain menyatakan [berada di atas suatu syariat], yaitu: 'di atas Sunnah' [Thabari 6/271].Walhasil syariat Islam ini memilih manhaj yang jelas, kita diperintahkan untuk mengikutinya, yaitu jalan orang-orang beriman. Manhaj ini secara sangat gamblang telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan Allah mendorong untuk mengikutinya dan mencela keras orang yang menyelisihinya, sebagaimna dalam firmanNya:â€Å"Artinya :Barangsiapa menentang rasul setelah jelas baginya petunjuk/ilmu dan menempuh bukan jalan orang-orang beriman, maka Kami akan palingkan ia ke mana ia mau, dan Kami akan memasukkannya ke dalam jahanam. Itulah sejelek-jelek tempat kembali” [An-Nisaa':15]Ini merupakan penjelasan yang sangat gambalang dan hujjah yang sangat kuat bagi para hambaNya untuk menyatakan kewajiban menempuh jalan orang-orang yang beriman. Allah juga mengancam kepada orang yang keluar dari jalan orang-orang yang beriman dan menempuh selain jalan mereka. Allah akan meninggalkan mereka di dunia, dan akan menyiksanya di akhirat nanti dengan azab yang menyakitkan.Akan kami tegaskan lagi manhaj dan urgensinya. Manhaj itu adalah manhaj para shahabat dan orang-orang yang menempuh jalan mereka, baik tabiin maupun tabiut tabiin. Merekalah Salafush Shalih yang mendapat rekomendasi dari Nabi. Karena mereka adalah generasi yang memiliki pemahaman pada masa wahyu diturunkan. Mereka sendiri menyaksikan Al-Quran diturunkan. Tentu, mereka adalah orang yang memiliki pemahaman yang paling dekat dengan kehendak Allah dan RasulNya serta mengetahui sisi-sisi pemahaman hukum.Maka kita menempuh manhaj mereka, mengikuti petunjuk mereka, menisbatkan diri dan mengajak kepada manhaj itu. Manhaj mereka adalah menekuni dakwah, saling mewasiatkan kebenaran dan komitmen dengan jalan yang lurus.â€Å"Artinya : Katakanlah, inilah jalanku mengajak kepada agama Allah berdasarkan ilmu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik” [Yusuf :108]â€Å"Artinya : Dan Inilah jalanku yang lurus, ikutilah ia dan jangan kalian menikuti berbagai jalan yang lain niscaya kalian akan terpisah dari jalanNya” [Al An'am :153]Pemahaman salaf merupakan rujukan pokok, karena mereka adalah orang yang berfitrah lurus, beriman yang benar, memiliki kefasihan dan Al Quran turun dengan menggunakan bahasa mereka.Demikian pula Rasulullah di tengah-tengah mereka. Beliau jelaskan hal-hal yang musykil, beliau singkap hal-hal yang samar/tidak jelas dalam pikiran mereka dan selalu meluruskan jalan mereka.Nash Al Quran dan Sunnah yang menunjukkan keutamaan dan ketinggian kedudukan mereka, sudah sampai derajat mutawatir. Kedudukan ini mereka dapatkan, karena mereka pendahulu dalam menempuh jalan-jalan kebaikan. Allah menjadikan mereka sebagai panutan beragama bagi orang-orang sesudah mereka. Allah juga menyanjung orang-orang yang mau mengikuti dan menempuh jalan mereka. Sedangkan pengikut itu mendapatkan keutamaan karena disebabkan keutamaan orang yang diikuti sebagaimana firman Allah:â€Å"Artinya : Orang-orang terdahulu lagi pertama kali masuk Islam di antara muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah sediakan bagi mereka surga-surga yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar”.[At Taubah :100]Inilah cuplikan dan keutamaan manhaj salaf dan keistimewaannya dibandingkan manhaj-manhaj yang baru atau menyimpang. Manhaj yang dibangun di atas kepasrahan mutlak kepada perintah Allah dan RasulNya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan, menoleh kepada istihsan [anggapan baik berdasarkan akal/perasaan] atau mengkonsentrasikan kepada emosi, semangat atau pendapat manusia.Dalil tentang hal ini, berlimpah ruah dalam Al-Quran dan Sunnah. Di sini akan disebutkan dua diantaranya. Kedua dalil ini merupakan penjelasan yang gamblang berkaitan dengan kerangka umum manhaj yang lurus ini.Pertama.â€Å"Artinya : Maka tidak, demi Rabbmu, tidaklah mereka beriman sehingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam hal-hal yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian mereka tidak mendapatkan kesempitan dalam diri mereka terhadap keputusan yang engkau berikan dan mereka benar-benar memasrahkan diri” [An Nisaa' : 65]Kedua:Perkataan Rafi bin Khadij dalam sebuah hadits:â€Å"Artinya : Rasulullah melarang dari hal yang bermanfaat bagi kami. Namun ketaatan kepada Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kami” [Hadits Riwayat Muslim no 1548]Berdasarkan penjelasan di atas, nampak jelas perbedaan global antara aqidah dan manhaj. Intinya, manhaj itu dibangun berdasarkan kepasrahan yang mutlak. Namun di sini harus dijelaskan bahwa terus-menerus menyimpang dari manhaj akan menyebabkan penyimpangan dalam aqidah dan tauhid itu sendiri. Orang yang mengamati jama'ah-jama'ah dakwah kontemporer akan melihat bukti jelas tentang hal itu.Bukanlah sudah maklum dalam pembinaan keimanan yang dilakukan Allah, bahwa Allah akan menghukum tindakan dosa dengan mengerjakan dosa yang lain, inilah hukuman dosa yang paling keras.Seperti itulah karena penyimpangan umat Islam dalam amal dan perilaku, umat ini dihukum dengan terjadinya penyimpangan dalam aqidah dan persepsi.[Disalin dari terjemahan Mukadimah Kitab Ru'yah Waqi'iyah karya Syaikh Ali bin Hasan al Halabi oleh Ibnu Ahmad al Lambunji dari majalah As Sunnah Edisi 02/Tahun VI/1423H/2002M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1472&bagian=0


Artikel Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2.